Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan aturan untuk memberikan sanksi yang meningkat atau progresif saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Regulasi ini juga mencakup pelanggaran pada sektor usaha perhotelan hingga perkantoran.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19. Pergub ini telah diundangkan sejak tanggal 19 Agustus 2020.
Dalam Pergub ini, sektor perkantoran, industri, hingga perhotelan wajib menjalankan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Jika tidak, tempat usaha akan ditutup sementara selama tiga hari.
"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan atau penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sanksi administratif berupa penutupan sementara paling lama 3 x 24 jam," ujar Anies dalam Pergubnya yang dikutip Suara.com, Jumat (21/8/2020).
Jika masih melanggar juga, maka sektor tadi akan dikenakan sanksi denda. Karena kali ini hukuman progresif, maka denda yang dijatuhkan akan berlipat jika pelanggaran dilakukan berulang kali.
"Pelanggaran berulang satu kali dikenakan denda administratif sebesar Rp 50 juta. Pelanggaran berulang 2 kali dikenakan denda administratif sebesar Rp 100 juta," kata Anies.
Namun sanksi progresif ini ada batas maksimalnya. Sampai pelanggaran yang diulang ketiga kalinya, denda akan dijatuhkan Rp 150 juta kepada pengelola.
Jika dalam waktu tujuh hari kerja denda tak kunjung dibayarkan, maka pengelola tak boleh mengoperasikan tempatnya. Penutupan dilakukan sampai akhirnya hukuman itu dilunasi.
Baca Juga: Anies Sebut Temuan Baru Kasus Positif Covid-19 Bukan Kabar Buruk
Berikut protokol kesehatan yang harus diterapkan pengelola perkantoran, industri, hingga hotel sesuai Pergub itu:
- . Membentuk Tim Penanganan Covid-19 di perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan atau penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, yang terdiri dari:
a. pimpinan,
b. bagian kepegawaian,
c. bagian kesehatan dan keselamatan kerja; dan
d. petugas kesehatan. Tim penanganan Covid-19 ini harus berdasarkan surat keputusan dari pimpinan perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan atau penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata. - Memantau, memperbaharui perkembangan informasi tentang Covid-19 di perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan atau penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, dan melaporkan secara tertulis kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Tim Penanganan Covid-19.
- Menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50 persen yang berada dalam tempat kerja dalam satu waktu bersamaan.
- Mewajibkan pekerja menggunakan masker.
- Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan.
- Menerapkan pemeriksaan suhu tubuh sebelum masuk tempat kerja,
- Menyediakan hand sanitizer.
- Menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir dan sabun.
- Tidak memberhentikan pekerja dalam kondisi yang bersangkutan melakukan isolasi mandiri atau karantina mandiri.
- Memastikan pekerja yang masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.
- Melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 meter antar orang pada setiap aktivitas kerja.
- Menghindari aktivitas kerja atau kegiatan yang dapat menciptakan kerumunan orang.
- Melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif.
- Melaksanakan protokol pencegahan Covid-19.
- Memberikan sanksi kepada pekerja yang tidak melaksanakan protokol pencegahan Covid-19,
- Membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan Covid-19.
Berita Terkait
-
Momen SBY, Anies Baswedan dan AHY Ngobrol Santai Saat Halalbihalal di Cikeas
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Putra Mahkota Arab Saudi MBS Diklaim Dukung AS - Israel vs Iran Perang Terus
-
BBM Stabil Tapi WFH Digalakkan? Pakar UGM Minta Pemerintah Jujur Soal Kebijakan Kontroversial Ini
-
Media Arab Telanjangi Kasus Mohammad Bagher Ghalibaf: Berkali-kali Gagal Jadi Presiden Iran
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Andara: Fortuner Terbalik, Penumpang LCGC Dilarikan ke RS
-
Libur Lebaran Usai, Sistem Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini
-
Pengemudi Fortuner Mabuk Tabrak Beruntun Sejumlah Motor di PIK, Dua Orang Tewas
-
Anjlok 51 Persen! Ini Dua Alasan Utama Penurunan Drastis Pemudik di Terminal Kalideres
-
Ada Ketegangan Geopolitik, Dubes Arab Saudi Pastikan Haji 2026 Aman
-
Menhub dan Seskab Sidak Dini Hari di Pulo Gebang, Ini Kata Mereka Soal Arus Balik Lebaran!
-
Penilaian Donald Trump ke Mohammad Bagher Ghalibaf: Dia Pilihan Menarik untuk Iran