Suara.com - Unggahan akun twitter @narkosun pada Selasa (18/8/2020) menuai kontroversi dari warganet.
Konten twitter ini sontak viral karena warganet menilai bahwa susunan daftar pekerjaan yang ada lucu dan mengada-ada.
“Kalau pekerjaanmu ada pada daftar berikut, maka segera resign dan bertaubat lah. Sebab pekerjaan ini Karam. Eh, haram!” demikian caption yang tampak satire dari @Narkosun ini memantik munculnya berbagai perang argumentasi.
Dalam unggahannya tersebut, akun twitter @narkosun mengutip tulisan Abu Yahya Al Bustamy tentang “beberapa daftar pekerjaan yang haram namun banyak yang menggeluti karena dianggap halal”.
Total terdapat 50 pekerjaan pada daftar tersebut. Beberapa pekerjaan bahkan tampak familiar dan banyak dilirik oleh sejumlah masyarakat Indonesia seperti artis, pegawai bank, dan penjual barang-barang tertentu.
“Nulis aja masih berantakan, kok udah berani mengharamkan profesi orang. Ampun deh, tapi kalau ada yang mau percaya sih ya silakan aja. Masih banyak yang butuh kerjaan tanpa perlu mikirin ini haram atau tidak”, timpal akun twitter @caitlinlauretta pada Selasa (18/8/2020).
Sampai tulisan ini dibuat, tweet ini telah mendapatkan lebih dari 1.000 retweets dan 1.200 likes.
Komentar dari warganet pun beragam. Ada yang menanggapi dengan serius, tapi ada pula yang menimpalinya dengan bercanda.
“Satu-satunya pekerjaan yang halal bagi mereka adalah melakukan demo dan menerima amplop serta nasi bungkus. Oleh karena itu, saat demo mereka sangat bersemangat dan bahkan sampai dilakukan berulang-ulang karena menjadi sumber pendapatan”, timpal akun @AriefGka pada (18/8/2020).
Baca Juga: Viral Gambar Ibu Bantu Anaknya Hafalan, Bikin Warganet Ngakak!
Senada dengan @AriefGka, pemilik akun twitter @nugeloanyar8 pun mengatakan: “Yang halal dan cocok buat mereka cuma nunggu job demo aja”.
Perdebatan mengenai pekerjaan yang halal dan haram bukan baru kali ini terjadi. Di linimasa media sosial, pernah muncul berbagai perdebatan semacam ini, sehingga warganet pun tampak mengabaikannya.
Bahkan warganet justru membuatnya tampak hanya seperti bahan lelucon saja.
“Wah ojek online gak termasuk tuh? Padahal kemarin katanya haram karena ada unsur riba ketika pesan makanan lewat ojek online. Hidup sekali kok dibikin ribet”, ungkap akun @AgenPerubahan3
“Alhamdulillah gue ojek online. Fix kerjaan gue halal. Hahah," timpal akun @yayasvespa
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Satu Keluarga Asal Ambarawa Ditemukan Tewas di Tempat Wisata Temanggung, Ini Kronologinya
-
Dugaan Riset Palsu WNI di Denmark Ikut Jadi Perbincangan di Australia
-
Ungkit UU, Habiburokhman Sebut 1.098 Sapi Kurban Presiden Pakai Dana APBN Sah Secara Syari
-
Jokowi Siap Safari Politik, Partai Besar Wajib Waspada Basis Suara Digoyang Demi PSI
-
Masih Diselidiki, Polisi Sebut Video Viral Prostitusi Anak Bukan di Lokasari
-
Mayjen Purn TB Hasanuddin: Berantas Begal Itu Bukan Tugas TNI Tapi Polisi
-
Misteri Tas Hitam di Pinang Ranti: Isinya Bikin Ibu-ibu Gemetar, Siapa Pemiliknya?
-
Cara Turis Indonesia Dapat Fasilitas Bebas Visa Korea Selatan, Berlaku Sampai Desember 2026
-
Studi: Laju Dekarbonisasi Bangunan Global Belum Sejalan dengan Target Iklim, Apa Dampaknya?
-
Pengelolaan Air Berkelanjutan Dinilai Mendesak di Tengah Tekanan Industri dan Iklim