Suara.com - Seorang perempuan di Singapura dijatuhi hukuman penjara 1,5 tahun karena melempar bayinya yang baru lahir ke saluran sampah dari lantai tiga apartemennya.
Menyadur Channel News Asia, Selasa (18/8/2020), ibu berusia 27 tahun ini sengaja melempar anaknya dengan tujuan untuk membunuhnya.
Pengadilan setempat pada Selasa (18/8), menyatakan perempuan asal daerah Bedok Utara ini bersalah atas perbuatannya pada 7 Januari lalu.
Pengacara dari perempuan yang tidak disebutkan namanya ini mengatakan perbuatan ibu baru itu dipicu karena pelaku tidak mengetahui kehamilannya.
"(Dia) tidak siap menghadapi situasi tersebut," menambahkan ibu ini telah didiagnosis menderita depresi pascapersalinan.
Akibat dilempar oleh ibunya, bayi laki-laki ini menderita patah tulang selangka. Adapun ia kini tengah dirawat oleh orang tua angkat.
Pengadilan menjelaskan insiden ini bermula ketika pelaku yang tidak menyadari tengah hamil, melahirkan pada 7 Januari dini hari.
Perempuan ini disebutkan telah berbulan-bulan tak mengalami menstruasi. Ia terkadang berpikir akan kemungkinan hamil, namun ia terlalu ambil pusing hingga akhirnya ia melahirkan.
Ibu ini melahirkan di toilet apartemennya. Merasa tidak siap, pelaku kemudian membungkus jabang bayi yang baru lahir dengan kantong plastik, lalu mengikatnya.
Baca Juga: Kampanye Kurangi Sampah Makanan Dianggap Ekstrem, Restoran Ini Diprotes
Dia menyadari sang bayi masih terus bergerak di dalam kantong tersebut, namun ia "ingin segera menyingkirkannya."
Sesaat kemudian, ia melempar kantong tersebut ke saluran sampah di lantai tiga, dengan niatan agar anaknya meninggal.
Setelahnya, ia membersihkan darah yang berceceran di rumah, mandi dan pergi tidur. Ibu ini tak memberi tahu siapa pun tentang persalinan dan perbuatannya. Ia hanya memberi tahu temannya bahwa dirinya mengalami keguguran.
Sekitar pukul 08.30 pagi, petugas kebersihan sedang mengangkuy sampah dari tempat pembuangan di sepanjang Bedok Utara ketika menemukan sang bayi dalam keadaan hidup.
Petugas kebersihan Patwari Shamin dan Kamal Mustofa samar-samar mendengar suara tangis bayi saat mengambil tempat sampah dari pintu saluran.
Keduanya kemudian mengecek kembali tempat sampah telah ditumpangkan ke kereta motor, dan terdengarlah suara tangis bayi yang kali ini lebih keras.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya
-
Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI
-
Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun
-
Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI
-
Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang
-
Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak
-
BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk
-
'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina
-
Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras
-
Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya