Suara.com - Jadwal SKB CPNS Kemenkumham telah resmi diumumkan. Sebelumnya, pelaksanaan SKB CPNS sempat ditunda karena pandemi Covid-19. Berikut ini jadwal SKB CPNS Kemenkumham dan tata cara serta lokasinya.
Pada tanggal 1 hingga 7 Agustus lalu, para peserta yang lulus seleksi diwajibkan melakukan pendaftaran ulang.
Untuk pelaksanaan SKB CPNS Kemenkumham sendiri, sesuai pengumuman pada Selasa (18/8/2020), akan dimulai pada 1 September hingga 12 Oktober 2020. Sementara untuk pengumuman hasil seleksi akan diumumkan pada 30 Oktober 2020.
Aturan Pelaksanaan dan Tata Cara SKB CPNS Kemenkumham
Para peserta yang dinyatakan lulus melakukan pendaftaran ulang pada tanggal 1 hingga 7 Agustus 2020 untuk memilih lokasi. Kemudian, peserta melakukan pencetakan Kartu Tanda Peserta Ujian di akun masing-masing.
Dalam melaksanakan tes, peserta SKB wajib mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam surat edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 17/SE/VII/2020.
Para peserta, dianjurkan melakukan isolasi mandiri 14 hari sebelum pelaksanaan tes.
Adapun prosedur penyelenggaraan saat seleksi yaitu:
- Peserta diharuskan dalam kondisi (mandi dan cuci rambut) serta menjaga kebersihan.
- Peserta wajib menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan dan hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi.
- Peserta datang ke lokasi seleksi memakai masker.
- Pengantar peserta berhenti di drop zone yang telah ditentukan dan dilarang menunggu atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi.
Untuk memastikan tidak akan kerumunan pengantar maupun peserta di lokasi, personil Kepolisian Republik Indonesia juga akan dikerahkan.
Baca Juga: Jadwal SKB CPNS Kementerian Kesehatan, Cek Lokasi dan Tata Tertibnya
Nantinya, peserta wajib diukur suhu tubuhnya. Bagi peserta yang suhu tubuhnya >37,3 C dilakukan dua kali pemeriksaan dengan jarak waktu lima menit.
Jika dari kedua pemeriksaan suhu tubuh >37,3 C, peserta tetap bisa mengikuti seleksi sesuai prosedur dengan ditangani petugas khusus dan ruang seleksi khusus.
Sementara peserta yang suhu tubuhnya <37,3 C langsung ke bagian registrasi untuk pemeriksaan dokumen tanpa kontak fisik dan tetap jaga jarak. Saat pemeriksaan dokumen, peserta membuka masker untuk memastikan peserta yang datang adalah yang mendaftar. Untuk mendapatkan PIN, peserta akan melakukan scan barcode.
Petugas yang melakukan pemeriksaan atau check body menggunakan alat metal detector dengan menyesuaikan jarak sensor serta memakai masker dan faceshield. Jika ditemukan hal mencurigakan, pemeriksaan dilakukan dengan meminimalisir kontak fisik.
Sementara bagi penyelenggara, harus mendapatkan izin Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 setempat. Dipastikan adanya ketersediaan fasilitas cuci tangan pakai sabun dan/atau hand sanitizer, penyemprotan cairan disinfeksi dan termometer infrared.
Peserta wajib memantau informasi melalui laman cpns.kemenkumham.go.id. Kesalahan dan kelalaian peserta dalam membaca serta memahami pengumuman adalah tanggung jawab masing-masing.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Koalisi Sipil Sebut Usulan Pahlawan Upaya Cuci Dosa Soeharto: Cuma Orang Gila Maafkan Diri Sendiri
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP
-
Hotman Paris Sebut Saksi Ahli CMNP Jadi 'Senjata Makan Tuan' dalam Sidang Sengketa NCD
-
Lagi Jadi Fokus Dirut Transjakarta, Kenapa Mode Share Transportasi Umum di Jakarta Baru 22 Persen?
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?
-
Akhir Petualangan Dokter Predator, Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara
-
Tolak Soeharto Pahlawan, Cerita Pilu Penyintas Tragedi Tanjung Priok: Ditelanjangi di Markas Kodim
-
Bukan Lagi Soal Look Good, Ini Prioritas Baru Kelas Menengah Indonesia yang Harus Dipahami Brand
-
Momen Haru Jokowi Saksikan Pelepasan Jenazah Raja Solo PB XIII, Ribuan Warga Tumpah Ruah