Suara.com - Ekonom Rizal Ramli menilai rencana pembentukan lembaga baru dewan moneter yang diketuai oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, sebagaimana termaktub dalam usulan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia dinilai sebagai bentuk kemaruk kuasa atau lapar kekuasaan.
Rizal Ramli mengingatkan, Sri Mulyani sejatinya fokus membawa Indonesia keluar dari jurang krisis yang sudah terlalu dalam, bukan membuat semua otoritas keuangan yang independen yaitu Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Komite Stabilitas Sektor Keuangan dalam satu komando.
“Power hungry (kemaruk kuasa), bukannya fokus untuk keluar krisis. KKSK kuasa luar biasa via UU Nomor 2 Tahun 2020, menkeu terbalik ingin lebih kuasa lagi agar BI, OJK, LPS dibawah menkeu via dewan moneter,” kata Rizal di akun Twitternya, Selasa (1/9/2020).
Menurut Rizal Ramli apabila regulasi itu disahkan DPR, Sri Mulyani akan super kuasa atas BI, OJK, dan LPS. Tak hanya itu, menurut dia, pembahasan aturan di tengah pandemi semakin menampakkan pemerintah tak serius menangani Covid-19.
“Super kuasa, tidak fokus pada krisis. Pak @jokowi kok sebegitu mudahnya diakali?” kata mantan anggota Tim Panel Bidang Ekonomi PBB.
Sebagaimana diketahui, badan legislasi DPR tengah menyusun draf revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI. Dalam revisi ini akan ada banyak beberapa pasal yang dihapus dan juga ditambahkan.
Tim ahli baleg dalam paparan mereka mengatakan salah satu yang akan direvisi adalah pasal 9 yang akan dihapus dan ditambahkan menjadi pasal baru yakni 9a, 9b dan 9c. Rangkaian pasal 9 ini akan berisi tentang anggota dewan moneter hingga tugasnya.
Dalam RUU, pasal 9a nantinya akan ditetapkan dewan moneter yang berisi anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Adapun tugas dewan moneter membantu pemerintah dan BI dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan.
“Dewan moneter memimpin, mengkoordinasikan dan mengarahkan kebijakan moneter sejalan dengan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian,” ujar tim ahli baleg, Senin (31/8/2020).
Baca Juga: Sri Mulyani Pede Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,5 Persen di 2021, Ini Alasannya
Pada ayat 3 pasal 9a ini, dewan moneter ditetapkan sebanyak 5 anggota yang terdiri dari menteri keuangan, kemudian ada satu dari menteri bidang perekonomian, gubernur BI, deputi senior BI serta dewan komisioner OJK.
“Jika dipandang perlu, maka pemerintah dapat menambah beberapa orang menteri sebagai anggota penasihat pada dewan moneter. Adapun sekretariat dari dewan moneter ini diselenggarakan BI,” kata tim ahli tersebut.
Sementara itu, untuk pasal 9b ayat 2 akan ditetapkan menteri keuangan sebagai ketua dari dewan moneter tersebut. dewan moneter juga harus melakukan sidang minimal dua kali dalam sebulan atau sesuai dengan kebutuhan mendesak.
“Ayat 3, dalam pembicaraan yang bersifat teknis, anggota dewan moneter berhak menunjuk penasehat ahli yang dapat menghadiri sidang moneter,” kata dia.
Kemudian, 9c akan ditetapkan bahwa keputusan dewan moneter diambil dengan musyawarah mufakat bila gubernur BI tidak bisa memufakati hasil musyawarah dewan moneter. Dalam hal ini, gubernur BI dapat mengajukan pendapatnya pada pihak pemerintah.
“Tata tertib tata cara menjalankan kerja dewan moneter ditetapkan oleh dewan moneter.”
Berita Terkait
-
Purbaya Resmi Salurkan Rp 20,5 T ke 490 Daerah, Biar Pemda Bisa Bayar Gaji PPPK
-
Purbaya soal Destry Calon Tunggal Gubernur BI: Pengalamannya Cukup, Sudah Lama Kerja Sama
-
Purbaya Ungkap Penerimaan Pajak Masih Aman, Goda Bahlil Tambah PNBP ESDM
-
Purbaya-Bahlil Saling Puji usai Jadi Menteri Terbaik Versi Survei IPO
-
Purbaya: Peran Kemenkeu Bukan Hanya Bagi-bagi Anggaran
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar