Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kecewa hasil putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA) yang memotong masas hukuman eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip menjadi dua tahun penjara.
"Membandingkan antara putusan PK dan tuntutan JPU yang sangat jauh KPK kecewa atas putusan tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (1/9/2020).
Ali menyebut pada putusan tingkat pertama oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, bahwa Sri Wahyumi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dengan dihukum penjara selama 4,5 tahun.
"Namun, vonis yang dijatuhkan di bawah ancaman pidana minimum sebagaimana diatur dalam UU Tipikor, yaitu minimum pidana penjara selama empat tahun," ucap Ali.
Ali mengatakan, akan menjadi kekhawatiran ke depannya bila terdakwa tindak pidana korupsi yang telah dinyatakan bersalah mengajukan PK ke Mahkamah Agung, akan selalu mendapatkan diskon potongan penjara.
"Kami khawatir putusan tersebut menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi," ucap Ali.
Maka itu, KPK mengharapkan adanya kesamaan visi dan semangat yang sama antar aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi.
Ali mengaku hingga kini, jaksa KPK belum mendapatkan salinan putusan Sri Wahyumi dari MA.
Dalam perkara ini, Sri Wahyuni terbukti menerima barang-barang dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo agar memenangkan Bernard dalam lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung senilai Rp 2,965 miliar dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo seniai Rp 2,818 miliar TA 2019.
Baca Juga: 23 Pegawai KPK Positif Corona, 1 Sembuh dan 2 Dirawat di Rumah Sakit
Rincian barang yang diterima Sri Wahyumi adalah satu unit telepon selular (ponsel) satelit merek Thuraya beserta pulsa senilai Rp 28 juta, tas tangan merek Channel senilai Rp 97,36 juta, tas tangan merek Balenciaga senilai Rp 32,995 juta.
Kemudian jam tangan merek Rolex senilai Rp 224,5 juta, cincin merek Adelle senilai Rp 76,925 juta dan anting merek Adelle senilai Rp 32,075 juta, sehingga totalnya mencapai sekitar Rp 491 juta.
Bernard juga memberikan uang Rp 100 juta yang diketahui oleh Sri Wahyumi, namun uang itu diambil oleh ketua panitia pengadaan Ariston Sasoeng sebesar Rp 70 juta dan sisanya sejumlah Rp 30 juta disimpan oleh Benhur.
Uang Rp 100 juta itu adalah uang panjar terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Beo (senilai Rp 2,818 miliar) dan Pasar Lirung (senilai Rp 2,965 miliar).
Penyerahan uang dilakukan dalam dua tahap yaitu pada 26 April 2019 di kantor BNI Manado Town Square sebesar Rp 50 juta dan pada 27 April 2019 di rumah Stans Reineke Mamesah sejumlah Rp 50 juta.
Setelah mendapat laporan penerimaan uang, Sri Wahyumi lalu memerintahkan Ariston agar paket lelang revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo dimenangkan perusahaan yang dipergunakan Bernard, yaitu CV Minawerot Esa dan CV Militia Christi.
Berita Terkait
-
23 Pegawai KPK Positif Corona, 1 Sembuh dan 2 Dirawat di Rumah Sakit
-
Kejagung Akan Dalami Sosok Andi Terkait Pengurusan Fatwa MA Djoko Tjandra
-
Pensiunan Mabes Polri Deddy Fauzin Mangkir Panggilan KPK
-
KPK Akui Belum Dikontak Kejagung untuk Bareng Garap Kasus Jaksa Pinangki
-
Kejagung Buka Peluang Libatkan KPK Dalam Perkara Jaksa Pinangki
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Eks Kasat Narkoba Polres Bima Digeladang ke Bareskrim, Terseret TPPU Koko Erwin
-
Sepakat Saling Memaafkan, Aksi Saling Lapor Waketum PSI Berujung Damai
-
Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004
-
Bukan Sekadar Pameran E-Voting, Wamendagri Minta Fasilitas Simulasi Pemilu Jadi Pusat Kebijakan
-
Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya
-
Wamen PANRB Tegaskan Era Digital Butuh Pemimpin Visioner, Bukan Sekadar Manajer
-
Momen Haru Eks Wamenaker Noel Peluk Cium Putrinya usai Sidang: Ini yang Buat Saya Semangat
-
Korea Utara Tantang AS dan Sekutu: Jangan Atur-atur Kami Soal Nuklir
-
Sekarang Malu dan Menyesal Terima Uang Rp3 Miliar dan Ducati, Noel: Saya Minta Ampun Yang Mulia
-
Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru