Suara.com - Ekonom Rizal Ramli menilai rencana pembentukan lembaga baru dewan moneter yang diketuai oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, sebagaimana termaktub dalam usulan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia dinilai sebagai bentuk kemaruk kuasa atau lapar kekuasaan.
Rizal Ramli mengingatkan, Sri Mulyani sejatinya fokus membawa Indonesia keluar dari jurang krisis yang sudah terlalu dalam, bukan membuat semua otoritas keuangan yang independen yaitu Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Komite Stabilitas Sektor Keuangan dalam satu komando.
“Power hungry (kemaruk kuasa), bukannya fokus untuk keluar krisis. KKSK kuasa luar biasa via UU Nomor 2 Tahun 2020, menkeu terbalik ingin lebih kuasa lagi agar BI, OJK, LPS dibawah menkeu via dewan moneter,” kata Rizal di akun Twitternya, Selasa (1/9/2020).
Menurut Rizal Ramli apabila regulasi itu disahkan DPR, Sri Mulyani akan super kuasa atas BI, OJK, dan LPS. Tak hanya itu, menurut dia, pembahasan aturan di tengah pandemi semakin menampakkan pemerintah tak serius menangani Covid-19.
“Super kuasa, tidak fokus pada krisis. Pak @jokowi kok sebegitu mudahnya diakali?” kata mantan anggota Tim Panel Bidang Ekonomi PBB.
Sebagaimana diketahui, badan legislasi DPR tengah menyusun draf revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI. Dalam revisi ini akan ada banyak beberapa pasal yang dihapus dan juga ditambahkan.
Tim ahli baleg dalam paparan mereka mengatakan salah satu yang akan direvisi adalah pasal 9 yang akan dihapus dan ditambahkan menjadi pasal baru yakni 9a, 9b dan 9c. Rangkaian pasal 9 ini akan berisi tentang anggota dewan moneter hingga tugasnya.
Dalam RUU, pasal 9a nantinya akan ditetapkan dewan moneter yang berisi anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Adapun tugas dewan moneter membantu pemerintah dan BI dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan.
“Dewan moneter memimpin, mengkoordinasikan dan mengarahkan kebijakan moneter sejalan dengan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian,” ujar tim ahli baleg, Senin (31/8/2020).
Baca Juga: Sri Mulyani Pede Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,5 Persen di 2021, Ini Alasannya
Pada ayat 3 pasal 9a ini, dewan moneter ditetapkan sebanyak 5 anggota yang terdiri dari menteri keuangan, kemudian ada satu dari menteri bidang perekonomian, gubernur BI, deputi senior BI serta dewan komisioner OJK.
“Jika dipandang perlu, maka pemerintah dapat menambah beberapa orang menteri sebagai anggota penasihat pada dewan moneter. Adapun sekretariat dari dewan moneter ini diselenggarakan BI,” kata tim ahli tersebut.
Sementara itu, untuk pasal 9b ayat 2 akan ditetapkan menteri keuangan sebagai ketua dari dewan moneter tersebut. dewan moneter juga harus melakukan sidang minimal dua kali dalam sebulan atau sesuai dengan kebutuhan mendesak.
“Ayat 3, dalam pembicaraan yang bersifat teknis, anggota dewan moneter berhak menunjuk penasehat ahli yang dapat menghadiri sidang moneter,” kata dia.
Kemudian, 9c akan ditetapkan bahwa keputusan dewan moneter diambil dengan musyawarah mufakat bila gubernur BI tidak bisa memufakati hasil musyawarah dewan moneter. Dalam hal ini, gubernur BI dapat mengajukan pendapatnya pada pihak pemerintah.
“Tata tertib tata cara menjalankan kerja dewan moneter ditetapkan oleh dewan moneter.”
Berita Terkait
-
Jokowi Safari Pakai Kemeja PSI, Golkar Santai Tak Khawatir Pemilih Migrasi
-
Identik dengan Gajah, Analis Bongkar Alasan Jokowi Pilih Lampung Jadi Target Safari Politik
-
Guntur Romli Sebut Safari Politik Jokowi Demi Gibran di 2029
-
Golkar Santai Lihat Jokowi Safari Politik Bareng PSI ke Lampung: Beliau Orang Merdeka
-
Purbaya Kembali Guyur Dana SAL Rp 100 T ke Himbara, Total Kas Negara Jadi Rp 400 T
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi
-
Sentil Pihak yang Suka Gaduh Usai Pemilu, Prabowo: Saya Kalah 4 Kali Tak Pernah Ribut
-
Penolakan JC Sony Sonjaya Dinilai Hambat Pengungkapan Nama-Nama Penting di Kasus MBG
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4