- Bareskrim Polri bongkar jaringan judi online berskala internasional di berbagai kota.
- Puluhan tersangka ditangkap dengan berbagai peran, dari pemilik hingga pencuci uang.
- Omzet capai ratusan miliar, pelaku terancam 20 tahun penjara.
Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan tindak pidana perjudian online atau judol berskala internasional. Puluhan tersangka ditangkap dalam operasi serentak di berbagai wilayah di Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya, mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari sejumlah laporan polisi yang diterima sejak Agustus hingga Desember 2025.
Operasi penegakan hukum dilakukan di Kabupaten Pamekasan, Kota Tangerang, berbagai wilayah di Jakarta, hingga Kabupaten Cianjur. Para tersangka yang ditangkap memiliki peran beragam, mulai dari pemilik situs, admin keuangan, hingga pihak yang bertugas melakukan pencucian uang.
"Pengungkapan ini adalah wujud komitmen Polri dalam melaksanakan perintah Presiden dan Kapolri untuk memberantas judi online," kata Wira di Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Situs Judi Lintas Negara dan Omzet Ratusan Miliar
Beberapa situs judi online yang berhasil diungkap antara lain T6.com, WE88, PWC, serta jaringan situs 1XBET yang terhubung dengan jaringan di Asia dan Eropa.
Dari hasil penyidikan sementara, jaringan ini diketahui mampu meraup omzet hingga ratusan miliar rupiah dalam kurun waktu satu tahun.
"Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang,” ungkap Wira.
Dalam operasi ini, penyidik menyita barang bukti dalam jumlah besar, termasuk komputer, laptop, ratusan rekening koran, dan sejumlah kendaraan. Lebih dari 100 rekening bank juga telah diblokir.
Baca Juga: Derita WNI Hamil 6 Bulan di Kamboja, Lolos dari Siksaan Sindikat Judi Online
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 303 KUHP, UU ITE, serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Polri kini terus melakukan pengembangan kasus, termasuk berkoordinasi dengan PPATK, Kominfo, dan Kejaksaan, serta mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan praktik judi online di lingkungannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Udara Jakarta Pagi Ini Terburuk di Dunia, Warga Diminta Kurangi Aktivitas Luar
-
Narasi Viral Ternyata Rekayasa! Polisi: Model Ansy Jan De Vrie Bukan Korban Begal
-
Peringati Harkitnas, Menteri PANRB Dorong Transformasi Birokrasi Berbasis Data
-
'Tetangga Punya SHM, Kami Kok Tidak?' Warga Pangkalan Jati Tagih Keadilan Lahan ke Komisi XI DPR
-
Benjamin Netanyahu Minta Lepaskan Aktivis Global Sumud Flotilla
-
Dari Tragedi 98 hingga Isu Papua, Mahasiswa UI Suarakan Kekecewaan Lewat Aksi #Reformati
-
Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Diduga Terima SGD 213.600 di Kasus Suap Blueray Cargo!
-
Benjamin Natanyahu: Perlakuan Menteri Israel ke Aktivis Global Sumud Flotilla Tak Sesuai Norma
-
Video Aktivis Global Sumud Flotilla Dirilis Menteri Israel, Disuruh Sujud Sambil Tangan Diikat
-
Kata-kata Benjamin Netanyahu Aktivis Global Sumud Flotilla Diperlakukan Tak Manusiawi