Suara.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menerima tersangka kasus penipuan dan pencucian uang dalam proyek pada salah satu venue Asian Games di Jakabaring Sport City (JSC), Kota Palembang pada 2018 lalu.
Tersangka yang dilimpahkan oleh Subdit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri ke Kejari Palembang yang dilakukan pada Selasa (25/8/2020) atas nama Febri Alfian alias Ayong (51).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Palembang Agung Ary Kesuma membenarkan adanya pelimpahan berkas dan barang bukti berikut tersangka dari Bareskrim Polri ke pihaknya.
“Benar itu (pelimpahan Ayong, tersangka kasus penipuan proyek pada salah satu venue Asian Games 2018 di JSC Palembang),” katanya.
Namun, ia menyebut terkait detail kasus yang menjerat tersangka Ayong tersebut kini masih dipelajari lebih lanjut oleh Kejari Palembang.
“Ya, perkaranya belum kita pelajari. Kita baru terima penyerahan berkas dan tersangka saja,” tambah dia.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka Ayong, Abunawar Basyeban menyebut persoalan yang menjerat klien-nya itu sebenarnya murni business to business.
“Itu murni business to business antara klien kami dengan pihak pelapor. Dalam hal ini, klien kami bukan tak sanggup bayar sebagaiman yang dituduhkan pelapor,” jelasnya.
Masih kata dia, sebelumnya klien-nya pun telah berupaya menawarkan beberapa aset yang dimiliki klien-nya kepada pelapor. Bahkan, nilainya melebihi dari yang disangkakan pelapor tersebut kurang lebih Rp 8 miliar.
Baca Juga: Pakai Foto Pejabat Pajak Kepri, Pelaku Penipuan Minta Nomor Seluruh Staf
“Tapi, ditolak pelapor karena dia ingin uang cash. Langkah hukum kita tetap mendampingi klien,” tambah dia.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari laporan Lastri Sulastri selaku kuasa hukum 3 perusahaan (PT. MRU, PT. MBP, dan PT. PBPS). Laporan itu tertuang pada Nomor LP:442/IV/2018/Bareskrim Polri pada 3 April 2018 lalu.
Saat itu, tersangka Ayong menghubungi Direktur PT. MRU yakni Bong Elvan Hamzah tentang proyek lanjutan pembuatan embung pada salah satu venue Asian Games 2018 di JSC Palembang pada 2017 lalu.
Dalam proyek tersebut membutuhkan split atau batu belah sebanyak lima tongkang.
Berjalannya waktu, Elvan diiming-imingi oleh tersangka Ayong mendapatkan uang dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), serta menjamin kelancaran pembayaran paling lama sebulan sampai 1,5 bulan usai batu belah sampai ke tempat pengiriman di Kota Palembang.
Usai menerima batu belah tersebut, akhirnya tersangka Ayong tidak bisa untuk dihubungi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
Terkini
-
Iran Beberkan Update Negosiasi Damai ke Turki, Soroti Dosa Besar AS-Israel
-
Seskab Teddy Ungkap Isi Pertemuan Empat Mata Prabowo dan Macron
-
Komnas HAM Papua: 4 Kekerasan Menonjol Terjadi di Awal 2026, 14 Korban Meninggal Dunia
-
Murka Elite NasDem ke Tempo Soal Merger Gerindra Dinilai Rendahkan Martabat Surya Paloh
-
Skenario Terburuk IMF, Perang Iran Bikin Pertumbuhan Ekonomi Dunia Anjlok Hingga Level Terendah
-
Mengenal Oghab 44, Benteng Bawah Gunung Iran yang Siap Hancurkan Armada AS di Selat Hormuz
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Kelaparan Hantui India Usai LPG Langka Imbas Perang Iran, Buruh di Kota Balik ke Desa
-
DO Saja Tak Cukup, DPR Minta Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Diseret ke Ranah Pidana
-
Jangan Sampai Menyesal! Ini Risiko Besar Jika Berangkat Haji Tanpa Visa Sah