Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Bareskrim Polri turut menulusuri dugaan adanya oknum pejabat tinggi Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) dalam kasus penghapusan red notice, Djoko Tjandra.
Peneliti ICW Kurnia Ramdhana mengatakan penelusuran tersebut penting dilakukan lantaran data red notice buronan Djoko Tjandra di Imigrasi sempat dihapus.
"Kepolisian juga mesti memeriksa apakah ada oknum atau petinggi Imigrasi yang terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra. Sebab, data red notice Djoko Tjandra di Imigrasi diketahui sempat dihapus," kata Kurnia kepada wartawan, Minggu (16/8/2020).
Kurnia lantas mengemukakan jika Dirjen Imigrasi Kemenkumham Jhonny Ginting sebelum mengisi jabatan tersebut merupakan berprofesi sebagai Jaksa. Sehingga, kata dia, kecil kemungkinan jika Jhonny tidak mengetahui bahwa Djoko Tjandra merupakan seorang buronan kakap Kejaksaan Agung RI.
"Tentu yang bersangkutan (Jhonny) mestinya mengetahui bahwa Djoko Tjandra merupakan buronan Kejaksaan yang belum tertangkap," ujarnya.
Seret Jenderal
Direktorat Tindakan Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan dua perwira tinggi Polri sebagai tersangka penerima gratifikasi berikatan dengan kasus surat jalan palsu dan penghapusan red notice Djoko Tjandra. Keduanya yakni eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen, Prasetijo Utomo dan eks Kadiv Hubinter Irjen, Napoleon Bonaparte.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yowono mengungkapkan pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang senilai 20 ribu Dollar Amerika Serikat.
"Ada barang bukti berupa uang 20 ribu USD, surat, HP, laptop, dan CCTV," kata Argo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2020).
Baca Juga: Djoko Tjandra Resmi Jadi Tersangka Kasus Surat Jalan dan Suap
Jenderal bintang satu dan dua itu ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa 19 saksi. Keduanya diduga menerima suap dari tersangka Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi.
Selaku penerima gratifikasi Brigjen Prasetijo dan Irjen Pol Napoleon dipersangkakan dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 tantang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.
Sedangkan Djoko Tjandra dan Tommy, selaku pihak pemberi gratifikasi dipersangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 Undang-Undang 20 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman 5 tahun dan kemudian saat ini kita masih dalam proses penyidikan berikutnya setelah kita menetapkan tersangka," pungkas Argo.
Berita Terkait
-
ICW Desak KPK Awasi Ketat SPPG Polri, Ada Potensi Uang Negara Hilang Hingga Rp2 Triliun?
-
Bukan Kecelakaan, Komisi Pencari Fakta Tegaskan Affan Kurniawan Tewas Akibat Dibunuh Polisi
-
ICW Sebut Wacana Jokowi Kembalikan UU KPK 2019 sebagai Upaya 'Cuci Tangan'
-
Jokowi Setuju UU KPK Kembali ke Versi Lama, ICW: Upaya Cuci Tangan dari Kesalahan Lama
-
Gibran Dorong RUU Perampasan Aset, ICW: Jangan Sekadar Lip Service
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?