Suara.com - Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Djoko Tjandra. Kenal lebih jauh profil Jaksa Pinangki Sirna Malasari tersebut.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari terseret kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali.
Latar Belakang
Dr Pinangki Sirna Malasari, S.H., M.H. pernah menempuh Pendidikan S1 Hukum di Universitas Ibnu Khaldun, Bogor, Jawa Barat periode 2000-2004.
Setelah S1 ia melanjutkan gelar magisternya di S2 Hukum Universitas Indonesia pada 2004-2006 serta gelar doktoral di S3 Hukum di Universitas Padjajaran padas 2008-2011.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung. Ia telah menjadi jaksa selama 15 tahun yang mana sebagai jaksa di Kejaksaan Agung sejak Januari 2005.
Pinangki Sirna Malasari juga pernah menjadi tenaga pengajar atau dosen di Universitas Jayabaya pada Oktober 2013 hingga Februari 2015. Setelah itu ia mengajar di Universutas Trisakti pada Februari 2019 hingga Maret 2019.
Ditetapkan sebagai Tersangka
Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terpidana Djoko Tjanda. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan gratifikasi dari terpidana kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Periksa Teman Dekat Jaksa Pinangki
Djoko Tjandra bertemu dengan Pinangki Sirna Malasari di luar negeri dan menerima hadiah dari Djoko Tjandra sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 7 miliar. Jaksa Pinangki Sirna Malasari disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa Pinangki ditangkap di kediamannya. Ia kemudian dibawa ke Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan. Setelah itu, penyidik melakukan proses penahanan terhadap Pinangki selama 20 hari.
Pinangki terlibat kasus dengan Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa.
Kini, Pinangki Sirna Malasari sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung yang mana akan dipindahkan ke rutan khusus wanita di Pondok Bambu.
Atas tindakannya, Pinangki Sirna Malasari terancam hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan dikenai denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
Keterkaitan Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra sudah mulai terendus setelah foto keduanya beredar. Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi telah mencopot jabatan Jaksa Pinangki Sirna Malasari setelah foto itu viral.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Gelombang Panas Laut Melemahkan Kemampuan Laut Menyerap Karbon: Apa yang Bisa Dilakukan?
-
Klaim Sudah Sesuai Prosedur, Polda Metro Santai Digugat Aktivis Delpedro Cs: Kami Siap Hadapi!
-
Anggaran Daerah Dipotong, Menteri Tito Minta Pemda Tiru Jurus Sukses Sultan HB X di Era Covid
-
Buka Wisata Malam, Pengelola Bonbin Ragunan: Satwa Tetap Nyaman, Tak Terganggu Pengunjung
-
Fakta Kelam Kasus Inses di Gowa, Ayah Setubuhi Anak Sejak SD di Samping Istri yang Tertidur
-
Terungkap! Begini Cara Amar Zoni Transaksi Narkoba di Dalam Rutan, Pakai Aplikasi Rahasia
-
HAPUA Council Meeting ke-41 di Labuan Bajo Jadi Tonggak Penguatan Kolaborasi Energi Bersih ASEAN
-
Ledakan di Nucleus Farma Tangsel, Polisi: Bukan Bom, Penyebab Masih Diselidiki
-
Detik-detik Praka Zaenal Gugur: Tabrakan di Udara, Mendarat Setengah Sadar di Laut
-
Skandal Barbuk Robot Trading, Kajari Jakbar Dicopot Usai Diduga Kecipratan Rp500 Juta!