Suara.com - Baru-baru ini beredar viral di media sosial daftar sejumlah pekerjaan yang diklaim haram. Apakah daftar tersebut sesuai dengan hukum Islam dan apa saja pekerjaan haram menurut Islam?
Agama Islam melarang umatnya untuk berbuat curang atau melakukan pekerjaan yang dapat merugikannya dan lingkungannya. Pekerjaan itu digolongkan ke dalam pekerjaan haram menurut Islam.
Telah diperingatkan berkali-kali agar kita tidak menyalahgunakan pekerjaan untuk kepentingan pribadi hingga melakukan pekerjaan yang dilarang oleh agama.
Berikut merupakan tipe-tipe pekerjaan haram menurut Islam.
1. Pekerjaan yang Terindikasi Syirik dan Mengandung Sihir
Pekerjaan yang punya potensi terhadap syirik dan sihir ialah jenis pekerjaan seperti perdukunan, peramal nasib, paranormal, dan sejenisnya. Terutama bila sudah memanfaatkan kekuatan jin dan setan.
Selain dukun, paranormal, dan peramal nasib, profesi seperti juru kunci, pembuat patung untuk dipuja, pelukis makhluk bernyawa dan sejenisnya juga bisa tergolong ke arah pekerjaan syirik. Apalagi jika penggunaanya sampai menyekutukan Sang Maha Pencipta.
2. Jual Beli Hal-hal yang Merugikan
Berdagang itu diperbolehkan tapi hal itu bisa menjadi pekerjaan haram menurut Islam kalau kita memperjualbelikan hal-hal yang dilarang oleh syariat Islam. Misalnya, menjual bangkai, daging babi atau babi masih hidup, darah, anjing, minuman keras, narkotika, memperdagangkan manusia, dan lain sebagainya.
Baca Juga: Pasangan Mesum di Bioskop Terekam CCTV, Videonya Viral
Dosanya akan semakin besar jika perdagangan yang kita lakukan mengakibatkan rusaknya suatu generasi bangsa. Pekerjaan jenis itu seperti perdagangan narkotika, minuman keras, dan perdagangan manusia.
Ketiganya sangat potensial merusak pertumbuhan generasi suatu bangsa di masa depan.
3. Memakan Harta Riba
Usaha apa saja itu dibolehkan, tetapi ada ketentuan khususnya, di mana kita harus berbisnis secara jujur. Hal ini sudah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW, dalam usaha dagangnya, dia selalu menjadi seorang yang jujur.
Harta riba itu berupa mengambil keuntungan berlebih dari penetapan bunga. Misalkan kita membuka usaha pinjam uang. Lalu kita membebankan bunga pengembalian yang melebihi jumlah pinjaman pokok peminjam. Inilah ketidaksesuaian dari situasi tersebut.
Kalau kita menerima bunga pengembalian itu kita sudah memakan harta riba yang diharamkan oleh Islam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional