Suara.com - Linimasa media sosial tengah dibuat heboh oleh sebuah video para pendaki gunung yang memetik dan membawa bunga Edelweis. Perilaku para pendaki ini menuai sorotan karena hal tersebut merupakan tindakan yang terlarang.
Video yang kini sontak viral ini pertama kali diunggah oleh pemilik akun Instagram @kopes_wicaksono pada Senin (31/8/2020).
Namun, video tersebut mengundang banyak komentar warganet usai diunggah ulang oleh akun Instagram @pendakilawas di hari yang sama.
Menurut narasi yang tertera, peristiwa ini terjadi di Gunung Buthak, Batu pada Minggu (30/8/2020).
Dalam video tersebut, si perekam video berpapasan dengan sekelompok pendaki yang datang dari arah berlainan. Sebagian dari mereka tampak membawa sesuatu yang kemudian diketahui sebagai bunga Edelweis.
Melihat kejadian tersebut, si perekam video sontak menegur para pendaki ini.
"Gak oleh iku mas, ono undang-undange iki. Iko barang mbak e gowo yo gak oleh iko. Di-blacklist sampeyan ngko. Ono undang-undang e iki barang lho. Iko barang gak oleh yo," ujar si perekam video.
Apabila diterjemahkan, maksud perkataan tersebut akan menjadi: "Itu tidak boleh mas, ini ada undang-undangnya. Itu mbaknya juga bawa, tidak boleh. Nanti di-blacklist anda. Ada undang-undangnya soalnya. Itu juga gak boleh ya".
Saat ditegur oleh si perekam video, para pendaki yang membawa bunga Edelwis tersebut terkejut dan mengaku jika tidak tahu menahu perihal aturan ini.
Baca Juga: Hanya Pajang Foto Soekarno, Ini Kisah Rumah Reot Viral di Desa Tangerang
Hingga tulisan ini dibuat, video tersebut telah ditayangkan lebih dari 78.700 kali.
Tidak hanya itu, unggahan ini juga dibanjiri berbagai komentar warganet. Mereka menyayangkan ulah yang dinilai tidak terpuji ini.
"Kalau gak tahu ya kali ngambilnya banyak gitu dan yang metik banyak lagi bukan satu orang doang," ungkap akun @mr.novan.
"Mending beli deh di daerah Dieng atau Bromo. Ada yang dibudidaya. Khusus untuk dijual, daripada ngambil sembarang gitu. Malah merusak ekosistem," timpal @lululutf.
Selain itu, sejumlah warganet juga menyoroti pentingnya edukasi sebelum melakukan pendakian. Sebab, hal tersebut penting mengingat tidak banyak yang tahu aturan dan kini sedang marak aktivitas pendakian oleh orang-orang baru.
"Ini gak baca dulu apa peraturan sebelum melakukan pendakian atau memang kurang paham tentang peraturan pendakian," ujar @agoes.setiawan428.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026