- Majelis hakim Tipikor Banda Aceh mengalihkan lima terdakwa korupsi pajak BPKD Aceh Barat menjadi tahanan kota.
- Kelima terdakwa ASN dan purnawirawan tersebut terlibat dugaan korupsi insentif pajak periode 2018 hingga 2022.
- Alasan utama pengalihan penahanan adalah kondisi kesehatan dan kooperatif para terdakwa selama persidangan berlangsung.
Suara.com - Lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemungutan pajak daerah di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Barat kini tidak lagi menjalani penahanan di rumah tahanan negara. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan mereka menjadi tahanan kota.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Barat Ahmad Lutfi membenarkan perubahan status penahanan tersebut. Menurut dia, seluruh terdakwa saat ini telah keluar dari Rutan Kajhu, Aceh Besar, dan menjalani penahanan kota berdasarkan penetapan majelis hakim.
"Benar, kelima terdakwa saat ini tidak lagi ditahan di Rutan Kajhu Aceh Besar setelah kelima terdakwa menjadi tahanan kota atas izin majelis hakim tipikor Banda Aceh," kata Ahmad Lutfi di Meulaboh, seperti dikutip dari Antara, Jumat (2/1/2026).
Kelima terdakwa yang dimaksud masing-masing berinisial MH, JJ, Z, EH, dan SF, yang seluruhnya merupakan aparatur sipil negara (ASN) aktif maupun pensiunan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, dengan jabatan strategis di BPKD pada periode berbeda antara tahun 2018 hingga 2022.
Lutfi menjelaskan, status tahanan kota tersebut berlaku sejak 19 Desember 2025 hingga 16 Februari 2026, setelah majelis hakim mengabulkan permohonan para terdakwa.
"Kelima terdakwa menjadi tahanan kota setelah permohonan mereka dikabulkan majelis hakim," ujarnya.
Salah satu pertimbangan utama majelis hakim dalam mengabulkan permohonan tersebut adalah alasan kesehatan. Dalam penetapan yang juga ditembuskan ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat, majelis hakim menyatakan pengalihan jenis penahanan dari rutan ke tahanan kota dilakukan dengan sejumlah syarat.
Para terdakwa dinilai kooperatif selama proses persidangan, serta menyatakan tidak akan melarikan diri, tidak merusak atau menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatan pidana. Selain itu, mereka juga berkomitmen mematuhi seluruh ketentuan hukum serta bersedia hadir setiap kali dipanggil oleh penyidik, penuntut umum, maupun pengadilan.
"Dalam surat tersebut juga diterangkan bahwa terdakwa kooperatif selama proses persidangan hingga proses hukum selesai," kata Lutfi.
Baca Juga: Sekolah di Aceh Tamiang Ditargetkan Bisa Beroperasi 5 Januari 2026
Kasus ini bermula dari penahanan lima ASN dan pensiunan ASN oleh Kejaksaan Negeri Aceh Barat pada 6 November 2025. Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi pemberian insentif atas pemungutan pajak daerah yang tidak sesuai ketentuan pada periode 2018–2022.
Dalam perkara tersebut, penyidik menemukan indikasi kerugian keuangan negara mencapai Rp3,58 miliar dari total insentif yang dicairkan sekitar Rp4,43 miliar. Dana insentif tersebut diduga diberikan kepada pihak-pihak yang tidak berhak menerima.
Selama proses penyidikan, puluhan saksi telah mengembalikan sebagian kerugian negara dengan total nilai sekitar Rp624 juta lebih.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, d, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Sekolah di Aceh Tamiang Ditargetkan Bisa Beroperasi 5 Januari 2026
-
Galang Dana buat Bencana Sumatra, Big Bang Festival Kumpulkan Rp22 Juta
-
Anggaran Besar, Celah Lebar: Mengapa Pendidikan Selalu Jadi Lahan Basah Korupsi?
-
Terbongkar! SP3 Kasus Nikel Konawe Utara 'Disimpan' 21 Hari oleh Pimpinan KPK Lama
-
Bank Mandiri Perkuat Sinergi BUMN Bangun Huntara bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
7 Fakta Viral Warga Sumsel di Kamboja, Mengaku Dijual dan Minta Pulang ke Palembang
-
Hasil Investigasi: KPF Temukan Massa Suruhan di Aksi Penjarahan Rumah Sahroni Hingga Uya Kuya
-
Munculnya Grup WhatsApp KPR-Depok hingga Pasukan Revolusi Jolly Roger Sebelum Aksi Demo Agustus 2025
Terkini
-
Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
-
Eks Menkumham hingga Ketua MK Ajukan Amicus Curiae Bela Tian Bahtiar, Singgung Kebebasan Pers
-
Putus Rantai Stunting, PAM JAYA Bekali Ibu di Jakarta Edukasi Gizi hingga Ketahanan Air
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
SBY Bawakan Lagu Hening di Perayaan Imlek Demokrat: Izinkan Seniman Ini Bicara
-
Hasil Investigasi: KPF Temukan Massa Suruhan di Aksi Penjarahan Rumah Sahroni Hingga Uya Kuya
-
KPK Minta Menag Nasaruddin Umar Klarifikasi Jet Pribadi OSO: Jangan Tunggu Dipanggil
-
Munculnya Grup WhatsApp KPR-Depok hingga Pasukan Revolusi Jolly Roger Sebelum Aksi Demo Agustus 2025
-
Latih Operator Dinsos Cara Reaktivasi BPJS PBI, Kemensos Pastikan Pengajuan Bisa Sehari Selesai
-
Respons Teror ke Ketua BEM UGM, Mensesneg: Kritik Sah Saja, Tapi Kedepankan Adab Ketimuran