Suara.com - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut gedung utama yang habis dilalap si jago merah pada Sabtu (22/8/2020) malam tersebut masuk ke dalam kategori gedung cagar budaya atau heritage.
Ahli konstruksi Universitas Indonesia (UI) Josia Irwan Rastandi mengatakan, kekuatan gedung heritage memang berbeda dengan gedung-gedung baru.
Josia menjelaskan, kabel-kabel listrik pada gedung heritage dapat dikatakan sudah berumur mengukuti usia gedung itu sendiri. Karena itu menjadi riskan kalau gedung heritage tertimpa musibah seperti insiden kebakaran.
"(Kekuatan) pasti beda. Kemudian juga fungsi-fungsinya juga katakanlah misalnya listriknya, kabelnya, ya, pasti sudah tua-tua," jelas Josia saat dihubungi Suara.com, Senin (24/8/2020).
Menurutnya bukan perkara mudah untuk memperbarui instalasi yang ada pada gedung heritage. Sebab, segala penambahannya itu harus melalui perizinan terlebih dahulu.
Semisal, apabila hendak mengubah sistem pendingin udara atau AC yang memerlukan pembolongan pada tembok, maka harus mengajukan izin kepada tim sidang pemugaran terlebih dahulu. Jika dianggap tidak masalah, maka perizinan baru dikeluarkan.
"Artinya untuk gedung-gedung yang heritage itu karena heritage itu kan enggak boleh mengubah dalam arti yang pasti misalnya secara penampakannya dari luar harus seperti itu enggak bisa sembarangan lah," ujarnya.
Sebelumnya, Gedung Utama Kejaksaan Agung RI di Jalan Sultan Hasanuddin Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dilalap si jago merah pada Jumat (22/8/2020) malam.
Pantauan Suara.com pukul 20.52 WIB, api masih membara di gedung tersebut. Terlihat mobil pemadam kebakaran masih bersiaga di lokasi untuk memadamkan api.
Insiden ini juga menyulut kerumanan orang-orang banyak. Masyarakat di sekitar penasaran terhadap kebakaran tersebut.
Baca Juga: Bangunan Cagar Budaya, Jaksa Agung: Surat-suratnya Sudah Terbakar
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Dari Tanah Suci ke Kursi Tersangka: Melihat Kejatuhan Dadan Hindayana dalam 48 Jam
-
Kasus Andrie Yunus dan Siswa Medan Jadi Bukti Peradilan Militer Gagal Beri Keadilan Korban
-
Siap Buka-bukaan! Sony Sanjaya Ajukan JC, Seret Nama-nama Besar di Pusaran Korupsi MBG
-
Isu Reshuffle Menkeu Purbaya Memanas, Mensesneg: Fokus Kita Sinergi, Bukan Ganti Orang!
-
Ahmad Luthfi Antarkan Jawa Tengah Raih Penghargaan Pengendalian Inflasi dari Kemendagri
-
Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik
-
AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam
-
Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan
-
Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN
-
Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?