Suara.com - Anggota Ombudsman Indonesia, Alvin Lie menggugat PT Indosat Tbk serta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2020).
Alasan Alvin Lie melayangkan gugatan itu karena tindakan perusahaan Indosat tersebut seringkali mengirimkan pesan singkat atau sms penawaran secara masif hingga mengganggu konsumen.
Alvin yang dibantu oleh kuasa hukumnya Dr. David Tobing telah mendaftarkan gugatannya tersebut dengan nomor perkara 464/Pdt.G/2020/PN JKT.Pst.
Adapun masifnya pengiriman sms penawaran tersebut terjadi pada waktu yang tidak patut.
"Tindakan Indosat yang sering mengirimkan sms penawaran yang menggangu secara masif, terus menerus dan pada dini hari adalah perbuatan melawan hukum," kata Alvin dalam keterangan tertulisnya yang diterima Suara.com, Sabtu (15/8/2020).
Alvin menceritakan, mulanya Indosat berulang kali mengirimkan sms penawaran sejak Februari 2020.
Pengiriman sms pun dilakukan pada waktu yang tidak wajar yakni saat pulang kerja, jam istirahat dan hari libur di rentang waktu pukul 18.00 WIB sampai 02.30 WIB.
Sebelum sampai ke pengadilan, Alvin masih menyempatkan untuk mengadu melalui akun media sosial Twitter @IndosatCare pada 26 Februari 2020.
PT Indosat kala itu menyampaikan permohonan maafnya dan akan melakukan evaluasi. Memang sms penawaran itu sempat terhenti.
Baca Juga: Pelanggan Gugat Indosat: Sering Kirim SMS Penawaran Dini Hari
Akan tetapi selang beberapa hari, Alvin kembali terganggu dengan sms penawaran yang kembali muncul secara berulang dan masif.
Ia kembali mengajukan komplain mulai dari Maret hingga Agustus 2020 baik melalui media sosial maupun customer Tergugat.
"Kenyamanan saya selaku konsumen sangat terganggu akibat SMS penawaran yang dilakukan Indosat pada dini hari dan pada saat pulang kerja, jam istirahat dan hari libur saya," ujarnya.
Sebagai konsumen, Alvin berhak atas kenyamanan dan keamanan dalam menggunakan jasa yang dipakainya sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen.
Alvin menambahkan, bahwa sebagai konsumen dia berhak atas kenyamanan dan keamanan dalam menggunakan jasa yang dipakainya sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen.
Sementara itu, Kuasa Hukum Alvin, Dr. David Tobing menjelaskan bahwa Indosat telah melakukan kesalahan lantaran melakukan penawaran iklan secara masif, berulang dan dilakukan di waktu yang tidak wajar hingga mengganggu psikis mengakibatkan Alvin merasa terganggu.
Berita Terkait
-
Pelanggan Gugat Indosat: Sering Kirim SMS Penawaran Dini Hari
-
Tunjukkan Kepedulian Indosat Ooredoo ke Veteran
-
Merasa Diintimidasi Aparat, Warga Sleman Minta Rekomendasi ke Ombudsman DIY
-
Jokowi Protes Programnya Sendiri soal Bandara Internasional
-
Kemendikbud Gandeng Indosat Sediakan Paket Internet Murah untuk Belajar
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Viral Lele Mentah, SPPG di Pamekasan Boleh Beroperasi Kembali jika Sudah Ada Perbaikan
-
Wajib Vaksin Sebelum Mudik Lebaran! IDAI Ingatkan Risiko Campak Meningkat Saat Libur Panjang
-
Pemerintah Bangun Ratusan Toilet dan Revitalisasi Sekolah di Kawasan Transmigrasi
-
Polda Metro Jaya Buka Posko Khusus, Cari Saksi Teror Air Keras Aktivis KontraS
-
Prabowo Instruksikan Kapolri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
PVRI Kritik Pernyataan 'Antikritik' Prabowo Usai Insiden Penyiraman Air Keras: Ini Sinyal Represif!
-
Pulang Basamo 2026: Ribuan Perantau Minang Mudik Gelombang Kedua, Dari Bali hingga Samarinda
-
Pemudik Mulai Padati Terminal Kampung Rambutan, Puncak Arus Mudik Diprediksi H-3 Lebaran
-
Negara Janji Tanggung Biaya Pengobatan Aktivis KontraS Korban Teror Air Keras
-
Mencekam! Israel Bak Neraka, Api di Mana-mana Setelah Dirudal Kiamat Iran