Suara.com - Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Djoko Tjandra. Kenal lebih jauh profil Jaksa Pinangki Sirna Malasari tersebut.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari terseret kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali.
Latar Belakang
Dr Pinangki Sirna Malasari, S.H., M.H. pernah menempuh Pendidikan S1 Hukum di Universitas Ibnu Khaldun, Bogor, Jawa Barat periode 2000-2004.
Setelah S1 ia melanjutkan gelar magisternya di S2 Hukum Universitas Indonesia pada 2004-2006 serta gelar doktoral di S3 Hukum di Universitas Padjajaran padas 2008-2011.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung. Ia telah menjadi jaksa selama 15 tahun yang mana sebagai jaksa di Kejaksaan Agung sejak Januari 2005.
Pinangki Sirna Malasari juga pernah menjadi tenaga pengajar atau dosen di Universitas Jayabaya pada Oktober 2013 hingga Februari 2015. Setelah itu ia mengajar di Universutas Trisakti pada Februari 2019 hingga Maret 2019.
Ditetapkan sebagai Tersangka
Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terpidana Djoko Tjanda. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan gratifikasi dari terpidana kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Periksa Teman Dekat Jaksa Pinangki
Djoko Tjandra bertemu dengan Pinangki Sirna Malasari di luar negeri dan menerima hadiah dari Djoko Tjandra sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 7 miliar. Jaksa Pinangki Sirna Malasari disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa Pinangki ditangkap di kediamannya. Ia kemudian dibawa ke Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan. Setelah itu, penyidik melakukan proses penahanan terhadap Pinangki selama 20 hari.
Pinangki terlibat kasus dengan Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa.
Kini, Pinangki Sirna Malasari sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung yang mana akan dipindahkan ke rutan khusus wanita di Pondok Bambu.
Atas tindakannya, Pinangki Sirna Malasari terancam hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan dikenai denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
Keterkaitan Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra sudah mulai terendus setelah foto keduanya beredar. Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi telah mencopot jabatan Jaksa Pinangki Sirna Malasari setelah foto itu viral.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
Terkini
-
Jaringan Perburuan Gajah Sumatera Dibongkar, Kadiv Humas: 15 Tersangka Diamankan!
-
OTT Pekalongan: 11 Orang Termasuk Sekda Tiba di Gedung KPK, Apa Peran Bupati Fadia Arafiq?
-
JIS Kini Terhubung ke Ancol dan Stasiun KRL, Anies Baswedan: Alhamdulillah
-
Babak Baru Kasus Hasbi Hasan, KPK Laporkan Linda Susanti ke Polda Metro Jaya
-
Duduk di Tengah SBY dan Jokowi, Prabowo Pimpin Silaturahmi dan Diskusi di Istana Merdeka
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Pramono Anung Mau Sikat Terminal Bayangan, Wajibkan 26.500 Pemudik Lewat Jalur Resmi
-
KPK Ungkap OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terkait Outsourcing di Sejumlah Dinas
-
Titip Pesan ke Ahok Lewat Veronica Tan, Pramono Anung: Urusan Sumber Waras Sudah Beres
-
Prabowo Kumpulkan Jokowi, SBY hingga Para Mantan Wapres di Istana Merdeka Malam Ini