Suara.com - Terpidana kasus hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra, ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus sekaligus, Jumat (14/8/2020).
Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus surat jalan palsu dan gratifikasi terkait penghapusan red notice.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yowono mengatakan, dalam perkara kasus surat jalan palsu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menjerat Djoko Tjandra dengan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP. Dia diancaman dengan hukuman 6 tahun penjara.
“Hasil daripada gelar adalah peserta setuju menetapkan tersangka, yaitu saudara JST,” kata Argo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2020).
Sementara itu, Argo mengemukakan dalam perkara gratifikasi, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka pemberi suap terhadap Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Penetapan status tersangka tersebut berdasar hasil gelar perkara dan pemeriksaan terhadap 19 saksi.
Selain itu, penyidik juga telah mengantongi sejumlah barang bukti berupa uang senilai 20 ribu Dollar Amerika Serikat.
"Ada barang bukti berupa uang 20 ribu USD, surat, HP, laptop, dan CCTV," ungkap Argo.
Atas perbuatannya, Djoko Tjandra pun dipersangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 Undang-Undang 20 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.
Baca Juga: Tommy Jadi Tersangka Suap Dua Jenderal Polisi Terkait Kasus Djoko Tjandra
Berita Terkait
-
Tommy Jadi Tersangka Suap Dua Jenderal Polisi Terkait Kasus Djoko Tjandra
-
Dua Jenderal Polisi Terima Suap Kasus Djoko Tjandra, Polri Sita 20 Ribu USD
-
Skandal Djoko Tjandra, Irjen Bonaparte dan Brigjen Prasetijo jadi Tersangka
-
Polri Gelar Perkara Penetapan Tersangka Baru Kasus Djoko Tjandra
-
Besok, KPK Ikut Polri Gelar Perkara Tersangka Baru Skandal Djoko Tjandra
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
Pilihan
-
Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata
-
Palmerah Dihujani Gas Air Mata oleh Polisi, Massa Terus Melawan
-
Dua Sepeda Motor yang Dibakar Massa di Pos Polisi Pejompongan Diduga Milik Intel
-
Sepeda Motor Dibakar Dekat Pos Polisi Pejompongan, Bentrok Pecah
-
Tolak MBG dan Kopdes, FMN: Anggaran Hanya Lari ke Prabowo dan Kroni-kroninya!
Terkini
-
Masjid At Taqwa Pare, Lebih Seabad Berdiri Menjaga Jejak Sejarah Kediri
-
BEI Tetapkan Emiten HGII Jadi Saham Berbasis Hijau
-
Punya Gelar Belum Tentu Siap Kerja, Ini yang Perlu Dipunya Mahasiswa
-
Minyak Dunia Melemah, Pasar Soroti Akses AS ke Cadangan Venezuela
-
Botok Ungkap Alasan Tarik Massa AMPB dari DPR: Tak Mau Dibenturkan dan Ditangkap Polisi
-
Cek Fitur Samsung Galaxy S26 FE yang Bawa One UI 9 dan Galaxy AI Serba Canggih
-
7 Dekorasi Dinding yang Baik untuk Energi Positif di Ruang Tamu Menurut Feng Shui
-
Imbas Kericuhan Demo DPR, Sejumlah Transportasi Umum Alami Penyesuaian Rute
-
Rakyat Jaga Rakyat: Ketika Solidaritas Lebih Cepat Datang daripada Negara
-
Kabut Asap Makin Pekat di Palembang, Kota Mulai Berselimut Kelabu