Suara.com - Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Djoko Tjandra. Kenal lebih jauh profil Jaksa Pinangki Sirna Malasari tersebut.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari terseret kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali.
Latar Belakang
Dr Pinangki Sirna Malasari, S.H., M.H. pernah menempuh Pendidikan S1 Hukum di Universitas Ibnu Khaldun, Bogor, Jawa Barat periode 2000-2004.
Setelah S1 ia melanjutkan gelar magisternya di S2 Hukum Universitas Indonesia pada 2004-2006 serta gelar doktoral di S3 Hukum di Universitas Padjajaran padas 2008-2011.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung. Ia telah menjadi jaksa selama 15 tahun yang mana sebagai jaksa di Kejaksaan Agung sejak Januari 2005.
Pinangki Sirna Malasari juga pernah menjadi tenaga pengajar atau dosen di Universitas Jayabaya pada Oktober 2013 hingga Februari 2015. Setelah itu ia mengajar di Universutas Trisakti pada Februari 2019 hingga Maret 2019.
Ditetapkan sebagai Tersangka
Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terpidana Djoko Tjanda. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan gratifikasi dari terpidana kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Periksa Teman Dekat Jaksa Pinangki
Djoko Tjandra bertemu dengan Pinangki Sirna Malasari di luar negeri dan menerima hadiah dari Djoko Tjandra sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 7 miliar. Jaksa Pinangki Sirna Malasari disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa Pinangki ditangkap di kediamannya. Ia kemudian dibawa ke Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan. Setelah itu, penyidik melakukan proses penahanan terhadap Pinangki selama 20 hari.
Pinangki terlibat kasus dengan Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa.
Kini, Pinangki Sirna Malasari sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung yang mana akan dipindahkan ke rutan khusus wanita di Pondok Bambu.
Atas tindakannya, Pinangki Sirna Malasari terancam hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan dikenai denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
Keterkaitan Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra sudah mulai terendus setelah foto keduanya beredar. Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi telah mencopot jabatan Jaksa Pinangki Sirna Malasari setelah foto itu viral.
Berdasarkan hasil klarifikasi Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung diketahui bahwa Pinangki telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin pimpinan sebanyak 9 kali serta bertemu dengan diduga Djoko Tjandra.
Itulah profil Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan