Suara.com - Buruh pabrik es krim Aice akan menggelar aksi massa di depan kantor Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI).
Pasalnya, mereka mengungkapkan, banyak artis di bawah naungan PARFI menerima endorse produk es krim yang disebut telah mengeksploitasi buruh tersebut.
Aksi unjuk rasa tersebut akan digelar Selasa (25/8/2020). Sedikitnya 400 buruh pabrik Aice akan mengikuti aksi.
Perwakilan Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (F-SEDAR), Fajar Junianto mengatakan, mereka berharap para artis tak lagi menerima pekerjaan endorse es krim Aice.
Sebabm Fajar mengklaim, Aice di bawah naungan PT Alpen Food Industri telah mengeksploitasi buruh dan melakukan PHK sepihak.
"Sikap artis-artis yang meng-endorse produk es krim Aice dinilai mencederai rasa kemanusiaan, dan tidak menunjukkan rasa empati kepada buruh-buruh perempuan Aice yang mengalami keguguran," ujar Fajar kepada Suara.com, Senin (24/8/2020).
Fajar menyebut, ada sejumlah artis yang menerima endorse dari es krim Aice, antara lain LM, BW, VB, Gs, GM, dan masih banyak lagi.
"Kami berharap PARFI memberikan penjelasan kepada artis-artis anggotanya untuk bersolidaritas kepada kami, caranya tak lagi meng-endorse es krim AICE," ucapnya.
Selain ke kantor PARFI, buruh juga akan melakukan aksi unjuk rasa di kantor Aice Jakarta Barat, dan gedung DPR/MPR RI.
Baca Juga: Pengakuan Buruh Es Krim Aice: Tidur Berimpitan di Mes, Makan Cuma Urap
Aksi unjuk rasa tersebut telah dilakukan sejak Februari 2020 lalu hingga muncul tagar #BoikotAice sebagai bentuk protes publik terhadap Aice.
Saat itu, sekitar 600 buruh melakukan aksi mogok kerja menuntut perusahaan melakukan perbaikan terhadap sistem ketenagakerjaan PT Alpen Food Industry (PT AFI), produsen es krim Aice.
Salah satu masalah ketenagakerjaan yang disoroti adalah para pekerja wanita hamil dipaksa untuk bekerja sesuai dengan target normal, mengangkat beban 10 gulung rol plastik, dimana berat satu gulung adalah 10 kilogram.
Mereka juga diharuskan menyapu dan mengepel secara jongkok sebelum mulai bekerja hingga ditempatkan di bagian produksi yang menggunakan bahan kimia berbahaya dan mengganggu kesehatan ibu hamil.
Para buruh hamil baru diizinkan untuk tidak bekerja di shift 3 (23.00-07.00) jika usia kehamilan telah memasuki bulan kelima. Kurang dari lima bulan, buruh hamil dipekerjakan sama seperti buruh lainnya.
Setidaknya sepanjang 2019 hingga awal 2020, Sarinah menyebutkan telah terjadi 14 kasus keguguran dan enam kasus buruh PT AFI yang hamil bayinya meninggal dunia saat dilahirkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar