- KPK menggeledah KPP Madya Jakarta Utara selama 11 jam pada 12 Januari 2026, mengamankan dokumen dan uang asing terkait suap pajak.
- Kasus ini merupakan pengembangan OTT sebelumnya, di mana lima orang ditetapkan tersangka terkait suap PT Wanatiara Persada.
- PT Wanatiara Persada diduga menyuap pejabat pajak Rp4 miliar untuk mengurangi kewajiban PBB hampir Rp60 miliar.
Suara.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat mengusut skandal suap pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Sebuah penggeledahan maraton selama 11 jam dilancarkan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada Senin, 12 Januari 2026.
Penggeledahan KPK yang berlangsung dari pukul 11.00 hingga 22.00 WIB itu berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial, mulai dari tumpukan dokumen hingga gepokan uang tunai dalam mata uang asing.
Penggeledahan ini merupakan babak baru pengembangan kasus yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pertama di tahun 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa barang bukti yang disita berkaitan langsung dengan dugaan praktik lancung dalam pemeriksaan pajak yang melibatkan perusahaan tambang, PT Wanatiara Persada.
“Penyidik menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan wajib pajak PT Wanatiara Persada,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Tak hanya dokumen, penyidik juga menemukan sejumlah uang dalam bentuk valuta asing (valas). Temuan ini memperkuat dugaan adanya transaksi haram dalam kasus tersebut.
Namun, pihak KPK masih melakukan proses penghitungan untuk memastikan jumlah nominal pasti dari uang yang disita.
“Barang bukti uang tunai dengan mata uang asing atau valas juga diamankan dan disita penyidik dalam penggeledahan kali ini,” katanya sebagaimana dilansir Antara.
Untuk melengkapi kepingan puzzle penyidikan, KPK turut menyita berbagai barang bukti elektronik yang diyakini menyimpan jejak digital para pelaku.
Baca Juga: 'Wallahi, Billahi, Tallahi!' Surat Sumpah Abdul Wahid dari Sel KPK Gegerkan Riau
Rekaman CCTV dari lokasi, alat komunikasi, laptop, hingga media penyimpanan data (storage) kini berada di tangan penyidik untuk didalami lebih lanjut.
Penggeledahan ini merupakan buntut dari OTT yang digelar KPK pada 9–10 Januari 2026, di mana delapan orang diamankan. Dari operasi senyap tersebut, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Januari 2026.
Para tersangka tersebut adalah para petinggi di KPP Madya Jakarta Utara, yakni Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin (AGS), dan Tim Penilai Askob Bahtiar (ASB).
Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan Staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto (EY), sebagai tersangka.
Pusaran kasus ini diduga berawal dari upaya PT Wanatiara Persada untuk memangkas kewajiban pajaknya. Edy Yulianto, sebagai perwakilan perusahaan, diduga kuat menyuap para pejabat pajak tersebut dengan uang sebesar Rp4 miliar.
Uang pelicin itu diduga diberikan agar nilai pembayaran kekurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode 2023 bisa "didiskon" secara drastis.
Angkanya pun tak main-main. Dari kewajiban awal yang seharusnya dibayar sebesar Rp75 miliar, setelah adanya suap, nilai pajak tersebut anjlok menjadi hanya Rp15,7 miliar. Artinya, negara berpotensi dirugikan hampir Rp60 miliar dari praktik kotor ini.
Berita Terkait
-
'Wallahi, Billahi, Tallahi!' Surat Sumpah Abdul Wahid dari Sel KPK Gegerkan Riau
-
Praktik Suap untuk Kurangi Nilai Pajak, 8 Orang Pegawai Pajak Diringkus KPK
-
KPK Segera Periksa Eks Menag Yaqut dan Stafsusnya Terkait Korupsi Kuota Haji
-
Diperiksa 10 Jam, Petinggi PWNU Jakarta Bungkam Usai Dicecar KPK soal Korupsi Kuota Haji
-
MAKI Laporkan Rekening Gendut Istri Pejabat Kemenag Senilai Rp32 Miliar ke KPK
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Prabowo Hanya Mengangguk Dapat Laporan Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik
-
Audit Digital Jadi Kunci! Dana Banpol Naik Tak Jamin Bebas Korupsi
-
Pembongkaran JPO Tendean Selesai, Jalur Arah Pancoran Mulai Dibuka
-
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi, Dalami Kasus Dugaan Suap di Muara Enim
-
Kuntadi Masuk Bursa Jampidsus usai Febrie Adriansyah Mundur, Kejagung Belum Tahu?
-
Benarkah E-Voting untuk Pemilu Rawan Manipulasi? Pakar IT Ungkap Keunggulan Kertas Suara Manual
-
Sapa Jaksa Agung 'Kakak Asuh', Kapolri Dikritik: Sejak Kapan Jadi Subordinat?
-
Rumor Kuntadi Jadi Jampidsus Mencuat, Jaksa Agung Beri Respons Singkat
-
Tak Percaya Polri dan Kejagung, SEMA UGM Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Disimpan Dalam Koper President! Don Ritto Tak Berani Ungkap Pengusaha Pemilik Duit di Cafe de'Clan