Suara.com - Baru-baru ini beredar viral di media sosial daftar sejumlah pekerjaan yang diklaim haram. Apakah daftar tersebut sesuai dengan hukum Islam dan apa saja pekerjaan haram menurut Islam?
Agama Islam melarang umatnya untuk berbuat curang atau melakukan pekerjaan yang dapat merugikannya dan lingkungannya. Pekerjaan itu digolongkan ke dalam pekerjaan haram menurut Islam.
Telah diperingatkan berkali-kali agar kita tidak menyalahgunakan pekerjaan untuk kepentingan pribadi hingga melakukan pekerjaan yang dilarang oleh agama.
Berikut merupakan tipe-tipe pekerjaan haram menurut Islam.
1. Pekerjaan yang Terindikasi Syirik dan Mengandung Sihir
Pekerjaan yang punya potensi terhadap syirik dan sihir ialah jenis pekerjaan seperti perdukunan, peramal nasib, paranormal, dan sejenisnya. Terutama bila sudah memanfaatkan kekuatan jin dan setan.
Selain dukun, paranormal, dan peramal nasib, profesi seperti juru kunci, pembuat patung untuk dipuja, pelukis makhluk bernyawa dan sejenisnya juga bisa tergolong ke arah pekerjaan syirik. Apalagi jika penggunaanya sampai menyekutukan Sang Maha Pencipta.
2. Jual Beli Hal-hal yang Merugikan
Berdagang itu diperbolehkan tapi hal itu bisa menjadi pekerjaan haram menurut Islam kalau kita memperjualbelikan hal-hal yang dilarang oleh syariat Islam. Misalnya, menjual bangkai, daging babi atau babi masih hidup, darah, anjing, minuman keras, narkotika, memperdagangkan manusia, dan lain sebagainya.
Baca Juga: Pasangan Mesum di Bioskop Terekam CCTV, Videonya Viral
Dosanya akan semakin besar jika perdagangan yang kita lakukan mengakibatkan rusaknya suatu generasi bangsa. Pekerjaan jenis itu seperti perdagangan narkotika, minuman keras, dan perdagangan manusia.
Ketiganya sangat potensial merusak pertumbuhan generasi suatu bangsa di masa depan.
3. Memakan Harta Riba
Usaha apa saja itu dibolehkan, tetapi ada ketentuan khususnya, di mana kita harus berbisnis secara jujur. Hal ini sudah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW, dalam usaha dagangnya, dia selalu menjadi seorang yang jujur.
Harta riba itu berupa mengambil keuntungan berlebih dari penetapan bunga. Misalkan kita membuka usaha pinjam uang. Lalu kita membebankan bunga pengembalian yang melebihi jumlah pinjaman pokok peminjam. Inilah ketidaksesuaian dari situasi tersebut.
Kalau kita menerima bunga pengembalian itu kita sudah memakan harta riba yang diharamkan oleh Islam.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
LENGKAP Pernyataan Resmi Komando Pusat Amerika Serikat Putus Akses ke Pelabuhan Iran
-
AS Klaim Tembus Selat Hormuz, Iran Bantah Keras: Siapa yang Sebar Hoax?
-
Survei Global: Warga Amerika Serikat Khawatir dan Stres dengan Keputusan Donald Trump
-
Breakingnews! Donald Trump Perintahkan Blokade Selat Hormuz dan Laut Iran
-
Anggota DPRD DKI: Pengamen Ondel-Ondel Bukan Warga Jakarta Asli, Harus Diedukasi
-
Prabowo Diisukan Teken Perjanjian Militer, Pesawat AS Bebas Melintas di Indonesia
-
Panas! Donald Trump Perintahkan Angkatan Laut AS Buru Kapal yang Lewati Selat Hormuz
-
Kasus Pembunuhan Kacab Bank, 3 Oknum TNI Ajukan Eksepsi di Pengadilan Militer Hari Ini
-
Amerika di Ambang Cemas: 68 Persen Warga Takut Perang Lawan Iran Tak Terkendali!
-
Gencatan Senjata AS-Iran Terancam Gagal: Isu Nuklir dan Selat Hormuz Jadi Bom Waktu