Suara.com - Tim kuasa hukum Mantan Kadiv Hubinter Irjen Napoleon Bonaparte menilai pemberitaan media soal kliennya terlalu berlebihan.
Salah satu pemberitaan yang dianggapnya berlebihan tersebut, terkait soal Napoleon yang dinyatakan menghapus red notice dari Djoko Tjandra.
"Saya minta teman-teman (media) jangan menganggap ini terlalu bombastis. Kenapa? Karena nanti kasihan Pak Napoleon," kata Ketua tim kuasa hukum Napoleon, Gunawan Raka di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (25/8/2020).
Dia menegaskan, pembahasan dalam ruang penyidikan sangat berbeda dengan apa yang disampaikan di berbagai pemberitaan.
"Tapi intinya bahwa yang berkembang di ruang pemeriksaan tidak seperti yang diberitakan," tambahnya.
Gunawan memberikan salah satu contoh, yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta soal kewenangan seorang kepala divisi terkait red notice.
Pada periode Juli - Agustus, kabar yang tersiar ialah kepala divisi tidak memiliki kewenangan untuk menghapus red notice.
Akan tetapi yang diberitakan, justru Napoleon selaku kepala divisi mencabut red notice Djoko Tjandra yang sudah buron selama 11 tahun.
"Kan itu berita yang bertolak belakang dengan pemberitaan-pemberitaan sebelumnya," ujarnya.
Baca Juga: Disebut Djoko Tjandra Terima Suap, Irjen Napoleon Bungkam
Meski begitu, Gunawan enggan berbicara banyak kepada awak media dan lebih memilih mengungkapkan fakta-fakta di depan penyidik. Menurutnya soal keterlibatan kliennya pada kasus Djoko akan terkuak di akhir perkara.
"Apapun ending dari perkara ini itulah nanti fakta yang teman-teman juga bakal tahu," pungkasnya.
Napoleon berserta tim kuasa hukumnya telah menyelesaikan pemeriksaan di Bareskrim Polri sekitar pukul 21.00 WIB. Meski enggan menjawab soal isi dari pemeriksaan tersebut, Napoleon mau memberitahu terkait jumlah pertanyaan yang diberikan kepadanya.
"70 (pertanyaan)," kata Napoleon di Gedung Bareskrim Polri, Selasa malam.
Hanya satu pertanyaan yang dijawab olehnya. Sedangkan untuk pertanyaan lain yang diajukan awak media, Napoleon menyerahkan kepada tim kuasa hukumnya.
"Saya persilahkan nanti dijawab sama penasihat hukum saya yah," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT