Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Bareskrim Polri turut menulusuri dugaan adanya oknum pejabat tinggi Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) dalam kasus penghapusan red notice, Djoko Tjandra.
Peneliti ICW Kurnia Ramdhana mengatakan penelusuran tersebut penting dilakukan lantaran data red notice buronan Djoko Tjandra di Imigrasi sempat dihapus.
"Kepolisian juga mesti memeriksa apakah ada oknum atau petinggi Imigrasi yang terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra. Sebab, data red notice Djoko Tjandra di Imigrasi diketahui sempat dihapus," kata Kurnia kepada wartawan, Minggu (16/8/2020).
Kurnia lantas mengemukakan jika Dirjen Imigrasi Kemenkumham Jhonny Ginting sebelum mengisi jabatan tersebut merupakan berprofesi sebagai Jaksa. Sehingga, kata dia, kecil kemungkinan jika Jhonny tidak mengetahui bahwa Djoko Tjandra merupakan seorang buronan kakap Kejaksaan Agung RI.
"Tentu yang bersangkutan (Jhonny) mestinya mengetahui bahwa Djoko Tjandra merupakan buronan Kejaksaan yang belum tertangkap," ujarnya.
Seret Jenderal
Direktorat Tindakan Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan dua perwira tinggi Polri sebagai tersangka penerima gratifikasi berikatan dengan kasus surat jalan palsu dan penghapusan red notice Djoko Tjandra. Keduanya yakni eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen, Prasetijo Utomo dan eks Kadiv Hubinter Irjen, Napoleon Bonaparte.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yowono mengungkapkan pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang senilai 20 ribu Dollar Amerika Serikat.
"Ada barang bukti berupa uang 20 ribu USD, surat, HP, laptop, dan CCTV," kata Argo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2020).
Baca Juga: Djoko Tjandra Resmi Jadi Tersangka Kasus Surat Jalan dan Suap
Jenderal bintang satu dan dua itu ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa 19 saksi. Keduanya diduga menerima suap dari tersangka Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi.
Selaku penerima gratifikasi Brigjen Prasetijo dan Irjen Pol Napoleon dipersangkakan dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 tantang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.
Sedangkan Djoko Tjandra dan Tommy, selaku pihak pemberi gratifikasi dipersangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 Undang-Undang 20 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman 5 tahun dan kemudian saat ini kita masih dalam proses penyidikan berikutnya setelah kita menetapkan tersangka," pungkas Argo.
Berita Terkait
-
28 Tahun Reformasi: Demokrasi Surut, Ekonomi Dihantui Krisis Kepercayaan
-
ICW Pertanyakan Komitmen Pemerintah Usai Purbaya Wacanakan Pemutihan Rokok Ilegal
-
ICW Laporkan Dugaan Korupsi Sertifikat Halal Rp49,5 Miliar di Badan Gizi Nasional ke KPK
-
ICW Soroti Bagi-Bagi Sembako di Monas, Desak Pemerintah Buka Sumber Anggaran yang Dinilai Tertutup
-
Fenomena Kriminalisasi Kebijakan, Aparat Diingatkan Jangan Komersialisasi Kasus
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
Terkini
-
Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!
-
Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa
-
PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra
-
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi: Ada Luka Benda Tajam dan Tumpul di Tubuh Korban
-
Keracunan atau Apa? 8 Fakta Tewasnya Sekeluarga di Tenda Kamping Temanggung
-
PDIP Remehkan Safari Politik Jokowi: Jadi Presiden Saja Tak Bisa Loloskan PSI, Apalagi Sekarang
-
PBB Dikabarkan Masukkan Israel ke Daftar Hitam Kekerasan Seksual di Zona Konflik
-
DPR Restui TNI Buru Begal Jakarta, Tapi Ingatkan Aturan Main
-
Bukan Pesantren! Padepokan Padhang Ati Pekalongan Ternyata Bodong, Pimpinannya Cabuli Banyak Wanita
-
Gus Lilur: MBG Pasti Meroket Jika Tanpa Copet