- Bareskrim Polri bongkar jaringan judi online berskala internasional di berbagai kota.
- Puluhan tersangka ditangkap dengan berbagai peran, dari pemilik hingga pencuci uang.
- Omzet capai ratusan miliar, pelaku terancam 20 tahun penjara.
Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan tindak pidana perjudian online atau judol berskala internasional. Puluhan tersangka ditangkap dalam operasi serentak di berbagai wilayah di Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya, mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari sejumlah laporan polisi yang diterima sejak Agustus hingga Desember 2025.
Operasi penegakan hukum dilakukan di Kabupaten Pamekasan, Kota Tangerang, berbagai wilayah di Jakarta, hingga Kabupaten Cianjur. Para tersangka yang ditangkap memiliki peran beragam, mulai dari pemilik situs, admin keuangan, hingga pihak yang bertugas melakukan pencucian uang.
"Pengungkapan ini adalah wujud komitmen Polri dalam melaksanakan perintah Presiden dan Kapolri untuk memberantas judi online," kata Wira di Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Situs Judi Lintas Negara dan Omzet Ratusan Miliar
Beberapa situs judi online yang berhasil diungkap antara lain T6.com, WE88, PWC, serta jaringan situs 1XBET yang terhubung dengan jaringan di Asia dan Eropa.
Dari hasil penyidikan sementara, jaringan ini diketahui mampu meraup omzet hingga ratusan miliar rupiah dalam kurun waktu satu tahun.
"Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang,” ungkap Wira.
Dalam operasi ini, penyidik menyita barang bukti dalam jumlah besar, termasuk komputer, laptop, ratusan rekening koran, dan sejumlah kendaraan. Lebih dari 100 rekening bank juga telah diblokir.
Baca Juga: Derita WNI Hamil 6 Bulan di Kamboja, Lolos dari Siksaan Sindikat Judi Online
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 303 KUHP, UU ITE, serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Polri kini terus melakukan pengembangan kasus, termasuk berkoordinasi dengan PPATK, Kominfo, dan Kejaksaan, serta mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan praktik judi online di lingkungannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
Terkini
-
Jadi Tersangka Lagi, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Diduga Terima Setoran Rp2,8 M dari Bandar Narkoba
-
Mendikdasmen Pastikan Anggaran Pendidikan Naik, Bantah MBG Pangkas Dana Sekolah
-
MCK Kumuh Manggarai Dibenahi, Kini Jadi Fasilitas Sehat dan Canggih
-
Menham Pigai Serahkan RUU Masyarakat Adat ke DPR: Rakyat Adat Harus Jadi Tuan di Negeri Sendiri
-
Lewat Surat Edaran, Mendagri Dorong Sinergi Daerah Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI
-
Rumah Jokowi Berubah Jadi 'Tembok Ratapan Solo', Begini Kata PDIP
-
Kasus Korupsi CPO, Kejagung Dalami Dokumen Dugaan Aliran Transaksi ke Pejabat Bea Cukai
-
Kasatgas Tito Pantau Langsung Pembersihan Lumpur Praja IPDN di Aceh Tamiang
-
Bersih-Bersih Jukir Liar, Wali Kota Jakpus Instruksikan Patroli Gabungan Rutin di Tanah Abang
-
NasDem Bukber Elite Parpol Termasuk Anies, Bicara Sukseskan Program Prabowo