Suara.com - DPP PDI Perjuangan mengutuk penyerangan teror bom molotov ke markas PDIP Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 29 Juli 2020 lalu.
Belakangan diketahui, pelempar bom tersebut adalah sekelompok Laskar Islam (LPI), jaringan ormas FPI.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, ketujuh orang yang sudah ditangkap tim khusus gabungan Polda Jabar dan Polres Bogor adalah orang yang antidemokrasi dan antikemanusiaan.
"Ketika kantor PDI Perjuangan diserang dengan cara seperti itu, yang membunuh demokrasi, kami pun menempuh jalur hukum," kata Hasto dalam konferensi pers virtual, Rabu (26/8/2020).
"Karena itulah, ketika ada pihak yang berada di luar jalur hukum, kemudian menggunakan bom molotov, siapa pun dia, apa pun latar belakangnya, orang itu antidemokrasi, orang itu antikemanusiaan," tambah Hasto.
Meski begitu, dia mengapresiasi kinerja kepolisian yang bergerak cepat menangkap pelaku.
Hasto juga bersyukur peristiwa itu tidak menyulut emosi kader dan simpatisan partai berlambang Banteng Moncong Putih itu untuk membalas dendam.
"Kami memberikan apresiasi kepada Polri yang telah menindaklanjuti laporan. Kami juga mengapresiasi jajaran internal partai tidak ada yang emosional menanggapi itu dengan melakukan aksi serupa," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi telah menangkap tujuh pelaku teror bom molotov di markas PDIP Cileungsi yang berinisial AS (25) sebagai pimpinan Laskar Islam (LPI).
Baca Juga: Eksekutor Pelemparan Bom Molotov Ke Markas PDIP Bogor di Tangkap
Kemudian terdapat M Pabuaran (24); AS (32); S (35); NM (23); MRR (21); dan AK (24). Mereka semua, merupakan warga Kabupaten Bogor.
Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi menjabarkan masing-masing pelaku memiliki peran khusus.
AS (25) misalnya yang merupakan pimpinan LPI yang juga merupakan anggota FPI, berperan meracik bom molotov.
Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Ardimurlan Chaniago mengatakan, ketujuh orang yang ditangkap itu, merasa sakit hati terkait adanya pembakaran bendera saat terjadi aksi demo di depan gedung DPR pada 27 Juli 2020.
Penelusuran wartawan, saat itu diketahui terjadi aksi demo penolakan kembali Habib Rizieq Shihab ke Indonesia, yang notabenenya sebagai imam besar FPI.
Ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP, dugaan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan ledakan atau kebakaran, diancam dengan pidana 12 tahun.
Berita Terkait
-
Eksekutor Pelemparan Bom Molotov Ke Markas PDIP Bogor di Tangkap
-
Habib Rizieq Disebut Manusia Sampah, Anggota FPI Ngamuk Lempar Bom Molotov
-
Terungkap! Anggota FPI Racik Bom Molotov, Dilempar ke Kantor PDIP Cileungsi
-
Ini Dia 2 Anggota FPI Pelempar Bom Molotov ke Kantor PDIP Bogor
-
Pelempar Bom Molotov ke Kantor PDIP Bogor Adalah Anggota FPI
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Langit Jakarta 'Bocor', Mengapa Modifikasi Cuaca Tak Digunakan Saat Banjir Melanda?
-
Debit Air Berpotensi Naik, Ditpolairud Polda Metro Jaya Sisir Permukiman Warga di Pluit
-
Bus TransJakarta Hantam Tiang PJU di Kolong Tol Tanjung Barat, Satu Penumpang Terluka!
-
El Clasico Legenda Bakal Hadir di GBK, Pramono Anung: Persembahan Spesial 500 Tahun Jakarta
-
Jakarta Dikepung Banjir, Ini 5 Cara Pantau Kondisi Jalan dan Genangan Secara Real-Time
-
Superflu vs Flu Biasa: Perlu Panik atau Cukup Waspada?
-
BNI Pertegas Dukungan Sekolah Rakyat untuk Perluas Pemerataan Pendidikan Nasional
-
Tutup Rakernas I 2026, PDIP Umumkan 21 Rekomendasi Eksternal
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi
-
Hujan Deras Rendam 59 RT di Jakarta, Banjir di Pejaten Timur Capai Satu Meter