Suara.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) Ahmad Taufan Damanik menilai regulasi untuk perlindungan kelompok beragama yang ada saat ini justru keluar dari semangatnya.
Menurut Komnas HAM, yang ada justru kekuatan hukum dijadikan untuk memperkuat kekuatan kaum mayoritas atau sekelompok massa.
Ahmad mengatakan bahwa negara sedianya memiliki kewajiban untuk melindungi dan menghormati rakyatnya.
Hal tersebut dilakukan melalui adanya pasal-pasal yang dapat digunakan untuk melindungi setiap orang atau kelompok yang bebas berekspresi.
"Pasal-pasal yang memberikan suatu perlindungan kepada orang-orang atau setiap kelompok atau yang ingin mengekspresikan keyakinanya," kata Ahmad dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (21/8/2020).
Alih-alih mewujudkan itu, yang terjadi di lapangan justru malah dimanfaatkan oleh segelitir kelompok mayoritas untuk membela kepentingan pribadinya.
"Kalau negara hadir justru dengan pasal-pasal yang ada sekarang justru kekuatan mayoritas menggunakan itu yang tadi bahasanya (ialah) memanipulasi, memelintir perasaan ternoda itu dengan menggunakan regulasi yang ada," ujarnya.
Ahmad memandang praktiknya tersebut justru regulasi-regulasi yang berkaitan dengan perlindungan terhadap agama malah jauh dari keadilan.
Hal tersebut demikian dianggapnya sebagai permasalahan yang harus terselesaikan agar baik kelompok mayoritas maupun minoritas dapat terlindungi ketika mengekspresikan keyakinannya.
Baca Juga: Komnas HAM: Usut Tuntas Peretas Laman Tempo.co
"Justru orang-orang dimobilisasi dengan kekuatan mayoritas kekuatan politik atau kekuatan massanya itu. Jadi dia jadi jauh dari prinsip-prinsip fair. Itu yang jadi soal," tuturnya.
Berita Terkait
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS
-
33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme
-
Mahfud MD Ragukan Motif Dendam Pribadi di Kasus Andrie Yunus: Kinerja Komnas HAM Sangat Mundur
-
Buku Kriminalisasi Kebijakan Ungkap Bahaya Pasal Karet UU Tipikor: Bisa Picu Krisis Kepemimpinan
-
Kasus Andrie Yunus: Komnas HAM Temukan 14 Orang Saling Terhubung di Sekitar YLBHI
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Sedia Payung dan Jas, BMKG Ingatkan Jakarta Potensi Hujan Sore Ini!
-
'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?
-
Gubernur Khofifah Apresiasi, Pemprov Jatim Borong 3 Penghargaan UB Halal Metric Award 2026
-
Ketum TP PKK Ajak Warga Sulsel Tingkatkan Imunisasi Anak Demi Generasi Sehat
-
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan
-
Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs
-
Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN