Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan aturan untuk memberikan sanksi yang meningkat atau progresif saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Regulasi ini juga mencakup pelanggaran pada sektor usaha perhotelan hingga perkantoran.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19. Pergub ini telah diundangkan sejak tanggal 19 Agustus 2020.
Dalam Pergub ini, sektor perkantoran, industri, hingga perhotelan wajib menjalankan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Jika tidak, tempat usaha akan ditutup sementara selama tiga hari.
"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan atau penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sanksi administratif berupa penutupan sementara paling lama 3 x 24 jam," ujar Anies dalam Pergubnya yang dikutip Suara.com, Jumat (21/8/2020).
Jika masih melanggar juga, maka sektor tadi akan dikenakan sanksi denda. Karena kali ini hukuman progresif, maka denda yang dijatuhkan akan berlipat jika pelanggaran dilakukan berulang kali.
"Pelanggaran berulang satu kali dikenakan denda administratif sebesar Rp 50 juta. Pelanggaran berulang 2 kali dikenakan denda administratif sebesar Rp 100 juta," kata Anies.
Namun sanksi progresif ini ada batas maksimalnya. Sampai pelanggaran yang diulang ketiga kalinya, denda akan dijatuhkan Rp 150 juta kepada pengelola.
Jika dalam waktu tujuh hari kerja denda tak kunjung dibayarkan, maka pengelola tak boleh mengoperasikan tempatnya. Penutupan dilakukan sampai akhirnya hukuman itu dilunasi.
Baca Juga: Anies Sebut Temuan Baru Kasus Positif Covid-19 Bukan Kabar Buruk
Berikut protokol kesehatan yang harus diterapkan pengelola perkantoran, industri, hingga hotel sesuai Pergub itu:
- . Membentuk Tim Penanganan Covid-19 di perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan atau penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, yang terdiri dari:
a. pimpinan,
b. bagian kepegawaian,
c. bagian kesehatan dan keselamatan kerja; dan
d. petugas kesehatan. Tim penanganan Covid-19 ini harus berdasarkan surat keputusan dari pimpinan perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan atau penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata. - Memantau, memperbaharui perkembangan informasi tentang Covid-19 di perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan atau penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, dan melaporkan secara tertulis kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Tim Penanganan Covid-19.
- Menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50 persen yang berada dalam tempat kerja dalam satu waktu bersamaan.
- Mewajibkan pekerja menggunakan masker.
- Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan.
- Menerapkan pemeriksaan suhu tubuh sebelum masuk tempat kerja,
- Menyediakan hand sanitizer.
- Menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir dan sabun.
- Tidak memberhentikan pekerja dalam kondisi yang bersangkutan melakukan isolasi mandiri atau karantina mandiri.
- Memastikan pekerja yang masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.
- Melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 meter antar orang pada setiap aktivitas kerja.
- Menghindari aktivitas kerja atau kegiatan yang dapat menciptakan kerumunan orang.
- Melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif.
- Melaksanakan protokol pencegahan Covid-19.
- Memberikan sanksi kepada pekerja yang tidak melaksanakan protokol pencegahan Covid-19,
- Membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan Covid-19.
Berita Terkait
-
Mengintip Museum Papua yang Dikunjungi Anies Baswedan di Jerman, Punya Ratusan Artefak
-
Bicara soal Impeachment, Refly Harun: Pertanyaannya Siapa yang Akan Menggantikan Gibran?
-
Auto Salfok, Ucapan Selamat Anies ke Ultah Prabowo Bikin Netizen Geleng-geleng: Sentilan Berkelas!
-
Presiden Prabowo Ulang Tahun ke-74, Anies Baswedan: Semoga Allah Berikan Petunjuk...
-
Berapa Lama Anies Baswedan Menjabat Mendikbud? Kritik Sistem Pendidikan Indonesia Sudah Kuno
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta