Suara.com - Pemerintah secara resmi menetapkan cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2020 pada Jumat 21 Agustus 2020 dalam rangka Tahun Baru Islam 1442 Hijriah.
Cuti bersama bagi ASN tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 yang diteken Presiden Jokowi pada Selasa 18 Agustus.
"Untuk masyarakat luas bahwa Jumat tanggal 21 Agustus 2020 sebagai cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk Tahun Baru Islam 1442 Hijriah," ujar Pratikno kepada wartawan, Selasa (18/8/2020).
Dalam Keppres tersebut juga ditetapkan cuti bersama pada Rabu 28 Oktober hingga 30 Oktober 2020 sebagai Cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.
Kemudian pada Kamis 24 Desember 2020 ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Selanjutnya pemerintah menetapkan tanggal 28 Desember hingga 31 Desember sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai Aparatur Sipil Negara," isi Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 yang dikutip Suara.com, Selasa (18/8/2020).
Dalam Keppres Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020, juga disebutkan bahwa aparatur sipil negara yang karena jabatannya, tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Adapun Keppres tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Berita Terkait
-
Pengamat Bicara Nasib ASN Jika Kementerian BUMN Dibubarkan
-
Fitur-fitur SIASN 2025: Update Terbaru untuk Manajemen Pegawai
-
Anti Gagal! Panduan Lengkap SSCASN 2025: Dari Buat Akun Hingga Tips Jitu Lolos CPNS dan PPPK
-
PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan Tambahan dan Gaji ke-13, Ini Bedanya dengan ASN
-
Gigit Jari! Bansos Disetop Imbas Ribuan Warga Serang Banten 'Dibudaki' Judol, Termasuk Belasan ASN
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu