- Komisi III DPR RI mengadakan RDP pada Senin (2/3/2026) di Senayan untuk mengawal keadilan kasus kematian Nizam Syafei.
- DPR menggarisbawahi durasi penyiksaan serta mempertanyakan potensi keterlibatan pelaku lain selain ibu tiri.
- Rapat maraton tersebut meliputi pemanggilan kuasa hukum, KPAI, LPSK, dan Kapolres mengenai perkembangan penyidikan.
Suara.com - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna membahas kasus kematian tragis Nizam Syafei.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan, bahwa kehadiran DPR dalam kasus ini bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan untuk mengawal keadilan bagi almarhum.
"Rekan-rekan, rapat hari ini kita laksanakan bukan untuk mengintervensi jalannya penyidikan, tetapi untuk memastikan agar pengusutan kasus wafatnya Nizam Syafei benar-benar sesuai dengan hukum yang berlaku berdasarkan fakta-fakta yang ada, sehingga almarhum bisa benar-benar mendapatkan keadilan," ujar Habiburokhman saat membuka rapat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/3/2026).
Dalam pembukaannya, Habiburokhman menyoroti beberapa poin krusial yang menjadi kegelisahan publik. Salah satunya adalah durasi penyiksaan yang dialami Nizam sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhir.
“Hal terpenting yang menjadi pertanyaan publik yang disampaikan kepada Komisi III DPR RI saat ini adalah: Sudah berapa lama kekerasan dan penyiksaan yang dialami oleh almarhum sebelum akhirnya meninggal dunia?," ungkapnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman mengungkapkan adanya kecurigaan publik mengenai kemungkinan adanya pelaku lain di luar ibu tiri korban.
Ia mempertanyakan apakah ada pihak yang turut membantu, bersama-sama melakukan, atau setidaknya membiarkan tindak pidana tersebut terjadi.
Berdasarkan rekaman video yang diterima Komisi III, terdapat indikasi kuat adanya penyiksaan, penelantaran, hingga pengabaian terhadap kondisi almarhum saat masih hidup.
"Patut dipertanyakan mengapa orang-orang di sekitarnya diam saat almarhum dalam keadaan sakit parah, digeletakkan di lantai beralas tipis," tegas Habiburokhman.
Baca Juga: Ayah Nizam Bocah yang Disiksa Ibu Tiri Diduga Terlibat: Dia Tahu, Tapi Membiarkan
Dalam rapat tersebut, Habiburokhman sempat memperlihatkan potongan video kepada anggota Komisi III.
Namun, ia memberikan peringatan agar video tersebut tidak siarkan secara penuh karena kontennya yang sangat sensitif.
"Ini ada gambar video, kepada rekan-rekan wartawan, ini boleh diambil gambarnya tapi tidak bisa disiarkan ya, karena ini gambarnya sensitif. Coba diputar dulu, supaya kawan-kawan anggota Komisi III bisa memahami masalahnya," katanya.
Rapat diagendakan secara maraton dengan mendengarkan keterangan dari berbagai pihak. Urutan pemaparan dimulai dari kuasa hukum dan ibu kandung Nizam (Ibu Lisnawati), dilanjutkan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan ditutup dengan penjelasan dari Kapolres terkait perkembangan penyidikan.
"Saya pikir yang paling lama ini dulu ya, kuasa hukum dengan Ibu Lisnawati ya, yang paling lama. Mungkin bisa 15 menit ya Pak, diringkas saja 15 menit. Lalu yang lainnya 10-10 menitlah paling lama," kata Habiburokhman mengatur jalannya persidangan.
Hingga kekinian, rapat masih berlangsung guna mendalami fakta-fakta baru di balik kematian Nizam Syafei yang menjadi perhatian luas masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend