Suara.com - Tim Penyidik Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan segera melimpahkan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum pengurus ormas Projo terhadap pejabat atau ASN di Pemkab OKI pada Rabu (12/8/2020), kepada kejaksaan negeri setempat.
"Penyidik telah melalukan gelar perkara dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi serta tiga tersangka pelaku pemerasan yakni FY, RN dan ER," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi sebagaimana dilansir Antara di Palembang, Selasa (18/8/2020).
"jika tidak ada hambatan dalam waktu dekat berkas penyidikan lengkap dan segera dilimpahkan ke penuntut umum," sambungnya.
Menurut dia, penyidikan kasus tersebut berjalan sesuai dengan prosedur hukum, tidak ada intervensi dari pihak manapun untuk menghentikan penyidikan.
Ia mengatakan, ketiga tersangka dalam melakukan perbuatan melawan hukum pemerasan terhadap salah seorang ASN.
Di mana ASN tersebut diduga melakukan penyalahgunaan anggaran 2018 tidak ada hubungannya dengan ormas Projo.
"Ketiga tersangka bertindak atas nama pribadi dan tidak ada identitas ormas Projo yang terungkap dalam gelar perkara dugaan pemerasaan," katanya.
Sebelumnya Kapolres Ogan Komering Ilir, AKBP Alamsyah Pelupessy menjelaskan, anggotanya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum pengurus ormas Projo Kabupaten OKI pada Rabu (12/8/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan awalnya dilakukan terhadap lima tersangka.
Baca Juga: Peras 64 Kepsek, Pejabat Kejari Indragiri Hulu Terima Rp 650 Juta
Namun, dalam gelar perkara dua orang lainnya belum cukup bukti untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan sehingga hanya tiga orang yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka yang sebelumnya ditahan, setelah mempertimbangkan permohonan pihak keluarga dan kondisi kesehatan para tersangka yang dapat mengganggu tahanan lainnya dan petugas kepolisian, pihaknya menangguhkan penahanan mereka.
Ketiga tersangka pelaku pemerasan itu, sekarang ini dikenakan wajib lapor dan secepatnya dalam sepekan ke depan berkas perkaranya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI.
"Tidak ada perdamaian, melepaskan ataupun menutupi kasus tersebut, proses hukumnya tetap berjalan sesuai prosesdur," kata Kapolres.
"Kami berupaya melaksanakan tugasnya secara profesional tanpa ada intimidasi maupun intervensi dari pihak manapun dalam penanganan kasus pemerasan yang melibatkan salah satunya oknum kades dengan barang bukti uang tunai Rp 50 juta," imbuh dia.
Berita Terkait
-
Peras 64 Kepsek, Pejabat Kejari Indragiri Hulu Terima Rp 650 Juta
-
Lakukan Pemerasan ke 64 Kepsek, Kepala Kejari Indragiri Hulu Jadi Tersangka
-
Buruh Lepas di Serang Diciduk Polisi Gegara Bawa Korek Api Berbentuk Pistol
-
Nyamar Polisi, 2 Pemuda Peras Bidan usai Disuruh Bugil Lewat Video Call
-
Ancam Sebar Foto Tanpa Busana Bidan, 2 Pelaku Pemerasan Diciduk di Bengkulu
Terpopuler
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden
-
Sentil Upaya Pembungkaman, Hasto: Jangan Takut Suarakan Kebenaran Demi Kemanusiaan