Suara.com - Guna membangkitkan semangat kemerdekaan, PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengajak penumpang kereta bersatu menjadi saksi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 17 meter dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan ke-75 RI pada Senin, 17 Agustus 2020.
Bendera Merah Putih dibentangkan dalam rangkaian KA sebelum KA diberangkatkan ke tempat tujuan.
Saat bendera Merah Putih dibentangkan, seluruh penumpang KA diajak berdiri dan bersama-sama mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Selain di dalam rangkaian KA, pembentangan bendera Merah Putih juga dilakukan saat melepas keberangkatan KA diiringi pemberian salam penghormatan keberangkatan penumpang.
Memperingati Kemerdekaan RI di tengah upaya melawan wabah Covid-19, KAI Daop 1 Jakarta juga membagi-bagikan ratusan bingkisan, berupa stater pack yang berisi hand sanitizer dan masker ganti kepada penumpang dan calon penumpang yang berada di ruang tunggu Stasiun Pasar Senen.
“Dengan dilaksanakannya pembentangan bendera Merah Putih tepat di HUT Kemerdekaan RI ke-75 ini, kami berharap semangat Kemerdekaan itu terus ada dan terus bergelora di dalam jiwa masyarakat, secara khusus pelanggan KA,” kata Executive Vice President PT. KAI Daop 1 Jakarta Eko Purwanto dalam pernyataan tertulis kepada Suara.com.
KAI sebagai perusahaan penyedia jasa transportasi kereta api, katanya, akan selalu memberikan pelayanan terbaik dengan mengedepankan aspek kenyamanan dan keamanan.
“KAI telah menjadi transportasi andalan semua kalangan masyarakat dan akan terus melakukan inovasi dalam meningkatkan pelayanan kepada pelanggan, demi Indonesia bersatu, Indonesia maju,” kata Eko.
Pada Agustus 2020, secara total, KAI Daop 1 Jakarta mengoperasikan 28 KA, di antaranya 15 KA keberangkatan dari Stasiun Gambir dan 13 KA keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen.
Baca Juga: Gubernur Erzaldi Dukung Depati Bahrin Jadi Pahlawan Nasional dari Babel
Beroperasi di masa adaptasi kebiasaan baru, perjalanan KA akan tetap menjalankan prosedur pencegahan Covid-19, salah satunya dengan pembatasan okupansi penumpang sebanyak 70 persen dari kondisi normal.
Selain itu, calon penumpang juga harus memenuhi persyaratan lainnya sebelum melakukan perjalanan KA, di antaranya; menunjukkan surat bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan),
Calon penumpang dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, menggunakan masker pribadi dan mengenakan pelindung wajah (faceshield) yang disediakan oleh KAI,
Mengikuti ketentuan penjagaan jarak fisik selama di stasiun dan didalam rangkaian KA. Serta diimbau untuk menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, selalu rutin membersihkan tangan dengan air dan sabun atau cairan antiseptik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Pria di Depok Tewas Ditusuk Saat Tertidur Pulas, Pelaku Teriak 'Gua Orang Lampung'
-
Integrasi Transportasi Terhambat, Pemprov DKI Sebut Pemda Depok dan Bekasi Tak Punya Anggaran
-
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penistaan Agama dalam Materi 'Mens Rea'
-
Sedia Payung! Jakarta Bakal Diguyur Hujan Merata Hari Ini
-
Kala Hakim Anwar Usman Jadi 'Juara' Absen di MK, Sanksi Hanya Sepucuk Surat?
-
TNI Akan Bentuk Batalion Olahraga, Atlet Emas Langsung Naik Pangkat Jadi Kapten
-
Suara dari Aksi Buruh: Hidup di Jakarta Butuh Rp6,4 Juta, Upah Saat Ini Tak Cukup
-
KPK Ultimatum Nyumarno, Politisi PDIP Bekasi Didesak Bersaksi di Kasus Suap Bupati
-
Susah Jadi Diktator di Era Medsos, Pengamat Nilai Tuduhan ke Prabowo Tak Tepat
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana