Suara.com - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan di Badung, bali akan tutup 14 hari. Lapas tidak akan menerima tahanan baru, termasuk tahanan titipan. Ada 10 tahanan di sana yang positif corona.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan Yulius Sahruza menjelaskan penutupan dilakukan sampai 24 Agustus 2020.
"Untuk saat ini dari tanggal 10 Agustus sampai dengan 24 Agustus kita setop dulu, karena mereka walaupun sudah diswab tetap harus terjaga di karantina," kata Yulius saat ditemui di Lapas Kerobokan, Badung, Bali, Senin (17/8/2020).
Lapas juga telah bersurat ke Polresta Denpasar, dan menyatakan tidak menerima sementara titipan tahanan selama 14 hari.
"Untuk 10 tahanan yang sebelumnya positif COVID-19, mereka sudah dibawa ke gugus tugas, dan untuk mereka hasil swabnya negatif semua dan mereka dalam keadaan sehat. Mereka sudah dibawa ke lapas lagi, tapi masih kita karantina untuk tujuh hari ke depan," ujar Yulius.
Yulius juga menjelaskan dalam rangka 75 Tahun Hari Kemerdekaan RI, tercatat ada 638 napi yang menerima remisi. Untuk remisi khusus I ada 621 napi, sedangkan remisi khusus II ada 17 napi.
"Jumlah WBP yang tidak diusulkan remisi umum 2020 sebanyak 658 orang, terdiri dari 337 tahanan dan 318 narapidana," katanya pula.
Napi yang tidak diusulkan remisi dikarenakan ada pidana seumur hidup, sehingga tidak memenuhi syarat, kemudian belum sepertiga masa pidana terkait PP 99 dan PP 28 yang belum mengajukan justice collaborator, belum enam bulan masa pidana, ada yang sedang menjalani BIIIS atau pidana kurungan pengganti denda dan belum membayar denda atau uang pengganti bagi narapidana tipikor.
Selain itu, ada 29 warga asing, dominan perkara narkotika terima remisi di Lapas Kerobokan. Salah satu di antaranya bernama Davids Ludwig asal Jerman dalam perkara narkotika memperoleh remisi langsung bebas.
Baca Juga: Hormat! Tenaga Medis COVID-19 RSUP Sardjito Upacara di Ruang Isolasi Corona
Ia menambahkan bahwa warga asing asal Jerman tersebut telah dijemput petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sambil menunggu proses pendeportasian. (Antara)
Berita Terkait
-
Cerita Malang Pasutri Yang Jadi Korban Banjir di Bali, Sempat Telepon Anak Jam 4 Pagi
-
Mengenal COVID-19 'Stratus' (XFG) yang Sudah Masuk Indonesia: Gejala dan Penularan
-
Kenali Virus Corona Varian Nimbus: Penularan, Gejala, hingga Pengobatan Covid-19 Terbaru
-
Mengenal Virus Corona Varian Nimbus, Penularan Kasus Melonjak di 13 Negara
-
7 Fakta Kenaikan Kasus COVID-19 Dunia, Thailand Kembali Berlakukan Sekolah Daring
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Pasien Kronis Terancam Buntut Masalah PBI BPJS, DPR: Hak Kesehatan Tak Boleh Kalah Oleh Prosedur
-
Penampakan Uang Rp1,5 M Terbungkus Kardus yang Disita KPK dari OTT KPP Madya Banjarmasin
-
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Pakai Uang Apresiasi Rp800 Juta untuk Bayar DP Rumah
-
Harga Pangan Mulai 'Goyang'? Legislator NasDem Minta Satgas Saber Pangan Segera Turun Tangan
-
Kritik Kebijakan Luar Negeri Prabowo, Orator Kamisan Sebut RI Alami Kemunduran Diplomasi
-
Jelang Ramadan, Legislator Shanty Alda Desak Audit Teknis Keberadaan Sutet di Adisana Bumiayu
-
Duduk Perkara Skandal Camat Medan Maimun: Kenapa Kartu Kredit Pemda Rp1,2 Miliar Bisa Dipakai Judol?
-
Seminar Nasional Penegakan Hukum, Pakar: Pemberantasan Korupsi Indonesia Temui Jalan Buntu
-
Diduga Terima Jatah Uang Apresiasi Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditahan KPK
-
Alasan Jamdatun Narendra Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura