Suara.com - Kondisi 20 pekerja lokal di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sumsel I yang berlokasi di Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan dikabarkan memburuk setelah lima bulan dikarantina ilegal oleh perusahaan tanpa boleh keluar dari area kerja.
Sekretaris Jenderal di Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK) Khamid Istakhori yang selama ini mengadvokasi buruh PLTU Sumsel I mengatakan ke-20 orang itu bukan anggota serikat buruh, namun meminta pertolongan advokasi ke serikat agar bisa keluar dari karantina ilegal tersebut.
"Perusahaan menerapkan "karantina" yaitu mereka tetap bekerja dan tidak boleh pulang, bahkan ketika ada keluarga yang sakit. Upah mereka tetap dibayar, dapat mess, dapat makan tapi tidak 4 sehat 5 sempurna, tidak ada pemeriksaan medis, kondisi kesehatan mental mereka memburuk, mulai stres dan beberapa menelepon serikat minta advokasi agar bisa pulang," kata Khamid kepada Suara.com, Rabu (2/9/2020).
Khamid mengatakan karantina dilakukan oleh Perusahaan PT Guangdong Power Engineering Co Ltd (GPEC) dengan dalih upaya pencegahan penularan Covid-19 sejak 20 Maret hingga sampai sekarang atau sudah lima bulan lebih.
Khamid menjelaskan bahwa ke-20 orang ini tidak ikut melakukan aksi mogok kerja seperti anggota serikat buruh, diduga mereka dikarantina perusahaan agar tidak ikut serikat melakukan aksi mogok kerja.
"Sejak serikat mogok, PLTU kekurangan pekerja. Untuk memastikan proyek berjalan, mereka butuh untuk memastikan ketersediaan tenaga kerja. Nah, dengan alasan covid itu pekerja dikarantina, padahal alasan sebenarnya, karena mereka butuh kepastian tenaga kerja," jelasnya.
Sebelumnya, 74 pekerja anggota SP PLTU Sumsel I pimpinan Tajudin mogok kerja. Pada tanggal 24 Maret, 74 pekerja anggota SP gagal bekerja kembali karena menolak aturan karantina perusahaan.
Pada Agustus, perusahaan merekrut 35 pekerja baru dengan pemberlakuan Karantina.
Khamid menduga, aturan itu dibuat untuk menghambat kegiatan serikat dan menjadi alasan tidak menerima kembali anggota serikat pekerja yang menjalankan mogok kerja pada tanggal 9-23 Maret 2020.
Baca Juga: Puluhan Pekerja PLTU Sumsel I Muara Enim Dikarantina Ilegal Selama 5 Bulan
"Dengan kata lain karantina yang tidak sesuai aturan ini adalah bentuk anti serikat sebagaimana dinyatakan dalam UU 21/2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh," ucapnya.
Khamid menyebut, aturan karantina perusahaan ini hanya berlaku untuk pekerja lokal bagian konstruksi, sementara para TKA dan pekerja kantor seperti staf, petugas keamanan, hingga sopir tetap bekerja seperti biasa.
Atas dasar itu serikat buruh menilai ada kejanggalan dalam pemberlakukan aturan karantina ini; antara lain karantina berlangsung hingga 162 hari padahal aturan karantina adalah 14 hari.
Karantina ini juga melanggar aturan sebab tidak atas sepengetahuan Dinas Kesehatan Muara Enim yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tersebut juga mengatur kewenangan untuk karantina tersebut dilakukan oleh pejabat karantina kesehatan, bukan oleh perusahaan," jelas Khamid.
Oleh sebab itu, Khamid mendesak Gubernur Sumatera Selatan, Plt Bupati Muara Enim, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Kesehatan, dan Satgas Covid-19 Muara Enim untuk segera mengambil tindakan agar karantina ilegal di PLTU SUMSEL I dihentikan.
Berita Terkait
-
Rumah Digeledah, Peran Anggota BPK Bobby Rizaldi di Skandal Suap Muara Enim Mulai Dikuliti!
-
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi, Dalami Kasus Dugaan Suap di Muara Enim
-
KPK Perpanjang Masa Penahanan Pejabat BPK Titin Rita Lestari
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT
-
BPK Akan Proses Etik Pegawai yang Terseret Kasus Suap
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
The Beatles Warnai Rivalitas Argentina vs Inggris: Dominasi Tangga Lagu hingga Skandal Band Palsu
-
Kursi Botol Berterbangan, Suporter Argentina Bakul Pukul Jelang Lawan Inggris
-
10 Trik Kotor Kiper Argentina Emiliano Martinez Bikin Publik Inggris Ketar-ketir
-
Makna Tersembunyi Jersey Argentina Lawan Inggris: Warisan Budaya hingga Memori 1986
-
AI Prediksi Hasil Inggris vs Argentina: Albiceleste Menang Dramatis, Messi dan Kane Cetak Gol?
-
Medco E&P Perkuat Ekonomi Warga Muba Lewat Budidaya Lele Berkelanjutan
-
Prabowo Didesak Evaluasi KDKMP, Dinilai Menyimpang dari Semangat Koperasi
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Perkuat Sinergi, Buka Jalan Pendidikan bagi Putra-Putri Daerah
-
AHY dan Merry Riana Hadir Bersama Sahabat Ojol, Nobar Piala Dunia 2026
-
PTBA Dukung Pengungkapan Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, 11 Tersangka Ditangkap