Suara.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim hingga saat ini belum memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mengklarifikasi laporan pelanggaran HAM yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes).
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan klarifikasi kepada Kemendikbud khususnya Mendikbud Nadiem Makarim pada 18 Agustus 2020 kemarin.
"Kami menyayangkan Kemendikbud yang belum merespon surat komnas HAM, harusnya kemarin kami dapat kabar dari menteri, semoga menteri mendapatkan surat Komnas HAM dan segera meresponnya," kata Choirul kepada Suara.com, Rabu (19/8/2020).
Dia menyebut pihaknya akan segera melayangkan surat pemanggilan klarifikasi kedua dengan harapan kali ini pihak Kemendikbud bisa memenuhi panggilan.
Choirul juga berharap laporan mahasiswa ini tidak dianggap enteng, bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga perlu memberikan perhatian lebih pada kondisi pendidikan saat ini.
"Kami berharap juga (kasus ini) menjadi perhatian presiden soal kemendikbud dan komnas, ini persoalan mendasar masa depan bangsa negara, jangan sampai problem tata kelola pendidikan yang disuarakan para mahasiswa menjadi masalah yang berlarut larut," katanya.
Sebelumnya, perwakilan mahasiswa Unnes Franscollyn Mandalika menyebut ada dua alasan yang melatarbelakangi kelompoknya mengadukan Mendikbud Nadiem Makariem ke Komnas HAM.
“Pertama berkaitan dengan biaya kuliah di masa pandemi Covid-19. Di tengah merosotnya perekonomian nasional, yang juga dirasa mahasiswa maupun keluarganya, Mendikbud dianggap tidak peka. Ia justru menerbitkan Permendikbud No. 25/2020,” ujar Franscollyn.
Franscollyn menambahkan, dengan Permendikbud Nomor 25/2020 itu seolah-olah negara justru mewajibkan mahasiswa melakukan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) secara penuh pada masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Soal Rencana Buka Kembali Sekolah, Menteri Nadiem Diminta Gunakan Hati
Padahal, selama pandemi Covid-19 seluruh kegiatan perkuliahan diganti dengan metode daring.
Hal itu pun membuat mahasiswa tak memperoleh hak untuk mendapatkan fasilitas dan layanan pendidikan di kampus.
Sementara itu, alasan yang kedua Unnes mengadukan Nadiem ke Komnas HAM berkaitan dengan pembungkaman ruang demokrasi serta tindak represif kampus kepada mahasiswa,
Hal ini kerap terjadi saat mahasiwa melakukan aksi demo menuntut keringanan biaya kuliah di masa pandemi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045