News / Nasional
Selasa, 18 Agustus 2020 | 14:56 WIB
Tersangka asusila berinisial BA (kiri) ketika dihadirkan ke hadapan wartawan dalam konferensi pers di Unit PPA Polresta Mataram, NTB, Selasa (18/8/2020). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya BA disangkakan pidana Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan aturan pidananya, tersangka terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling berat 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar. (Antara)

Load More