Suara.com - Tim Datasemen Khusus atau Densus Antiteror 88 Polri menangkap enam orang diduga teroris di Kalimantan Selatan pada rentang waktu 1 Juni hingga 8 Juni 2020. Tersangka yang ditangkap paling muda berusia 22 tahun.
Kapala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan satu persatu tersangka yang ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda. Namun mereka semua berasal dari kelompok yang sama, yakni jamaah Anshar Daulah Kalimantan Selatan.
Sebagian dari mereka juga menjadi otak penyerangan di Mapolsek Daha Selatan, Kalimantan Selatan, Senin 1 Juni 2020 yang menewaskan satu polisi.
Tersangka MZM alias Zain alias Armageddon 12 alias lone wolf alias Hamba Allah menjadi salah satu pelaku termuda yang ditangkap. Ia lahir di Nagara pada 20 Desember 1998.
"Pekerjaan pelajar," kata Awi dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui YouTube Divisi Humas Polri, Selasa (25/8/2020).
MZM ditangkap pada Senin, 1 Juni 2020 di Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan landasan Ulin, Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan pukul 13.00 WITA. MZM dinyatakan sudah berbaiat kepada Amir ISIS dengan pimpinan Abu Bakar Al-Baghdadi dan Abu-Ibrahim Al-hashimi.
MZM juga ikut dalam perencanaan aksi amaliah yang dilakukan oleh Abdul Rahman untuk melakukan penyerangan Polsek Daha Selatan bersama dengan Talkis, Abdul Rahman, Abdul Somad, Andi Susandi dan Raffi. Lokasi perencanaan itu di sebuah gubuk yang berada di daerah Parigi Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
"Sekitar akhir bulan Mei 2020 tersangka bersama dengan Raffi melakukan survei terhadap Polsek Daha Selatan dan melaporkan kepada Abdul Rahman mengenai situasi Polsek," ujarnya.
Selain MZM, Densus 88 juga menangkap enam tersangka lainnya berinisial MRR alias Raffi bin Ismail, AS alias Abu-Alhalwa alias Abu-Tholib bin Darisman, NN alias Nurdin alias Udin bin Rudiansyah. Kemudian PA alias Paklis alias Abu Khotob alias Jack Ripper alias Macan Kumbang alias John Wick bin Mihran Diyono, MS alias Salihin alias Abu Yusuf Barmawi alias Yusuf Abdulbar alias Soleh alias Nabisa bin Buldani.
Baca Juga: Tes Swab Massal, 40 Orang Terkonfirmasi Positif di Kota Banjarmasin
Awi menerangkan para tersangka bakal dikenakan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan Pasal 13 huruf C Undang-undang RI Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Terorisme. Mereka diancam pidana penjara paling lama seumur hidup.
Berita Terkait
-
Presiden Prabowo Subianto Resmikan 166 Sekolah Rakyat
-
Fakta di Balik Siswa Sekolah Rakyat: 67 Persen dari Keluarga Berpenghasilan di Bawah Rp1 Juta
-
Momen Gibran Kasih Perintah Gubernur Kalsel di Depan Warga: Tolong Aspirasi Mahasiswa Diselesaikan
-
Tinjau Korban Banjir Kalsel, Mensos Pastikan Skema Bantuan Sama Seperti di Sumatra
-
Tinjau Korban Banjir di Banjar Kalsel, Mensos Janjikan Huntara hingga Jaminan Hidup
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Drama London: Paspampres Klarifikasi Soal Halangi Jurnalis Saat Kawal Presiden Prabowo
-
Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Curhat Pimpinan KPK ke DPR: Alat Kurang Canggih Jadi Hambatan Utama OTT
-
Animo Tinggi, PDIP Minta Kemensos 'Gaspol' Bangun Sekolah Rakyat
-
PSI: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden, Bukan Jadi Kementerian
-
KND Kawal Hak Atlet Disabilitas, Kontingen Indonesia Raih 135 Emas di ASEAN Para Games 2025
-
Ketua DPRD DKI Kawal Janji Pramono Lepas Saham Perusahaan Bir, Kaji Opsi Tukar Guling
-
Jadi Ipar Presiden RI, Soedradjad Djiwandono Ngaku Kudu Hati-hati Komentari Masalah Dalam Negeri
-
Kali Ciliwung Meluap, 11 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
'Awal Tahun yang Sempurna', Daftar 4 Kritik Adian Napitupulu Terhadap Pemerintahan Prabowo