Suara.com - Linimasa media sosial tengah dibuat heboh oleh sebuah video para pendaki gunung yang memetik dan membawa bunga Edelweis. Perilaku para pendaki ini menuai sorotan karena hal tersebut merupakan tindakan yang terlarang.
Video yang kini sontak viral ini pertama kali diunggah oleh pemilik akun Instagram @kopes_wicaksono pada Senin (31/8/2020).
Namun, video tersebut mengundang banyak komentar warganet usai diunggah ulang oleh akun Instagram @pendakilawas di hari yang sama.
Menurut narasi yang tertera, peristiwa ini terjadi di Gunung Buthak, Batu pada Minggu (30/8/2020).
Dalam video tersebut, si perekam video berpapasan dengan sekelompok pendaki yang datang dari arah berlainan. Sebagian dari mereka tampak membawa sesuatu yang kemudian diketahui sebagai bunga Edelweis.
Melihat kejadian tersebut, si perekam video sontak menegur para pendaki ini.
"Gak oleh iku mas, ono undang-undange iki. Iko barang mbak e gowo yo gak oleh iko. Di-blacklist sampeyan ngko. Ono undang-undang e iki barang lho. Iko barang gak oleh yo," ujar si perekam video.
Apabila diterjemahkan, maksud perkataan tersebut akan menjadi: "Itu tidak boleh mas, ini ada undang-undangnya. Itu mbaknya juga bawa, tidak boleh. Nanti di-blacklist anda. Ada undang-undangnya soalnya. Itu juga gak boleh ya".
Saat ditegur oleh si perekam video, para pendaki yang membawa bunga Edelwis tersebut terkejut dan mengaku jika tidak tahu menahu perihal aturan ini.
Baca Juga: Hanya Pajang Foto Soekarno, Ini Kisah Rumah Reot Viral di Desa Tangerang
Hingga tulisan ini dibuat, video tersebut telah ditayangkan lebih dari 78.700 kali.
Tidak hanya itu, unggahan ini juga dibanjiri berbagai komentar warganet. Mereka menyayangkan ulah yang dinilai tidak terpuji ini.
"Kalau gak tahu ya kali ngambilnya banyak gitu dan yang metik banyak lagi bukan satu orang doang," ungkap akun @mr.novan.
"Mending beli deh di daerah Dieng atau Bromo. Ada yang dibudidaya. Khusus untuk dijual, daripada ngambil sembarang gitu. Malah merusak ekosistem," timpal @lululutf.
Selain itu, sejumlah warganet juga menyoroti pentingnya edukasi sebelum melakukan pendakian. Sebab, hal tersebut penting mengingat tidak banyak yang tahu aturan dan kini sedang marak aktivitas pendakian oleh orang-orang baru.
"Ini gak baca dulu apa peraturan sebelum melakukan pendakian atau memang kurang paham tentang peraturan pendakian," ujar @agoes.setiawan428.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Rocky Gerung: Program Makan Bergizi Gratis Berubah Jadi Racun karena Korupsi
-
Keputusan 731/2025 Dibatalkan, PKB: KPU Over Klasifikasi Dokumen Capres
-
Bantah Makam Arya Daru Diacak-acak Orang Tak Dikenal, Polisi: Itu Amblas Faktor Alam!
-
Menkes Budi Tegaskan Peran Kemenkes Awasi Keamanan Program Makan Bergizi Gratis
-
Terungkap! Ini Rincian 'Tarif Sunat' Dana Hibah yang Bikin Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Kaya
-
Demi Buktikan Bukan Pembunuhan, Polisi akan 'Buka-bukaan' 20 CCTV ke Keluarga Arya Daru
-
'Mari Bergandeng Tangan': Disahkan Negara, Mardiono Serukan 'Gencatan Senjata' di PPP
-
Fakta Mengejutkan 'Bjorka KW': Bukan Ahli IT dan Tak Lulus SMK, Belajar Retas Otodidak dari Medsos
-
Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk, DPR Sebut Konstruksi Bangunan Tak Ideal
-
Viral di MRT, Lansia 73 Tahun Ini Ditangkap dan Punya 23 Kasus Kriminal