Suara.com - Kejaksaan Negeri Biak Numfor akhirnya menetapkan Sekretaris KPU Supiori berinisial NM sebagai tersangka. NM diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan dana KPU Supiori tahun 2019 senilai Rp 1,7 miliar.
"Iya benar kami telah menetapkan NM sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang kami kumpulkan," kata Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Biak, Erwin PH Saragih ketika dikonfirmasi dari Jayapura, Kamis (27/8/2020).
Penetapan tersangka NM berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan negeri biak nomor : Print-14/T.1.12/Fd.1/08/2020, tanggal 19 Agustus 2020.
Di singgung mengenai nilai kerugian negara, Kajari mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan BPKP Papua.
"Kami masih berkoordinasi terkait kerugian negara dari total anggaran dana KPU Supiori senilai Rp 1,7 miliar," jawabnya.
Diakui Kajari Biak Numfor, meski dengan personel atau SDM yang terbatas, tidak membuat institusi dan jajarannya untuk terus bergerak menyelesaikan kasus-kasus yang saat ini tengah di tangani oleh Kejari biak Numfor.
"Kami terus berupaya bekerja maksimal sesuai tupoksi, harapannya warga mendukung untuk ungkap kasus korupsi," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Besok Kamis, Bareskrim Polri Periksa Jaksa Pinangki di Kejagung
-
Profil Jaksa Pinangki Sirna Malasari Terlengkap
-
Irjen Napoleon Terima Suap Tapi Tak Ditahan, Begini Dalih Mabes Polri
-
Usai Diperiksa, Irjen Napoleon dan Pengusaha Tommy Sumardi Tidak Ditahan
-
Kuasa Hukum Irjen Napoleon Minta Kliennya Tidak Diberitakan Bombastis
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
DIY Catat Ribuan Kasus ODGJ Berat pada 2025, Mayoritas Usia Produktif
-
Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Disidang Etik Gerindra Jumat Ini
-
Ibam Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook, Nadiem Makarim: Itu di Luar Nalar
-
Kejagung Pamerkan Tumpukan Uang Rp10,2 Triliun Setinggi 2 Meter Hasil Denda Kehutanan
-
Blok M Disorot! Polisi Dalami Jaringan Prostitusi Anak yang Diduga Libatkan Warga Negara Jepang
-
Tidak Ada Pertimbangan, Spontan Saja: Pengakuan Anggota BAIS TNI soal Penyiraman Andrie Yunus
-
Imbas Konflik Timur Tengah, Calbee Ganti Kemasan Camilan Jadi Hitam Putih
-
Ada WNI! 28 Kru Kapal Pesiar Tersangka Jaringan Kejahatan Seksual Anak Ditangkap, Disney Terlibat
-
Penggeledahan Kasus Bea Cukai Berlanjut, KPK Amankan Kontainer Berisi Sparepart Kendaraan
-
Dari Berau hingga Mahakam Ulu, Desa-Desa Ini Jadi Bukti Model Pembangunan Hijau Berkelanjutan