Suara.com - Sarpan (57) korban kekerasan polisi Polsek Percut Sei Tuan, Sumatera Utara cabut laporan menjadi korban penganiayaan polisi. Sarpan mencabut laporannya di Polrestabes Medan.
Sarpan yang didampingi keluarga sepakat untuk berdamai dan mencabut laporan terhadap oknum polisi yang diduga menganiayanya.
Kasata Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing membenarkan bahwa Sarpan telah berdamai dan mencabut laporan pengaduan terkait dugaan penganiayaan tersebut.
"Iya benar, dalam hal ini pak Sarpan mencabut semua keterangannya dan tidak ingin dilanjutkan ke pengadilan karena sudah berdamai secara kekeluargaan," kata Kompol Martuasah saat dikonfirmasi, Senin (31/8/2020).
Menurut Martuasah dengan demikian, penyidikan atas kasus tersebut berpedoman pada surat perdamaian yang telah disepakati.
"Tergantung penyidik nanti, tapi kita berpedoman dalam hal ini korban pak Sarpan mencabut semua keterangannya," ujarnya.
Perjanjian perdamaian antara Sarpan dengan oknum polisi yang menganiayanya itu tertuang dalam sebuah surat bermaterai yang ditandatangani oleh Sarpan.
Dalam surat tersebut tertera nama Sarpan sebagai pihak pertama dan Luis Beltran K, yang kemudian dalam perjanjian disebut sebagai pihak kedua.
"Dengan ini pihak I (pertama) dan pihak II (kedua) telah sepakat untuk melakukan perdamaian secara kekeluargaan sehubungan dengan adanya pihak I (pertama) ada melaporkan peristiwa tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 Yo 351 ayat (1) KUHP sesuai dengan laporan polisi nomor LP/1643/K/VII/2020/SPKT RESTABES MEDAN tanggal 06 Juli 2020," bunyi surat perjanjian yang diterima tersebut.
Baca Juga: KontraS Catat 5 Aksi Penyiksaan Polisi, Termasuk Bekap Kepala Pakai Plastik
Dalam surat tersebut pula tertuang beberapa kesepakatan terkait perjanjian damai itu. Salah satunya adalah pihak I (Sarpan) menerima permintaan maaf dari pihak II (Luis Beltran) yang mewakili personel unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, atas insiden penganiayaan.
Dalam huruf C pada perjanjian tersebut, Sarpan diberikan uang santunan dalam peristiwa penganiayaan tersebut sebesar Rp120 juta sebagai permintaan maaf dan simpati.
"..Akibat peristiwa yang dialami oleh pihak ke I (pertama) oleh pihak ke II (Kedua), sebagai rasa simpati dan permintaan maaf ada memberikan uang santunan guna pengobatan pihak I (pertama) sebesar Rp 120.000.000 (Seratus dua puluh juta rupiah) dan pihak I telah menerima dengan senang hati dan tanpa ada paksaan dan tekanan dari pihak manapun," dalam surat itu.
Sarapan usai perjanjian damai tersebut membuat video yang membenarkan bahwa telah mencabut laporannya serta berdamai dengan oknum polisi.
"Saya Sarpan, saya sudah mencabut laporan di Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan. Kedua belah pihak sudah sepakat dikemudian hari tidak ada lagi tuntutan," ucap Sarpan melalui video berdurasi 51 detik itu.
Diberitakan sebelumnya, Sarpan (57) mengalami beberapa luka lebam setelah keluar dari Mapolsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan pada Senin (6/7/2020).
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733