Suara.com - Tahukah Anda, jika Rumah Limas yang tergambar dalam uang pecahan uang kertas Rp 10.000 ternyata berada di Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)?
Ya, rumah tradisional Sumsel atau kerap disebut sebagian masyarakat dengan Rumah Bari itu diabadikan di uang Rp 10.000 oleh Bank Indonesia yang beredar mulai tahun 2005 hingga cetakan terakhir di tahun 2010.
Nah, ketika berkunjung ke kota pempek, Anda yang penasaran untuk melihatnya secara langsung bentuk Rumah Limas tersebut bisa langsung mengunjungi Museum Negeri Sumatera Selatan ‘Balaputra Dewa’ di Jalan Srijaya I, No. 288, KM 5,5, Kota Palembang.
Tour Guide Museum Negeri Sumatera Selatan Tamzi mengatakan sesuai dengan namanya itu Rumah Limas merupakan rumah tradisional berbentuk limas yang dibuat dengan gaya panggung.
“Rumah Limas itu yang diabadikan di dalam pecahan uang kertas Rp 10.000,” ujar Tamzi kepada Suara.com pada Jumat (21/8/2020).
Karena penasaran ingin melihat lebih dekat Rumah Limas yang ada sejak masa Kesultanan Palembang atau pertengahan tahun 1550 sampai 1823 Masehi, Suara.com langsung menjelajahi kawasan luar hingga dalam rumah tradisional Sumsel yang dibangun bertingkat tersebut.
Hampir seluruh bagian Rumah Limas tersebut terbentuk dari kayu. Mulai dari pondasi, kerangka rumah, dinding, lantai, pintu hingga jendela.
“Ya, pemilihan kayu itu bukan tanpa sebab, tapi menyesuaikan dengan karakter kayu dan kepercayaan di Sumatera Selatan. Ada kayu unglen, kayu seru, dan kayu tembesu,” kata dia.
Rumah Limas ini sendiri memiliki banyak filosofis yang mendalam. Dimana ada lima tingkat yang mempunyai makna dan fungsi berbeda-beda.
Baca Juga: Sejarah, Filosofi dan Resep Bubur Suro, Sajian khas Sambut Tahun Baru Islam
“Jadi, lima tingkatan ruangannya itu diatur menggunakan filosofi Kekijing. Ya, setiap ruangannya itu diatur sesuai penghuni. Mulai dari usia, jenis kelamin, pangkat, bakat, dan martabat,” ucap dia.
Sebelum masuk ke dalam rumah tersebut, kita akan melewati tingkat pertama yang disebut Pagar Tenggalung. Ini merupakan ruangan terhampar luas tanpa dinding pembatas.
Ruangan tersebut mirip beranda yang difungsikan untuk tempat menerima para tamu yang datang ketika acara adat.
“Di bagian ini cukup unik. Sebab, orang luar tak dapat melihat aktivitas di dalam ruangan dan orang dari dalam bisa lihat suasana di luar,” tambah dia.
Saat di bagian ini, uniknya lagi Lawang Kipas atau pintu yang dibuka akan membentuk langit-langit ruangan.
Lanjut ke tingkat kedua disebut Jogan. Ruangan ini adalah tempat kumpul bagi anggota keluarga pemilih rumah yang berjenis kelamin laki-laki.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Kronologi Penangkapan Koko Erwin, Diringkus Saat Hendak Menyeberang ke Malaysia
-
Golkar Tegaskan Anggaran MBG Disepakati Bulat di DPR: Tak Ada yang Menolak, Termasuk PDIP
-
Akhir Kisah Meresahkan Ibu-Ibu Viral Suka Tak Bayar Makan, Kini Diboyong ke RSKD Duren Sawit
-
Akun Telegram Catut InaEEWS BMKG Sebarkan Peringatan Gempa Palsu, Publik Diminta Waspada
-
Diduga Jadi Sarang Prostitusi, Dua Akses Taman Kota Cawang Ditutup Permanen
-
Soal Mobil Dinas Rp 8,5 M, Golkar Tegur Gubernur Kaltim: Dengarkan Suara Rakyat!
-
Transjakarta Perketat Standar Keselamatan, Pramudi yang Kurang Fit Dilarang Bertugas
-
Diteror Usai Bongkar Kematian Anak, Ibu Kandung NS di Sukabumi Minta Perlindungan LPSK
-
Hakim Sebut Kerugian Rp171,9 Triliun Kasus Minyak Asumtif, Eks Bos Pertamina Divonis 9 Tahun
-
Diduga Jadi Tempat Prostitusi Malam Hari, 'Jalur Tikus' Taman Kota Cawang Akhirnya Dilas Permanen!