Suara.com - Terpidana kasus hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra, ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus sekaligus, Jumat (14/8/2020).
Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus surat jalan palsu dan gratifikasi terkait penghapusan red notice.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yowono mengatakan, dalam perkara kasus surat jalan palsu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menjerat Djoko Tjandra dengan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP. Dia diancaman dengan hukuman 6 tahun penjara.
“Hasil daripada gelar adalah peserta setuju menetapkan tersangka, yaitu saudara JST,” kata Argo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2020).
Sementara itu, Argo mengemukakan dalam perkara gratifikasi, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka pemberi suap terhadap Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Penetapan status tersangka tersebut berdasar hasil gelar perkara dan pemeriksaan terhadap 19 saksi.
Selain itu, penyidik juga telah mengantongi sejumlah barang bukti berupa uang senilai 20 ribu Dollar Amerika Serikat.
"Ada barang bukti berupa uang 20 ribu USD, surat, HP, laptop, dan CCTV," ungkap Argo.
Atas perbuatannya, Djoko Tjandra pun dipersangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 Undang-Undang 20 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.
Baca Juga: Tommy Jadi Tersangka Suap Dua Jenderal Polisi Terkait Kasus Djoko Tjandra
Berita Terkait
-
Tommy Jadi Tersangka Suap Dua Jenderal Polisi Terkait Kasus Djoko Tjandra
-
Dua Jenderal Polisi Terima Suap Kasus Djoko Tjandra, Polri Sita 20 Ribu USD
-
Skandal Djoko Tjandra, Irjen Bonaparte dan Brigjen Prasetijo jadi Tersangka
-
Polri Gelar Perkara Penetapan Tersangka Baru Kasus Djoko Tjandra
-
Besok, KPK Ikut Polri Gelar Perkara Tersangka Baru Skandal Djoko Tjandra
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?