Suara.com - Sebab kematian Hendri Alfreet Bakari alias Otong di penjara kantor polisi Barelang, Batam, masih menjadi misteri.
Tetapi untuk memastikan ada tidaknya kejanggalan dalam kematian Otong, menurut kriminolog dari Universitas Indonesia Ferdinand Andi Lolo, setidaknya ada tiga hal yang perlu ditempuh.
"Kejanggalan atau tidak, pertama hanya bisa dikonfirmasi melalui pemeriksaan forensik baik eksternal maupun internal jenazah," kata Ferdinand kepada Suara.com, Senin (17/8/2020).
Pemeriksaan forensik diperlukan karena terdapat sejumlah lebam pada jasad Otong -- lebam ini menjadi salah satu yang kemudian memicu dugaan-dugaan, di antaranya apakah dia menjadi korban penyiksaan.
Faktor berikutnya yang perlu didalami adalah informasi dari saksi dan petunjuk yang ditemukan di tempat kejadian perkara, termasuk rekaman CCTV jika ada.
"Yang ketiga, demikian juga barang bukti perlu dikumpulkan," tuturnya.
Untuk segera memperjelasnya, Ferdinand menyarankan Propam Polda Kepulauan Riau memeriksa penyidik Polresta Barelang yang menangani kasus Otong -- Otong diamankan polisi dalam kasus narkoba.
"Propam perlu turun tangan dan meminta keterangan dokter forensik," kata Ferdinand.
Otong diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang pada Kamis (6/8/2020). Warga Belakang Padang, Batam, itu, kemudian meninggal dunia pada Sabtu (8/8/2020) usai menjalani serangkaian pemeriksaan yang dilakukan penyidik. Kematian ini menimbulkan kecurigaan bagi keluarga yang bersangkutan.
Baca Juga: Kepala Hendri Dibungkus Plastik, Epidemiolog: Rumah Sakit Harus Transparan
Kepala Satuan Narkoba Polresta Barelang Komisaris Polisi Abdul Rahman mengatakan sesaat sebelum meninggal dunia, Otong sempat mengeluh sesak napas, kemudian meminta diantar ke rumah sakit.
"Sempat dibelikan obat sesak napas (spray), yang bersangkutan mulai enakan. Lalu, sekitar pukul 05.00 WIB pagi, dia merasa agak sesak napas lagi dan meminta diantar ke rumah sakit," ucap Rahman seperti dilansir Batamnews.co.id -- media jaringan Suara.com.
Rahman mengatakan tak tahu menahu ihwal wajah jenazah Otong dibungkus dengan perban dan plastik wrap. Dia mengatakan penanganan jenazah sepenuhnya menjadi wewenang dokter.
Kompolnas minta Propam turun tangan
Komisi Kepolisian Nasional meminta Propam Polda Kepulauan Riau memeriksa penyidik Polresta Barelang.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan pemeriksaan terhadap penyidik guna menggali informasi sehingga Otong meninggal dunia di sel sekaligus untuk mengetahui apakah proses penangkapan, penahanan hingga pemeriksaan terhadap Otong telah sesuai prosedur.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana