News / Nasional
Senin, 02 Maret 2026 | 13:24 WIB
Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bahas kasus kematian tragis Nizam Syafei. (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • Komisi III DPR RI mengadakan RDP pada Senin (2/3/2026) di Senayan untuk mengawal keadilan kasus kematian Nizam Syafei.
  • DPR menggarisbawahi durasi penyiksaan serta mempertanyakan potensi keterlibatan pelaku lain selain ibu tiri.
  • Rapat maraton tersebut meliputi pemanggilan kuasa hukum, KPAI, LPSK, dan Kapolres mengenai perkembangan penyidikan.

Suara.com - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna membahas kasus kematian tragis Nizam Syafei

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan, bahwa kehadiran DPR dalam kasus ini bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan untuk mengawal keadilan bagi almarhum.

"Rekan-rekan, rapat hari ini kita laksanakan bukan untuk mengintervensi jalannya penyidikan, tetapi untuk memastikan agar pengusutan kasus wafatnya Nizam Syafei benar-benar sesuai dengan hukum yang berlaku berdasarkan fakta-fakta yang ada, sehingga almarhum bisa benar-benar mendapatkan keadilan," ujar Habiburokhman saat membuka rapat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/3/2026).

Dalam pembukaannya, Habiburokhman menyoroti beberapa poin krusial yang menjadi kegelisahan publik. Salah satunya adalah durasi penyiksaan yang dialami Nizam sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhir.

“Hal terpenting yang menjadi pertanyaan publik yang disampaikan kepada Komisi III DPR RI saat ini adalah: Sudah berapa lama kekerasan dan penyiksaan yang dialami oleh almarhum sebelum akhirnya meninggal dunia?," ungkapnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman mengungkapkan adanya kecurigaan publik mengenai kemungkinan adanya pelaku lain di luar ibu tiri korban. 

Ia mempertanyakan apakah ada pihak yang turut membantu, bersama-sama melakukan, atau setidaknya membiarkan tindak pidana tersebut terjadi.

Berdasarkan rekaman video yang diterima Komisi III, terdapat indikasi kuat adanya penyiksaan, penelantaran, hingga pengabaian terhadap kondisi almarhum saat masih hidup.

"Patut dipertanyakan mengapa orang-orang di sekitarnya diam saat almarhum dalam keadaan sakit parah, digeletakkan di lantai beralas tipis," tegas Habiburokhman.

Baca Juga: Ayah Nizam Bocah yang Disiksa Ibu Tiri Diduga Terlibat: Dia Tahu, Tapi Membiarkan

Dalam rapat tersebut, Habiburokhman sempat memperlihatkan potongan video kepada anggota Komisi III. 

Namun, ia memberikan peringatan agar video tersebut tidak siarkan secara penuh karena kontennya yang sangat sensitif.

"Ini ada gambar video, kepada rekan-rekan wartawan, ini boleh diambil gambarnya tapi tidak bisa disiarkan ya, karena ini gambarnya sensitif. Coba diputar dulu, supaya kawan-kawan anggota Komisi III bisa memahami masalahnya," katanya.

Rapat diagendakan secara maraton dengan mendengarkan keterangan dari berbagai pihak. Urutan pemaparan dimulai dari kuasa hukum dan ibu kandung Nizam (Ibu Lisnawati), dilanjutkan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan ditutup dengan penjelasan dari Kapolres terkait perkembangan penyidikan.

"Saya pikir yang paling lama ini dulu ya, kuasa hukum dengan Ibu Lisnawati ya, yang paling lama. Mungkin bisa 15 menit ya Pak, diringkas saja 15 menit. Lalu yang lainnya 10-10 menitlah paling lama," kata Habiburokhman mengatur jalannya persidangan.

Hingga kekinian, rapat masih berlangsung guna mendalami fakta-fakta baru di balik kematian Nizam Syafei yang menjadi perhatian luas masyarakat.

Load More