Suara.com - Bidan honorer berinisial AWM di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, ternyata sudah lebih dari sekali melakukan siaran live tanpa busana melalui aplikasi Boom Live demi meraup keuntungan secara instan.
Kekinian, gadis berusia 23 tahun tersebut masih mengikuti pemeriksaan oleh petugas di Mapolres Lahat pada Rabu (26/8/2020).
Kasat Reskrim Lahat Ajun Komisaris Kurniawi Barmawi mengatakan, AWM yang bekerja di Puskesmas Bandar Jaya masih berstatus terperiksa.
“Benar, yang kami amankan adalah bidan honorer. Saat ini dia (bidan AWM) masih diperiksa sebagai saksi. Pengakuannya siaran langsung tanpa busana di media sosial itu sudah lebih dari tiga kali,” kata Barmawi saat dihubungi Suara.com, Rabu (26/8/2020).
Berdasarkan pengakuan AWM, kata dia, yang bersangkutan belum mendapat keuntungan berupa uang seperti yang diharapkan dari aksinya tersebut.
“Kalau pengakuannya biar dapat keuntungan saja. Tapi, belum dapat uangnya dari live tanpa busana itu,” kata dia.
Saat ini, polisi masih mendalami modus terkait aksi AWM yang siaran langsung tanpa busana melalui aplikasi Boom Live tersebut.
“Data masih kami lengkapi. Modusnya juga masih didalami. Tapi, dia memang mengakui telah melakukan hal itu,” tambah dia.
Dalam kasus ini, bidan AWM diduga melanggar Undang-Undang ITE terkait konten pornografi.
Baca Juga: Pose Panas di Kamar Secara Live, Bidan Puskesmas Untung Jutaan Rupiah
Sebelumnya, video bidan AWM tanpa busana viral di media-media sosial.
Alhasil, AWM dipanggil aparat Satreskrim Polres Lahat karena kuat diduga melakukan aksi bugil secara live.
Dalam video bidan AWM yang viral di media sosial, perempuan tersebut menggelar siaran langsung melalui aplikasi Boom Live.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, AWM menggelar pertunjukan tak senonoh untuk meraup uang sampai puluhan juta rupiah.
Uang itu didapatkannya dari para penggemar yang menonton dirinya melucuti satu per satu busana melalui saluran khusus dirinya pada Boom Live.
Selain memeriksa AWM, polisi juga menyita barang bukti yang kuat diduga dipakai saat live, seperti kaca mata, ponsel, dan perlengkapan lain.
Berita Terkait
-
Bidan AWM Live Tanpa Busana di Medsos, Raup Puluhan Juta Rupiah
-
Videonya Viral, Bidan AWM Siaran Live Tanpa Busana di Media Sosial
-
Jasad Ditemukan Rusak, Petani Sumsel Tewas Diduga Diserang Binatang Buas
-
Ngeri, Petani Kopi di Sumsel Tewas Diterkam Harimau Disaksikan Istrinya
-
Telat Pulang Sekolah, Siswi SMK Diseterika Bibinya hingga Melepuh
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
DPR Mulai Proses 3 Surpres: RUU Perlindungan Saksi, Keamanan Siber, hingga CEPA Kanada
-
Pemerintah Terbitkan Pedoman AI untuk Pendidikan, Siswa SD-SMA Dilarang Pakai ChatGPT
-
Pemerintah Terbitkan SKB 7 Menteri soal Penggunaan AI di Pendidikan, Atur Batasan Berdasarkan Usia
-
Harga Energi Global Terus Dipantau, Pemerintah Siapkan Langkah Mitigasi APBN Tetap Terkendali
-
Perang Makin Menggila! Kapal Tanker Minyak Mentah Dekat Iran Dibom Hingga Meledak Hebat, 1 Tewas
-
Usai Lahan Disegel, Satgas PKH Mulai Hitung Denda Pelanggaran PT Mineral Trobos!
-
Pakar Militer: Perang Modern Bukan Sekadar Senjata Canggih, Ini Rahasia Ketangguhan Iran Hadapi AS
-
Benjamin Netanyahu Pernah Dikabarkan Tewas saat Rapat: Kena Rudal Iran Bertubi-tubi
-
Tok! DPR Sahkan RUU PPRT, Hak Cipta, dan Pengelolaan Keuangan Haji Jadi Usul Inisiatif
-
Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Pertanyakan Surat Pemanggilan Gus Yaqut ke KPK Hari Ini