Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri usai melakukan pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra. Dia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus surat jalan palsu alias surat sakti yang diterbitkan tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan pemeriksaan tersebut berlangsung hampir lima jam, yakni sejak pukul 10.30 hingga 15.15 WIB sore tadi.
"Yang bersangkutan dicecar oleh penyidik sebanyak 59 pertanyaan. Ada beberapa hal yang memang didalami terkait dengan pemeriksaan kali ini," kata Awi di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2020).
Awi merincikan, beberapa poin pertanyaan yang diajukan penyidik yakni terkait proses keluar masuknya Djoko Tjandra dari Malaysia ke Indonesia saat masih berstatus buron. Selain itu juga terkait riwayat keberadaannya selama di Indonesia.
"Kemudian yang kedua terkait penggunaan surat jalan yang selama ini menjadi pokok permasalahan bahwasannya BJP PU (Prasetijo Utomo) telah mengeluarkan surat jalan palsu terkait dengan Djoko S Tjandra.
"Pengunaan surat bebas Covid, dan tentunya yang terakhir terkait dengan surat rekomendasi sehat, selama ini dipergunakan untuk apa," imbuhnya.
Selain itu, penyidik juga turut menanyakan kepada Djoko Tjandra terkait proses penghapusan data red notice di imigrasi. Termasuk, riwayat penggunaan pesawat jet pribadi selama sang buronan kelas kakap tersebut berpergian dari Malaysia ke Indonesia.
"Tentunya itu juga menjadi materi yang didalami oleh penyidik dan terkahir terkait dengan upaya yang bersangkutan selama keluar masuk Indonesia menggunakan pesawat pribadi, private jet terkait dengan penyewaannya, nyewa dimana itu didalami juga," ungkapnya.
Tiga Tersangka
Baca Juga: Bareskrim Telusuri Dugaan Aliran Suap Djoko Tjandra ke Dirjen Imigrasi
Dalam skandal kasus surat sakti dan pelarian Djoko Tjandra, penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri sejauh ini telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya yakni, eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Djoko Tjandra.
Penetapan status tersangka terhadap Djoko Tjandra dilakukan oleh penyidik usai memeriksa sejumlah saksi dan melaksanakan gelar perkara, pada Jumat (14/8).
Djoko Tjandra dipersangkakan dengan Pasal Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP.
Sedangkan, tersangka Brigjen Pol Prasetijo dipersangkakan dengan tiga pasal berlapis, yakni Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatuan E KUHP, Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 KUHP.
Ketiga pasal yang dipersangkakan kepada Brigjen Pol Prasetijo itu berkaitan dengan penerbitan surat jalan palsu, upaya menghalangi penyidikan, dan memberi pertolongan terhadap Djoko Tjandra selaku buronan kelas kakap Kejaksaan Agung RI untuk melarikan diri.
Sementara, pengacara Djoko Tjandra Anita Kolopaking resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada Kamis (30/7) lalu. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik terlebih dahulu memeriksa 23 saksi dan melakukan gelar perkara.
Berita Terkait
-
Bareskrim Cecar Kepala Imigrasi Jakut Soal Pembuatan Paspor Djoko Tjandra
-
Kasus Djoko Tjandra, Bareskrim Polri Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jakut
-
Bareskrim Telusuri Dugaan Aliran Suap Djoko Tjandra ke Dirjen Imigrasi
-
Hari Ini Djoko Tjandra dan Pejabat Imigrasi Diperiksa Bareskrim
-
Diperiksa 7 Jam, Eks Lurah Grogol Dicecar Soal Pembuatan eKTP Djoko Tjandra
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
Terkini
-
Iran Beberkan Update Negosiasi Damai ke Turki, Soroti Dosa Besar AS-Israel
-
Seskab Teddy Ungkap Isi Pertemuan Empat Mata Prabowo dan Macron
-
Komnas HAM Papua: 4 Kekerasan Menonjol Terjadi di Awal 2026, 14 Korban Meninggal Dunia
-
Murka Elite NasDem ke Tempo Soal Merger Gerindra Dinilai Rendahkan Martabat Surya Paloh
-
Skenario Terburuk IMF, Perang Iran Bikin Pertumbuhan Ekonomi Dunia Anjlok Hingga Level Terendah
-
Mengenal Oghab 44, Benteng Bawah Gunung Iran yang Siap Hancurkan Armada AS di Selat Hormuz
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Kelaparan Hantui India Usai LPG Langka Imbas Perang Iran, Buruh di Kota Balik ke Desa
-
DO Saja Tak Cukup, DPR Minta Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Diseret ke Ranah Pidana
-
Jangan Sampai Menyesal! Ini Risiko Besar Jika Berangkat Haji Tanpa Visa Sah