Suara.com - Selang sehari pascaditerbitkan, uang pecahan Rp 75.000 edisi HUT RI ke-75 tahun yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI) dijual di berbagai platform jual beli online. Uang baru ini dibanderol dengan harga tinggi, mencapai angka jutaan rupiah.
Pada HUT RI ke-75 ini, Bank Indonesia mengeluarkan uang baru Rp 75.000. Uang pecahan baru ini dirilis pada tanggal 17 Agustus 2020, bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI yang ke-75.
Pasca diluncurkan, uang pecahan baru ini sontak viral. Sejumlah warganet menilai tampilan uang ini sangat menarik, beda dengan uang pecahan sebelum-sebelumnya.
“Kombinasi warna mata uang 75.000 cantik banget…”, ungkap pemilik akun twitter @rizkihsiregar.
Uang pecahan baru sekarang sedang menjadi primadona. Uang ini banyak menjadi incaran karena dicetak secara terbatas.
Bank Indonesia hanya akan mencetak uang pecahan baru ini sebanyak 75 juta lembar. Oleh sebab itu, momentum ini dimanfaatkan oleh sebagian orang untuk menjual uang Rp 75.000 dengan harga yang jauh lebih tinggi.
Di platform jual beli online, sudah dapat dijumpai toko yang menjual uang pecahan Rp 75.000 ini.
Salah satu toko di Shoppe terpantau menjual uang pecahan baru dengan harga yang dibandrol jauh lebih tinggi, mencapai Rp 2.000.000.
Dilansir dari Hops.id – Jaringan Suara.com, Kepala Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko mengimbau agar masyarakat berhati-hati saat membeli uang edisi HUT ke-75 RI ini. Ia menyarankan agar masyarakat mendapatkan uang tersebut langsung melalui situs Bank Indonesia.
Baca Juga: Profil Aditya Perpatih, Bocah di Uang Baru Rp 75 Ribu
Onny Widjanarko lebih lanjut mengimbau agar masyarakat tidak tertipu prank-prank yang ada di media sosial. Informasi yang resmi dan benar adalah yang disampaikan di situs Bank Indonesia, dan kanal-kanal komunikasi Bank Indonesia.
Cara Mendapatkan Uang Baru Rp 75 Ribu, Ini Syarat dan Mekanisme Penukaran
Pemerintah dan Bank Indonesia telah meresmikan pengeluaran dan pengedaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 (UPK 75) tahun RI senilai Rp 75 ribu (17/08/20). Berikut ini cara mendapatkan uang baru Rp 75 ribu dengan mudah.
Cara mendapatkan uang baru Rp 75 ribu termasuk syarat, mekanisme, jadwal, dan lokasi penukaran telah diberitahukan oleh Bank Indonesia melalui situs resminya.
UPK 75 tahun RI merupakan simbol kebangkitan dan optimisme negara dalam menghadapi tantangan, terutama dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19. Menariknya, UPK ini dilengkapi dengan unsur teknologi pengaman terbaru serta menggunakan bahan kertas yang lebih tahan lama.
Syarat Penukaran Uang Baru Rp 75 Ribu
Berita Terkait
-
BI Pastikan Harga Bahan Pokok Tetap Terjaga di Akhir Tahun
-
Bos Bank Indonesia : Ruang Penurunan Suku Bunga Masih Terbuka
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Sepekan, Aliran Modal Asing Masuk Rp 1 Triliun
-
OJK dan BI Makin Kompak Perkuat Keuangan Digital
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Angka Pengangguran di Jakarta Tembus 330 Ribu Orang, BPS Klaim Menurun, Benarkah?
-
Sebut Usulan Gelar Pahlawan Absurd, Koalisi Sipil: Soeharto Simbol Kebengisan Rezim Orba
-
Cegah Penyalahgunaan, MKD Pangkas Titik Anggaran Reses Anggota DPR Menjadi 22
-
Sanjungan PSI Usai Prabowo Putuskan Siap Bayar Utang Whoosh: Cerminan Sikap Negarawan Jernih
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik