News / Nasional
Senin, 24 Agustus 2020 | 23:00 WIB
Pembangunan Venue Asian Games di Palembang. (Suara.com/Andhiko Tungga Alam)

Dari laporan itulah, Bareskrim Mabes Polri melakukan penyelidikan terkait tindak pidana dugaan penipuan dan pencucian uang dengan total kerugian Rp8,9 miliar.

Dalam kasus tersebut, tersangka Ayong terancam dijerat Pasal 379a KUHP Juncto Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.

Kontributor : Rio Adi Pratama

Load More