Suara.com - Gugatan yang dilakukan Amien Rais, Din Syamsuddin cs terhadap Undang-undang Corona ke Mahkamah Konstitusi (MK) resmi dicabut.
Pencabutan itu disebut sudah disepakati oleh tim kuasa hukum dalam persidangan yang digelar pada Senin (24/8/2020).
Adapun agenda sidang itu ialah mengklarifikasi surat pencabutan yang telah diterima oleh MK tertanggal 19 Agustus 2020.
"Agenda kita tunggal, yaitu mengklarifikasi. Bagaimana dengan surat ini karena di surat kuasa dan di naskah permohonan itu tidak hanya satu orang kuasa, tetapi banyak kuasa. Nah, kita ingin klarifikasi, apakah pencabutan ini mewakili semua tim kuasa hukum? Silakan," tanya Wakil Ketua MK Aswanto yang menjadi Ketua Panel Hakim dalam keterangan resmi yang tertera dalam rilis resmi MK.
Kuasa Hukum Pemohon yang diwakili oleh Arifudin mengatakan pencabutan telah menjadi kesepakatan dari kuasa hukum untuk gugatan dengan Nomor Perkara 51/PUU-XVIII/2020.
Sebelumnya, Amien Rais dan sejumlah tokoh lainnya akan kembali mengajukan gugatan atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut dilakukannya usai gugatan sebelumnya yakni soal Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 sudah tidak berlaku.
Sebagaimana diketahui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 pernah digugat Amien Rais dan kawan-kawan. Gugatan tersebut resmi diterima MK pada 14 April 2020 lalu.
Akan tetapi seiring berjalannya waktu, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 itu sudah disahkan oleh DPR RI menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 pada Mei 2020.
Baca Juga: Din Syamsuddin dkk Gugat UU Corona ke MK, Refly Harun: Ini soal Gengsi
Karena itulah, Amien Rais dan kawan-kawan kembali akan mengajukan gugatan terharap undang-undang yang baru disahkan tersebut.
"InsyaAllah akan mengajukan gugatan terhadap UU Nomor 2 tahun 2020," kata Kuasa Hukum Amien Rais dan kawan-kawan, Ahmad Yani saat dihubungi Suara.com, Jumat (26/6/2020).
Ahmad menjelaskan ada sejumlah penambahan pada pengajuan gugatan tersebut. Penambahan terletak pada materi permohonan serta pemohon.
Pemohon menjadi bertambah baik dari unsur individu ataupun mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas).
Sementara itu, penambahan materi permohonan terletak pada formal atau prosedural pengesahan Perppu dan substasinya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Ngeri! Calon Saksi di PN Jakarta Barat Dikejar dan Dianiaya, Videonya Viral di Medsos!
-
Jadi Mobil Prabowo Selama KTT di Filipina, Maung Garuda Ternyata Diterbangkan Pakai Airbus TNI AU
-
Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!
-
Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!
-
Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator melalui Talent & Innovation Hub
-
Operasi SAR Dukono Ditutup! 3 Pendaki Termasuk 2 WNA Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir Vulkanik
-
Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!
-
Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024
-
Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri
-
Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai