Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat sejumlah kelompok yang menjadi korban peretasan karena mengkritik kebijakan pemerintah. Namun, seringkali peretasan itu kemudian dihajar oleh influencer ataupun buzzer agar kasusnya tidak tersebar luas.
Direktur YLBHI Asfinawati mengatakan korban-korban peretasan itu biasanya berasal dari buruh atau serikat buruh, mahasiswa dan atau akun organisasi mahasiswa, akun organisasi non pemerintah hingga akun pribadi.
Mereka kerap menyuarakan kritik terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap merugikan masyarakat.
"Setidak-tidaknya dalam catatan YLBHI mereka menjadi korban setelah melakukan kritik terhadap penanganan Covid-19 dan atau Omnibus Law Cipta Kerja. Tentu saja ada hal-hal lain lagi tapi dua ini yang cukup menonjol," kata Asfinawati dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (2/9/2020).
Seiring seringnya peretasan yang terjadi, YLBHI pun melihat pola yang terjadi setelahnya. Biasanya, peretasan itu disangkal di media sosial.
Pelakunya ialah influencer dan atau buzzer. Mereka akan menyerang korban peretasan untuk meredamkan isunya.
Pola pertama, para influencer dan atau buzzer itu akan mengatakan kalau tidak ada peretasan tetapi hanya masalah teknologi yang salah muncul akibat kesalahan dari pemilik akun.
Sedangkan pola kedua ialah justru menyerang pemilik akun tersebut seolah tidak menjaga keamanan untuk akunnya sendiri.
"Kalau tidak menyangkal, maka pola kedua adalah pengecilan peristiwa. Jadi ini kesalahan pemilik akun ini karena lemahnya pengamanan digital pemilik akun dan lain-lain," pungkasnya.
Baca Juga: Soal Buzzer dan Influencer, Said Didu: Tidak Akan Bisa Selesaikan Masalah
"Tapi poinnya bahwa kita kejar, menjaga supaya di posisi BOR-nya di 60 persen atau di bawah 60 persen," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kesha Ratuliu Curhat Diusir Influencer di Depan Umum, Padahal Kenal Dekat
-
Menolak Takut! 30 Hari Tragedi Air Keras Andrie Yunus, Aktivis Tandai Lokasi Penyiraman Pakai Mural
-
Peran Influencer dalam Edukasi Aset Ekonomi Digital, Indodax Soroti Regulasi
-
OJK: Harus Ada Sanksi Pidana untuk Financial Influencer di Medsos dalam RUU P2SK
-
Dugaan Kuasa Hukum Soal Kasus Andrie Yunus: Operasi Intelijen Libatkan 16 Orang
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi
-
Geram! JK Ungkit Jasa Bawa Jokowi dari Solo ke Jakarta: Kasih Tahu Semua Sama Termul-termul Itu
-
Minta Jokowi Perlihatkan Ijazah, JK: Saya Tidak Melawan, Saya Senior yang Menasihati
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
Dipolisikan Kasus Penistaan Agama, JK Larang Umat Islam Demo Bela Dirinya: Jangan!
-
JK Pertimbangkan Lapor Balik Pelapor Kasus Dugaan Penistaan Agama: Mereka Memfitnah Saya!
-
JK Klarifikasi Pernyataan Soal Poso-Ambon: Saya Bicara Realita Sosiologis, Bukan Dogma Agama
-
10 Fakta Ilmuwan Nuklir AS yang Tewas Misterius: Raib saat Mendaki hingga Konspirasi UFO
-
Menggugat Algoritma, Prof Harris Arthur: Hukum Harus Lampaui Dogmatisme Klasik