Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri usai melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara Sandi Andaryadi. Dia diperiksa sebagai saksi terkait dengan pembuatan paspor Djoko Tjandra saat masih berstatus buron.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan pemeriksaan terhadap Sandi berlangsung sejak pukul 11.00 hingga 15.30 WIB. Setidaknya ada 15 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.
"Saudara SA beliau ini Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara. Ada sekitar 15 pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepada beliau," kata Awi di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2020).
Awi mengemukakan, ada dua fokus pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepada Sandi. Pertanyaan itu berkaitan dengan proses penerbitan paspor Djoko Tjandra hingga proses surat menyurat pihak Imigrasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) terkait penghapusan red notice.
"Surat menyurat yang dilakukan oleh Divhubinter Polri kepada Imigrasi yang mengakibatkan pencabutan red notice dan pembukaan cekal saudara Djoko Tjandra. Ini yang didalami," ungkap Awi.
Telusuri Gratifikasi
Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri tengah mendalami dugaan aliran dana berupa gratifikasi dari Djoko Tjandra kepada Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham). Penelusuran tersebut dilakukan terkait kasus penghapusan atau pencabutan red notice Djoko Tjandra saat masih berstatus buron.
Awi sebelumnya telah mengatakan, jika penyidik tak menutup kemungkinan mengenai adanya dugaan aliran dana kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham. Namun, hal itu perlu ditelusuri terlebih dahulu.
"Semua bisa terjadi, tetapi kembali penyidik kan menggali, mendalami terkait pencabutan (red notice) kalau memang perkara pencabutan ini sampai ada transkasinya mengalir uang kesana (Dirjen Imigrasi Kemenkumham) akan ditelusuri," kata Awi di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2020).
Baca Juga: Dicecar 59 Pertanyaan, Djoko Tjandra Jawab Soal Surat Sakti dan Jet Pribadi
"Kembali lagi penyidik akan follow the money kemana itu arah uang, dari pada saudara Djoko Tjandra dan saudari ADK (Anita Dewi Anggraeni Kolopaking) sendiri kemana mengalirnya," imbuh Awi.
Dua Jenderal
Dit Tipikor Bareskrim Polri sebelumnya juga telah menetapkan dua perwira tinggi Polri sebagai tersangka penerima gratifikasi berikatan dengan kasus surat jalan palsu dan penghapusan red notice Djoko Tjandra. Keduanya yakni Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan eks Kadiv Hubinter Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono ketika itu menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa 19 saksi dan melaksanakan gelar perkara pada Jumat (14/8) pagi.
"Ada barang bukti berupa uang 20 ribu USD, surat, HP, laptop, dan CCTV," kata Argo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/8).
Selaku penerima gratifikasi Brigjen Pol Prasetijo dan Irjen Pol Napoleon dipersangkakan dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 tantang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Militer AS 18 Kali Langgar Wilayah RI Tanpa Maaf, Kini Berpotensi 'Terbang Seenaknya'
-
Pastikan Santunan Bagi Ahli Waris PHL, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Negara Hadir Lindungi Pekerja
-
Surat Kemlu Bocor: Izin 'Terbang Bebas' Militer AS Berisiko Jadikan Indonesia 'Medan Perang'
-
Trump Kritik Paus Leo XIV hingga Lecehkan Yesus, Presiden Iran: Gak Bisa Dimaafkan!
-
China Bantah Pasok Senjata untuk Iran, Fitnah Tak Berdasar
-
China Bantah Tuduhan Suplai Senjata ke Iran: Laporan Itu Dibuat-Buat!
-
Kerugian Iran Tembus Rp4.300 Triliun, Garda Revolusi Siapkan Serangan Balasan ke AS-Israel
-
Sekjen PBB: Sudah Saatnya Israel dan Lebanon Bekerja Sama
-
Dari Paris, Prabowo Kirim Ucapan Ulang Tahun ke Titiek Soeharto
-
Bayar atau Babak Belur: Mengapa Premanisme Tanah Abang Tak Pernah Benar-Benar Hilang?