Suara.com - Guna membangkitkan semangat kemerdekaan, PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengajak penumpang kereta bersatu menjadi saksi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 17 meter dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan ke-75 RI pada Senin, 17 Agustus 2020.
Bendera Merah Putih dibentangkan dalam rangkaian KA sebelum KA diberangkatkan ke tempat tujuan.
Saat bendera Merah Putih dibentangkan, seluruh penumpang KA diajak berdiri dan bersama-sama mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Selain di dalam rangkaian KA, pembentangan bendera Merah Putih juga dilakukan saat melepas keberangkatan KA diiringi pemberian salam penghormatan keberangkatan penumpang.
Memperingati Kemerdekaan RI di tengah upaya melawan wabah Covid-19, KAI Daop 1 Jakarta juga membagi-bagikan ratusan bingkisan, berupa stater pack yang berisi hand sanitizer dan masker ganti kepada penumpang dan calon penumpang yang berada di ruang tunggu Stasiun Pasar Senen.
“Dengan dilaksanakannya pembentangan bendera Merah Putih tepat di HUT Kemerdekaan RI ke-75 ini, kami berharap semangat Kemerdekaan itu terus ada dan terus bergelora di dalam jiwa masyarakat, secara khusus pelanggan KA,” kata Executive Vice President PT. KAI Daop 1 Jakarta Eko Purwanto dalam pernyataan tertulis kepada Suara.com.
KAI sebagai perusahaan penyedia jasa transportasi kereta api, katanya, akan selalu memberikan pelayanan terbaik dengan mengedepankan aspek kenyamanan dan keamanan.
“KAI telah menjadi transportasi andalan semua kalangan masyarakat dan akan terus melakukan inovasi dalam meningkatkan pelayanan kepada pelanggan, demi Indonesia bersatu, Indonesia maju,” kata Eko.
Pada Agustus 2020, secara total, KAI Daop 1 Jakarta mengoperasikan 28 KA, di antaranya 15 KA keberangkatan dari Stasiun Gambir dan 13 KA keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen.
Baca Juga: Gubernur Erzaldi Dukung Depati Bahrin Jadi Pahlawan Nasional dari Babel
Beroperasi di masa adaptasi kebiasaan baru, perjalanan KA akan tetap menjalankan prosedur pencegahan Covid-19, salah satunya dengan pembatasan okupansi penumpang sebanyak 70 persen dari kondisi normal.
Selain itu, calon penumpang juga harus memenuhi persyaratan lainnya sebelum melakukan perjalanan KA, di antaranya; menunjukkan surat bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan),
Calon penumpang dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, menggunakan masker pribadi dan mengenakan pelindung wajah (faceshield) yang disediakan oleh KAI,
Mengikuti ketentuan penjagaan jarak fisik selama di stasiun dan didalam rangkaian KA. Serta diimbau untuk menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, selalu rutin membersihkan tangan dengan air dan sabun atau cairan antiseptik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre