Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri akan memeriksa eks Lurah Grogol Selatan, Asep Subhan terkait sengkarut kasus Djoko Tjandra, Selasa (18/8/2020) hari ini.
Dia diperiksa lantaran pernah menerbitkan KTP elektronik (e-KTP) untuk Djoko Tjandra saat masih berstatus buron.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menjelaskan, bahwa pemeriksaan terhadap Asep dilakukan hari ini sebagaimana yang telah direncanakan oleh penyidik sejak pekan lalu.
"Ya rencananya hari ini (diperiksa)," kata Ferdy saat dikonfirmasi.
Tetapkan 3 Tersangka
Berkaitan dengan skandal kasus surat sakti Djoko Tjandra, penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri sejauh ini telah menetapkan tiga orang tersangka.
Ketiganya yakni, eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Djoko Tjandra.
Penetapan status tersangka terhadap Djoko Tjandra dilakukan oleh penyidik usai memeriksa sejumlah saksi dan melaksanakan gelar perkara, pada Jumat (14/8).
Ferdy menyampaikan bahwa penyidik juga direncanakan akan melakukan pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra, pada Rabu (19/8) besok.
Baca Juga: Bareskrim Periksa 2 Jenderal Tersangka Kasus Djoko Tjandra di 25 Agustus
Pemeriksaan dilakukan usai yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
"Rabu diperiksa," kata Ferdy saat dikonfirmasi, Minggu (16/8).
Dalam perkara tersebut, Djoko Tjandra dipersangkakan dengan Pasal Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP.
Sedangkan, tersangka Brigjen Pol Prasetijo dipersangkakan dengan tiga pasal berlapis, yakni Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatuan E KUHP, Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 KUHP.
Ketiga pasal yang dipersangkakan kepada Brigjen Pol Prasetijo itu berkaitan dengan penerbitan surat jalan palsu, upaya menghalangi penyidikan, dan memberi pertolongan terhadap Djoko Tjandra selaku buronan kelas kakap Kejaksaan Agung RI untuk melarikan diri.
Sementara, pengacara Djoko Tjandra Anita Kolopaking resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada Kamis (30/7) lalu.
Berita Terkait
-
Bareskrim Periksa 2 Jenderal Tersangka Kasus Djoko Tjandra di 25 Agustus
-
Usut Kasus Djoko, Polisi Buka Kemungkinan Periksa Pejabat Imigrasi
-
Kasus Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon dan Tommy Dicekal Keluar Negeri
-
Bareskrim Polri Periksa Djoko Tjandra Kasus Surat Sakti Rabu Pekan Depan
-
ICW Curiga Pejabat Imigrasi Ikut Terlibat Skandal Red Notice Djoko Tjandra
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar