Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum atau Dit Tipidum Bareskrim Polri memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Sandi Andaryadi. Dia diperiksa sebagai saksi terkait dengan pembuatan paspor Djoko Tjandra saat masih berstatus buron.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, Sandi juga dicecar oleh penyidik seputar surat dari Divisi Hubungan Internasional Polri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham mengenai pencabutan red notice koruptor kelas kakap Djoko Tjandra.
"Daftar pertanyaan, proses pembuatan paspor tersangka JST (Djoko Tjandra). Surat DivHubinter ke Imigrasi yg mengakibatkan pencabutan red notice dan pencekalan tersangka JST," kata Ferdy saat dihubungi wartawan, Rabu (19/8/2020).
Ferdy menjelaskan, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara itu diperiksa langsung oleh penyidik Subdit V sejak pukul 11.00 WIB. Hingga berita ini diturunkan pemeriksaan masih berlangsung.
"Pemeriksaan dimulai sejak pukul 11.00 WIB tadi," ujarnya.
Telusuri Gratifikasi
Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri akan mendalami dugaan aliran dana berupa gratifikasi dari Djoko Tjandra kepada Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Penelusuran tersebut dilakukan terkait kasus gratifikasi penghapusan atau pencabutan red notice Djoko Tjandra saat masih berstatus buron.
"Semua bisa terjadi, tetapi kembali penyidik akan menggali, mendalami terkait pencabutan red notice kalau memang perkara pencabutan ini sampai ada transkasinya mengalir uang kesana (Dirjen Imigrasi Kemenkumham). Akan ditelusuri," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (19/8).
Dia menambahkan, penyidik akan menelusuri aliran uang dari Djoko Tjandra dan pengacaranya, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking. Terkait hal itu, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dari pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Surat pemanggilan telah dilayangkan kepada Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting.
Baca Juga: Kasus Djoko Tjandra, Bareskrim Polri Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jakut
"Suratnya kepada Dirjen, nanti siapa beliau yang diutus. Kita pada intinya penyidik cuma minta yang memiliki kompetensi dengan masalah pencabutan red notice," katanya.
Dua Jenderal Polisi Jadi Tersangka
Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri sebelumnya juga telah menetapkan dua perwira tinggi Polri sebagai tersangka penerima gratifikasi berikatan dengan kasus surat jalan palsu dan penghapusan red notice Djoko Tjandra. Keduanya yakni Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan eks Kadiv Hubinter Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono ketika itu menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa 19 saksi dan melaksanakan gelar perkara pada Jumat (14/8) pagi.
"Ada barang bukti berupa uang 20 ribu USD, surat, HP, laptop, dan CCTV," kata Argo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/8).
Selaku penerima gratifikasi Brigjen Pol Prasetijo dan Irjen Pol Napoleon dipersangkakan dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 tantang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.
Berita Terkait
-
Istri Menteri PU Ikut ke NY Pakai Paspor Diplomatik, Ini Bedanya dengan Paspor Dinas dan Biasa
-
Drama Penangkapan HR-V di Lhokseumawe, Polisi Temukan 13 Karung Sabu Asal Thailand
-
Bareskrim Tetapkan 291 Tersangka dalam Kasus Judol Internasional di Hayam Wuruk
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Kasus Tambang Ilegal dan TPPU, Bareskrim Polri Sita Pabrik Pemurnian Emas PT SJU di Sidoarjo
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
-
Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?
-
BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026
-
Cak Imin Tegaskan PBNU Butuh Pemimpin Baru: Yang Lama Nggak Ada Perubahan
-
Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri
-
Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah
-
Lantik Pengurus Aceh, Bahlil Tegaskan Golkar Dukung Prabowo Sampai Selesai
-
Profil Tan Kian, Bos Pacific Place yang Terseret Kasus Korupsi PLN hingga Asabri
-
Norwegia Tersingkir dari Piala Dunia, Cak Imin Pindah Haluan Dukung Argentina
-
Kematian Misterius Kauana Bilhar Influencer Brasil, Jatuh dari Lantai 27 di Dubai