Suara.com - Guna membangkitkan semangat kemerdekaan, PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengajak penumpang kereta bersatu menjadi saksi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 17 meter dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan ke-75 RI pada Senin, 17 Agustus 2020.
Bendera Merah Putih dibentangkan dalam rangkaian KA sebelum KA diberangkatkan ke tempat tujuan.
Saat bendera Merah Putih dibentangkan, seluruh penumpang KA diajak berdiri dan bersama-sama mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Selain di dalam rangkaian KA, pembentangan bendera Merah Putih juga dilakukan saat melepas keberangkatan KA diiringi pemberian salam penghormatan keberangkatan penumpang.
Memperingati Kemerdekaan RI di tengah upaya melawan wabah Covid-19, KAI Daop 1 Jakarta juga membagi-bagikan ratusan bingkisan, berupa stater pack yang berisi hand sanitizer dan masker ganti kepada penumpang dan calon penumpang yang berada di ruang tunggu Stasiun Pasar Senen.
“Dengan dilaksanakannya pembentangan bendera Merah Putih tepat di HUT Kemerdekaan RI ke-75 ini, kami berharap semangat Kemerdekaan itu terus ada dan terus bergelora di dalam jiwa masyarakat, secara khusus pelanggan KA,” kata Executive Vice President PT. KAI Daop 1 Jakarta Eko Purwanto dalam pernyataan tertulis kepada Suara.com.
KAI sebagai perusahaan penyedia jasa transportasi kereta api, katanya, akan selalu memberikan pelayanan terbaik dengan mengedepankan aspek kenyamanan dan keamanan.
“KAI telah menjadi transportasi andalan semua kalangan masyarakat dan akan terus melakukan inovasi dalam meningkatkan pelayanan kepada pelanggan, demi Indonesia bersatu, Indonesia maju,” kata Eko.
Pada Agustus 2020, secara total, KAI Daop 1 Jakarta mengoperasikan 28 KA, di antaranya 15 KA keberangkatan dari Stasiun Gambir dan 13 KA keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen.
Baca Juga: Gubernur Erzaldi Dukung Depati Bahrin Jadi Pahlawan Nasional dari Babel
Beroperasi di masa adaptasi kebiasaan baru, perjalanan KA akan tetap menjalankan prosedur pencegahan Covid-19, salah satunya dengan pembatasan okupansi penumpang sebanyak 70 persen dari kondisi normal.
Selain itu, calon penumpang juga harus memenuhi persyaratan lainnya sebelum melakukan perjalanan KA, di antaranya; menunjukkan surat bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan),
Calon penumpang dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, menggunakan masker pribadi dan mengenakan pelindung wajah (faceshield) yang disediakan oleh KAI,
Mengikuti ketentuan penjagaan jarak fisik selama di stasiun dan didalam rangkaian KA. Serta diimbau untuk menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, selalu rutin membersihkan tangan dengan air dan sabun atau cairan antiseptik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG
-
Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!
-
Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan
-
Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual
-
Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!
-
Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani
-
Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!
-
Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati
-
Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029
-
Andi Widjajanto: Selat Malaka Adalah Choke Point yang Bisa Seret Indonesia ke Konflik Global