Tersangka asusila berinisial BA (kiri) ketika dihadirkan ke hadapan wartawan dalam konferensi pers di Unit PPA Polresta Mataram, NTB, Selasa (18/8/2020). (ANTARA/Dhimas B.P.)
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya BA disangkakan pidana Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan aturan pidananya, tersangka terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling berat 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar. (Antara)
Komentar
Berita Terkait
-
Kecup-kecup Perut Anak Gadis Teman, Pria di Mataram Nyaris Diamuk Massa
-
Fakta Baru Guru Ngaji Cabuli Murid Sambil Baca Al Quran
-
Ini Fakta Baru Guru Ngaji Cabuli Muridnya Sembari Baca Alquran
-
Anak Dicabuli saat Baca Alquran, Ibu Korban Ngamuk Serang Guru Ngaji
-
Baca Alquran Sembari Kemaluannya Dipegang Guru Ngaji, 3 Anak Trauma
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun Usai Natal, Cabai hingga Bawang Merah Merosot Tajam
-
7 Langkah Investasi Reksa Dana untuk Kelola Gaji UMR agar Tetap Bertumbuh
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
Terkini
-
KPK Endus Aliran Dana Kasus Korupsi BJB ke Aura Kasih: Kami akan Cek
-
Keluh Kesah Penyelenggara Event di Jakarta Usai Aturan Kawasan Tanpa Rokok Terbit
-
Waspada! Teror Pohon Tua Tumbang di Jantung Jakarta, Motor dan Halte Hancur
-
Mutasi Besar-besaran Kejagung: Ini Daftar Lengkap 43 Kajari Baru, Cek Daerahmu!
-
Hari Kiamat Versi Ebo Noah Tak Terjadi, Publik Ghana Heran Sang "Nabi" Malah Pamer Mercedes-Benz
-
Tinjau Stasiun Tugu Yogyakarta, Menteri Arifah Fauzi Beri Dua Catatan Penting untuk PT KAI
-
Makan Bergizi Gratis Dimulai Serempak 8 Januari 2026, Simak Jadwal Persiapan dari BGN
-
ICW Sindir Kejagung Soal Gunungan Uang Rp6,6 T, Praktisi Hukum: Tak Mudah Selamatkan Uang Negara
-
PDIP Tegas Tolak Usulan Pilkada Lewat DPRD: Sikap Kami Tak Berubah Sejak 2014
-
Kasus CSR BIOJK: KPK Akui Telusuri Aliran Uang ke Anggota Komisi XI DPR Selain Satori dan Heri