Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri memutuskan tidak menahan Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi seusai keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Selasa (25/8/2020) malam.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono berdalih bahwa keputusan tersebut sepenuhnya menjadi hak prerogatif penyidik.
"Kalau ditanya kenapa tidak ditahan, tentunya kembali lagi ini adalah hak prerogatif dari penyidik terkait dengan syarat subjektif maupun objektif terkait penahanan," kata Awi kepada wartawan, Selasa (25/8/2020) malam.
Awi pun menyampaikan bahwa pertimbangan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap mantan Kadiv Hubinter Polri dan pengusaha tersebut lantaran keduanya dinilai kooperatif. Sehingga, keduanya pun tidak dilakukan penahanan.
"Dari keterangan penyidik selama pemeriksaan memang kedua tersangka termasuk yang satunya kooperatif dalam pemeriksaan," ujar Awi.
Awi menjelaskan bahwa penahanan yang dilakukan terhadap eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo berbeda dengan kasus suap yang menjerat Irjen Pol Napoleon. Meski, Brigjen Pol Prasetijo juga telah berstatus sebagai tersangka selaku penerima suap.
"Kalau terkait tersangka satunya, PU (Prastijo Utomo) memang ditahan terkait kasus sebelumnya, yaitu kasus surat jalan palsu Djoko S Tjandra," pungkasnya.
70 Pertanyaan
Penyidik Dit Tipikor Bareskrim Polri sebelumnya telah memeriksa Irjen Pol Napoleon, Brigjen Prasetijo dan Tommy Sumardi.
Baca Juga: 2 Jenderal Polisi Akui Terima Suap Djoko Tjandra untuk Hapus Red Notice
Mereka diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Tersangka Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo diperiksa selaku penerima suap. Sedangkan, Tommy Sumardi diperiksa selaku pemberi suap.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama hampir 12 jam, penyidik mengajukan 70 pertanyaan kepada tersangka Irjen Napoleon.
Kemudian, 50 pertanyaan kepada tersangka Brigjen Prasetijo dan 60 pertanyaan kepada tersangka Tommy Sumardi.
"Pertanyaan-pertanyaan tersebut antara lain, mencari tahu siapa saja yang menyerahkan atau yang memberikan suap dan siapa saja yang menerima suap, kemudian apakah yang terjadi. Jadi penyidik tentunya akan menelisik secara mendalam apa yang terjadi terkait dengan penyuapan itu," pungkas Awi.
Tag
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
LPSK Ungkap Banyak Tantangan dalam Pelaksanaan Restitusi bagi Korban Tindak Pidana
-
Kick Off Program Quick Win Presiden Prabowo, Menteri Mukhtarudin Lepas 1.035 Pekerja Migran Terampil
-
Kejati Jakarta Tetapkan RAS Tersangka Kasus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Rp 21,73 Miliar
-
Said Didu Sebut Luhut Lebih Percaya Xi Jinping Ketimbang Prabowo, Sinyal Bahaya bagi Kedaulatan?
-
IACN Endus Bau Tak Sedap di Balik Pinjaman Bupati Nias Utara Rp75 Miliar ke Bank Sumut
-
Sesuai Arahan Prabowo, Ini Gebrakan Menteri Mukhtarudin di Puncak Perayaan Hari Migran Internasional
-
Usai OTT Jaksa di Banten yang Sudah Jadi Tersangka, KPK Serahkan Perkara ke Kejagung
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK, Langsung Dibawa ke Gedung Merah Putih
-
KPK Amankan 10 Orang saat Lakukan OTT di Bekasi, Siapa Saja?
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa