- Pemerintah mengusulkan memasukkan kembali pasal pidana narkotika ke RUU Penyesuaian Pidana sebagai langkah darurat.
- Langkah ini diambil sebab KUHP baru telah menghapus pasal narkotika sementara revisi UU Narkotika belum rampung.
- Wamenkumham menyatakan ini solusi sementara untuk menghindari kekosongan hukum sebelum UU Narkotika baru terwujud.
Suara.com - Pemerintah mengambil langkah strategis yang mengejutkan dengan mengusulkan agar pasal-pasal terkait tindak pidana narkotika "dihidupkan" kembali dan dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana.
Kebijakan ini disebut sebagai langkah antisipatif krusial untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum atau vacuum of power yang berbahaya.
Kondisi darurat hukum ini berpotensi terjadi setelah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru resmi berlaku.
Pasalnya, dalam KUHP baru tersebut, pasal-pasal pidana narkotika telah dihapus dengan asumsi akan diatur secara komprehensif dalam revisi Undang-Undang Narkotika. Namun, hingga kini revisi tersebut tak kunjung rampung dibahas.
Situasi genting ini diungkapkan langsung oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, yang akrab disapa Eddy, dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Penyesuaian Pidana di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (1/12/2025).
Menurut Eddy, karena proses penyusunan revisi UU Narkotika masih bergulir di internal pemerintah, satu-satunya jalan untuk memastikan penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika tetap berjalan adalah dengan mengembalikan sementara pasal-pasal lama melalui RUU Penyesuaian Pidana.
"Ini sebetulnya kan ibarat pintu darurat. Supaya tidak ada kekosongan hukum terkait pasal-pasal yang dicabut (di KUHP). Penyempurnaannya nanti pada Undang-Undang Narkotika," ujar Eddy Hiariej dalam rapat pembahasan tersebut.
Ia menekankan bahwa pengembalian pasal-pasal ini hanyalah solusi sementara. Pemerintah berkomitmen untuk segera merampungkan UU Narkotika yang baru dan lebih komprehensif untuk menggantikannya di masa depan.
"Ini sementara kita menyusun, karena di internal pemerintah nanti kalau sudah selesai ini baru kita serahkan," tegasnya.
Baca Juga: Pemerintah Usul Hapus Pidana Minimum Kasus Narkotika, Lapas Bisa 'Tumpah' Lagi?
Langkah "pintu darurat" yang diusulkan pemerintah ini sontak menimbulkan pertanyaan dari parlemen.
Anggota Panja RUU Penyesuaian Pidana dari Komisi III DPR RI, Rikwanto, menyuarakan kekhawatirannya terkait sinkronisasi dan estimasi waktu penyelesaian UU Narkotika yang baru.
Ia khawatir masa transisi ini akan berlangsung terlalu lama dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
"Kita enggak tahu berapa lama itu maksudnya ya, kekosongan itu ya. Kalau bisa dekat-dekat enggak apa-apa. Kalau agak panjang itu (menjadi masalah)," tanya Rikwanto, menyoroti potensi masalah jika solusi sementara ini berlarut-larut.
Menjawab kekhawatiran tersebut, Eddy Hiariej memberikan kepastian bahwa pemerintah serius dalam menuntaskan revisi UU Narkotika.
Ia memastikan bahwa RUU tersebut telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) luncuran untuk tahun 2026.
Berita Terkait
-
Tok! Hakim Kabulkan Permintaan, Ammar Zoni Bakal Diboyong dari Nusakambangan untuk Sidang Tatap Muka
-
Pemerintah Usul Hapus Pidana Minimum Kasus Narkotika, Lapas Bisa 'Tumpah' Lagi?
-
IBL Gandeng BNN Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Ekosistem Basket
-
Generasi Muda Makin Rentan Narkoba, Pemerintah Punya Strategi Apa Untuk Lindungi?
-
Plot Twist! Kurir Narkoba Kecelakaan di Tol Lampung, Nyabu Dulu Sebelum Bawa 194 Ribu Ekstasi
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
-
Aktivis Kecam Klaim DPR, Sebut Visum Gratis Bagi Korban Kekerasan Seksual Adalah Mandat UU
-
TB Hasanuddin Sentil Menhan dan Menlu Jarang Rapat di Komisi I: Kami Merasa Tertutup untuk Diskusi!
-
Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat
-
Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer
-
Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal
-
Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi
-
Geram! JK Ungkit Jasa Bawa Jokowi dari Solo ke Jakarta: Kasih Tahu Semua Sama Termul-termul Itu
-
Minta Jokowi Perlihatkan Ijazah, JK: Saya Tidak Melawan, Saya Senior yang Menasihati
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!