Suara.com - Sosok Andi Irfan Jaya disebut sebagai orang yang menawarkan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) bersama Jaksa Pinangki untuk Djoko Tjandra.
Merespons hal tersebut, pihak Kejaksaan Agung RI hingga kini masih melakukan penyelidikan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Andriansyah mengatakan pihaknya tengah memperdalam alat bukti untuk mengetahui peran orang-orang lain.
"Yang jelas ada penggeledahan, pengumpulan alat bukti lain, ini kan pengembangan untuk memperdalam alat bukti, untuk melihat peran orang lainnya," ungkap Febrie di Gedung Bundar, Senin (31/8/2020) malam.
Hanya saja, Febrie enggan merinci soal hasil penyelidikan. Dia berpendapat, semua hasil penyelidikan perkara tersebut biar dibuktikan di pengadilan.
Pasti akan secara jelas dan terbuka bagaimana faktanya berundingnya apa siapa yang terlibat pasti terbuka. Apalagi kalau sudah masuk ke persidangan wah tebuka betul tuh," sambungnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Djoko Tjandra, Susilo Ari Wibowo mengatakan, pria bernama Andi Irfan Jaya merupakan sosok yang menerima uang dari kliennya --untuk kemudiam dibagikan ke Jaksa Pinangki.
Tak hanya itu, sosok Andi Irfan Jaya merupakan penghubung antara Djoko Tjandra dengan Pinangki.
"Iya ngasih (uang). Itu urusan dengan Pak Andi Irfan," kata Susilo di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Senin (31/8/2020) malam.
Baca Juga: Kuasa Hukum Beberkan Aliran Dana Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki
Susilo menerangkan, uang yang diberikan kliennya kepada Andi Irfan Jaya seharusnya dibagikan Pinangki. Hanya, dia tidak mengetahui apakah uang tersebut sampai atau tidak.
"Tapi nggak tahu nyampe atau tidak karena lewat orang lain," beber dia.
Andi Irfan juga disebut turut menawarkan proposal pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Hanya saja, tawaran itu ditolak oleh Djoko Tjandra.
Susilo menbahkan, kliennya mengenal sosok Andi Irfan melalui orang bernama Rahmad.
Rahmad selanjutnya membawa tim hukum, yaitu Anita Kolopaking agar menjadi konsultan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
"(Andi Irfan itu kenal jalurnya dari mana?) Dari Rahmad dulu. (Rahmad) TemAnnya Djoko Tjandra," beber dia.
Berita Terkait
-
Kejagung Sita Mobil BMW Jaksa Pinangki
-
Krisna: Pinangki dan Andi Ajukan Proposal Fatwa ke Djoko Tjandra, Tapi...
-
Kuasa Hukum Beberkan Aliran Dana Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki
-
KPK Akui Belum Dikontak Kejagung untuk Bareng Garap Kasus Jaksa Pinangki
-
Selain Djoko Tjandra, Kejagung Periksa 6 Saksi soal Suap Jaksa Pinangki
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
3 Titik Lemah yang Bikin Timnas Indonesia Takluk dari Arab Saudi
-
Masih Ada Harapan! Begini Skenario Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026 Meski Kalah dari Arab Saudi
-
Harga Emas Hari Ini: Antam di Pegadaian Rp 2,4 Juta per Gram, UBS dan Galeri 24 Juga Naik!
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
Terkini
-
Kuli Bangunan Tewas Ditusuk Rekan Sendiri, Polisi Selidiki Motif Pembunuhan Sadis
-
Kebakaran Hutan Dunia Meningkat Tajam, Dampak Ekonomi dan Risiko Kemanusiaan Kian Parah
-
8 Fakta Kesepakatan Israel-Hamas, Rakyat Palestina Akhirnya Rasakan Perdamaian?
-
Aktivis Bela Nadiem Makarim di Sidang Praperadilan: Sosok Berintegritas dan Anti Korupsi
-
Tim Jibom Gegana sampai Turun Tangan, Detik-detik Ledakan Dahsyat di Gedung Nucleus Farma Tangsel
-
Ledakan Dahsyat Guncang Pondok Aren! Gedung 4 Lantai Nucleus Farma Hancur, Polisi Ungkap Kondisinya
-
Kasus Patok Ilegal, Bos WKM Ungkap Upaya Kriminalisasi ke Anak Buahnya!
-
Nirwono Joga Soroti Infastruktur Desa, Pangan, dan Energi: Tiga Pilar Asta Cita Butuh Sinergi Daerah
-
Komnas HAM Kasih Nilai Merah ke Komdigi, Gara-Gara Sering Hapus Konten Sepihak
-
Tunjangan PPPK Paruh Waktu Berapa dan Cair Kapan? Ini Ketentuannya