Suara.com - Kondisi 20 pekerja lokal di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sumsel I yang berlokasi di Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan dikabarkan memburuk setelah lima bulan dikarantina ilegal oleh perusahaan tanpa boleh keluar dari area kerja.
Sekretaris Jenderal di Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK) Khamid Istakhori yang selama ini mengadvokasi buruh PLTU Sumsel I mengatakan ke-20 orang itu bukan anggota serikat buruh, namun meminta pertolongan advokasi ke serikat agar bisa keluar dari karantina ilegal tersebut.
"Perusahaan menerapkan "karantina" yaitu mereka tetap bekerja dan tidak boleh pulang, bahkan ketika ada keluarga yang sakit. Upah mereka tetap dibayar, dapat mess, dapat makan tapi tidak 4 sehat 5 sempurna, tidak ada pemeriksaan medis, kondisi kesehatan mental mereka memburuk, mulai stres dan beberapa menelepon serikat minta advokasi agar bisa pulang," kata Khamid kepada Suara.com, Rabu (2/9/2020).
Khamid mengatakan karantina dilakukan oleh Perusahaan PT Guangdong Power Engineering Co Ltd (GPEC) dengan dalih upaya pencegahan penularan Covid-19 sejak 20 Maret hingga sampai sekarang atau sudah lima bulan lebih.
Khamid menjelaskan bahwa ke-20 orang ini tidak ikut melakukan aksi mogok kerja seperti anggota serikat buruh, diduga mereka dikarantina perusahaan agar tidak ikut serikat melakukan aksi mogok kerja.
"Sejak serikat mogok, PLTU kekurangan pekerja. Untuk memastikan proyek berjalan, mereka butuh untuk memastikan ketersediaan tenaga kerja. Nah, dengan alasan covid itu pekerja dikarantina, padahal alasan sebenarnya, karena mereka butuh kepastian tenaga kerja," jelasnya.
Sebelumnya, 74 pekerja anggota SP PLTU Sumsel I pimpinan Tajudin mogok kerja. Pada tanggal 24 Maret, 74 pekerja anggota SP gagal bekerja kembali karena menolak aturan karantina perusahaan.
Pada Agustus, perusahaan merekrut 35 pekerja baru dengan pemberlakuan Karantina.
Khamid menduga, aturan itu dibuat untuk menghambat kegiatan serikat dan menjadi alasan tidak menerima kembali anggota serikat pekerja yang menjalankan mogok kerja pada tanggal 9-23 Maret 2020.
Baca Juga: Puluhan Pekerja PLTU Sumsel I Muara Enim Dikarantina Ilegal Selama 5 Bulan
"Dengan kata lain karantina yang tidak sesuai aturan ini adalah bentuk anti serikat sebagaimana dinyatakan dalam UU 21/2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh," ucapnya.
Khamid menyebut, aturan karantina perusahaan ini hanya berlaku untuk pekerja lokal bagian konstruksi, sementara para TKA dan pekerja kantor seperti staf, petugas keamanan, hingga sopir tetap bekerja seperti biasa.
Atas dasar itu serikat buruh menilai ada kejanggalan dalam pemberlakukan aturan karantina ini; antara lain karantina berlangsung hingga 162 hari padahal aturan karantina adalah 14 hari.
Karantina ini juga melanggar aturan sebab tidak atas sepengetahuan Dinas Kesehatan Muara Enim yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tersebut juga mengatur kewenangan untuk karantina tersebut dilakukan oleh pejabat karantina kesehatan, bukan oleh perusahaan," jelas Khamid.
Oleh sebab itu, Khamid mendesak Gubernur Sumatera Selatan, Plt Bupati Muara Enim, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Kesehatan, dan Satgas Covid-19 Muara Enim untuk segera mengambil tindakan agar karantina ilegal di PLTU SUMSEL I dihentikan.
Berita Terkait
-
TKDN Capai 90 Persen, PLN Berhasil Operasikan SUTET 275 kV Muara Enim - Gumawang Secara Penuh
-
Istri Eks Kapolres Muara Enim Tantang Tes DNA, Feby Sharon: Siap Beri Rp 5 M dan Dipenjara
-
Cantik-Cantik Semua, Manakah Istri Eks Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto yang Paling-Paling?
-
Istri-Istri eks Kapolres Muara Enim Disebut Cuma Ngejar Harta, Zanzabella: Cuma Rebutan Harta Itu
-
4 Istri Eks Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto yang Diduga Tukang Selingkuh, Cantikkan Mana Nih?
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Media Eropa-Asia: Jika Pesawat Perang AS Bebas di Udara Indonesia akan Ubah Peta Kekuatan Regional
-
Menaker: Pemanfaatan AI Tertinggal, Kemnaker Perkuat Kompetensi Pekerja
-
BPOM Bantah Isu Penolakan Industri di Balik Aturan Label SehatTidak Sehat pada Makanan
-
Usai dari Rusia, Prabowo Temui Macron di Paris: Bahas Alutsista hingga Energi Bersih
-
Militer AS 18 Kali Langgar Wilayah RI Tanpa Maaf, Kini Berpotensi 'Terbang Seenaknya'
-
Pastikan Santunan Bagi Ahli Waris PHL, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Negara Hadir Lindungi Pekerja
-
Surat Kemlu Bocor: Izin 'Terbang Bebas' Militer AS Berisiko Jadikan Indonesia 'Medan Perang'
-
Terseret Dugaan Kasus Korupsi, Nadiem Makariem Akui Kurang Pahami Budaya Birokrasi
-
Trump Kritik Paus Leo XIV hingga Lecehkan Yesus, Presiden Iran: Gak Bisa Dimaafkan!
-
China Bantah Pasok Senjata untuk Iran, Fitnah Tak Berdasar