Suara.com - Ketua fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menilai proyek pembangunan hunian di kawasan Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara telah menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014.
Ia membandingkan dengan mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama yang lebih taat pada aturan itu.
Menurut Gembong, sesuai Perda itu, Kampung Akuarium tidak boleh dijadikan hunian. Ahok disebutnya menuruti regulasi dengan berniat membangun tanggul dan cagar budaya.
"Saat pemerintah dipegang Ahok, saat itu itu Ahok ingin mengembalikan pada fungsi yang sebenarnya kan gitu loh. Fungsinya apa berdasarkan pada perda RDTR kan gitu," ujar Gembong saat dihubungi, Selasa (18/8/2020).
Gembong menyebut dulu Ahok ingin mengembalikan lahan kampung akuarium seduai Perda. Karena itulah dilakukan pembebasan lahan yang ditempati warga.
"Itu kan cagar budaya akan menyatu dengan wisata kota tua. Itu rencana dulu yang ingin digagas Ahok maka warga kampung Akuarium dipindahkan," jelasnya.
Selain itu, Gembong juga menilai seharusnya Anies lebih fokus pada program pengadaan hunian layak huni bagi warga ibu kota. Namun Anies justru lebih mementingkan janji kampanye ketimbang kebaikan Jakarta.
"Kemudian kalau ingin mengakomodasi warga yang tinggal di permukiman kumuh bukan di situ tempatnya. Makanya kita kaitkan dengan penyediaan hunian layak huni untuk warga Jakarta, ini tugas Anies gagal total," katanya.
Gembong juga mengaku akan mempertanyakan dasar hukum dari proyek ini. Sebab Ahok sudah membuat rencana sesuai Perda dan Anies malah melakukan sebaliknya.
Baca Juga: Proyek Kampung Akuarium, PDIP: Anies Langgar Perda Hunian Warga
"Maka nanti akan kami kejar lagi, sebetulnya alas hukum untuk peletakan batu pertama, kaitan pembangunan rusun di kampung akuarium itu apa," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membangun Kampung Akuarium mulai September 2020 untuk menjalankan amanat Keputusan Gubernur DKI nomor 878 tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat.
Dalam Kepgub itu, Kampung Akuarium menjadi kampung yang diprioritaskan untuk ditata oleh gugus tugas itu.
"Sesuai dengan Kepgub nomor 878 tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat, ditetapkan ada 21 kampung prioritas dan satu diantaranya adalah Kampung Akuarium. Penyusunan rencana aksi penataan kawasan berbasis masyarakat dalam hal ini masyarakat didorong untuk bisa ikut berperan aktif serta kolaboratif," kata (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Sarjoko.
Dalam penataan Kampung Akuarium itu, Pemprov DKI Jakarta menggandeng Rujak Center for Urban Studies dan Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) untuk membantu DPRKP DKI Jakarta memenuhi kebutuhan warga dengan tepat lewat penataan Kampung Akuarium itu.
Nantinya sebesar 40 persen dari luas kawasan yang dibangun akan dibuat menjadi Ruang Terbuka Hijau, sementara 60 persen lainnya akan dibangun menjadi hunian bertipe 36 dengan dua kamar.
Berita Terkait
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Prabowo dalam Tekanan! Media Asing Sebut Anies Baswedan Saat Rupiah dan IHSG Kompak Jebol
-
Anies Baswedan Skakmat Seskab Teddy yang Sebut Dino Patti Djalal 'Pejabat Cuma 3 Bulan'
-
Daftar Karya Ahmad Bahar: Pernah Tulis Buku Jokowi, Gibran Hingga Anies Baswedan
-
Anies Baswedan ke Wisudawan UGM: Lulusan di Masa Sulit, Cari Kerja Sedang Menantang
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Wajah Baru Halte Patra Kuningan 2 Ternoda Vandalisme, Begini Respons Transjakarta
-
Kasus Penyekapan di Bandung Harus Dijerat Pasal Berlapis, Fokus pada Dampak Korban
-
KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR
-
Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung
-
OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan